Daftar Isi 5 bagian
JayaPurnama.com – Jakarta, Bank Indonesia (BI) berencana memanfaatkan data transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai salah satu acuan penilaian kelayakan kredit bagi pelaku usaha. Langkah ini berpotensi memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama merchant yang selama ini menghadapi tantangan dalam mengakses layanan keuangan.
Gubernur BI Destry Damayanti menyampaikan rencana tersebut dalam Danantara Technology Innovation Investment Forum (TIIF) 2026 di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026. Menurutnya, rekam transaksi pembayaran digital dapat memberikan informasi yang membantu penilaian kelayakan kredit pelaku usaha kecil.
Rencana ini sejalan dengan perkembangan penggunaan QRIS di Indonesia. Hingga kuartal III 2026, BI mencatat 70,6 juta pengguna dan 49,4 juta merchant QRIS. Sebanyak 97 persen merchant tersebut merupakan pelaku UMKM. Dengan basis pengguna dan merchant yang luas, data transaksi QRIS memiliki potensi untuk mendukung perluasan akses keuangan.
BI Siapkan Data QRIS untuk Penilaian Kredit UMKM
Destry menjelaskan bahwa perluasan penggunaan QRIS bukan hanya mendorong kemudahan pembayaran. Selain itu, data transaksi yang terbentuk dari aktivitas merchant juga berpotensi mendukung kebutuhan pembiayaan mereka pada masa mendatang.
Dalam forum TIIF 2026, Destry menilai perkembangan tersebut sebagai salah satu hasil dari upaya memperluas akses keuangan bagi merchant berskala kecil. Ia menyampaikan bahwa data transaksi QRIS nantinya dapat berfungsi sebagai semacam credit scoring atau penilaian kredit.
Melalui pendekatan ini, riwayat transaksi digital berpotensi menjadi informasi tambahan ketika lembaga keuangan mengevaluasi pengajuan kredit. Namun, BI belum merinci mekanisme penerapan, lembaga yang akan mengolah data, maupun persyaratan teknis untuk mengintegrasikan informasi transaksi dengan proses penilaian kredit.
Karena itu, rencana tersebut belum berarti setiap merchant QRIS otomatis memperoleh pinjaman. Lembaga pemberi kredit tetap perlu menilai kelayakan pemohon sesuai kebijakan dan ketentuan yang berlaku. Data transaksi QRIS berpotensi melengkapi informasi lain dalam proses tersebut.
Jumlah Merchant QRIS Capai 49,4 Juta
Pertumbuhan ekosistem QRIS menjadi salah satu dasar penting bagi rencana BI tersebut. Hingga kuartal III 2026, jumlah merchant QRIS mencapai 49,4 juta. Sebagian besar merchant itu berasal dari kelompok UMKM, dengan porsi mencapai 97 persen.
Angka tersebut menunjukkan luasnya pemanfaatan pembayaran digital dalam kegiatan usaha sehari-hari. Pedagang kecil, pemilik toko, dan berbagai pelaku usaha lainnya dapat menerima pembayaran melalui satu standar kode QR tanpa harus mengandalkan uang tunai sepenuhnya.
Selain memperluas pilihan pembayaran, transaksi digital juga menghasilkan catatan aktivitas usaha. Apabila pengelolaan dan pemanfaatannya mengikuti ketentuan yang sesuai, catatan tersebut berpotensi membantu menggambarkan aktivitas penjualan merchant dari waktu ke waktu.
Meski begitu, nilai transaksi saja belum tentu menggambarkan seluruh kondisi keuangan sebuah usaha. Penilaian kredit juga dapat mempertimbangkan kewajiban, arus kas, kemampuan membayar, dan faktor risiko lainnya. Oleh sebab itu, penggunaan data QRIS sebagai acuan perlu memperhatikan konteks serta kualitas informasi yang tersedia.
Transaksi QRIS Tumbuh 75,8 Persen
Di sisi aktivitas pembayaran, BI mencatat pertumbuhan transaksi QRIS yang kuat. Volume transaksi pada kuartal III 2026 meningkat 75,8 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy). Pertumbuhan ini memperlihatkan semakin luasnya pemanfaatan QRIS dalam transaksi masyarakat dan pelaku usaha.
Peningkatan volume transaksi juga memperbesar peran QRIS dalam ekosistem pembayaran digital nasional. Namun, pertumbuhan tersebut tidak secara otomatis menunjukkan bahwa seluruh merchant memiliki kondisi usaha yang sama. Setiap pelaku usaha tetap mempunyai pola penjualan, kebutuhan modal, dan kemampuan pembayaran yang berbeda.
Menurut Destry, perluasan akses keuangan menjadi bagian dari upaya BI mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya memastikan pertumbuhan ekonomi menjangkau berbagai kelompok masyarakat, termasuk pelaku usaha berskala kecil.
Dengan demikian, pemanfaatan data transaksi QRIS dapat menjadi salah satu jalur untuk menghubungkan perkembangan pembayaran digital dengan kebutuhan pembiayaan usaha. Meski demikian, manfaat akhirnya bergantung pada rancangan implementasi, perlindungan data, dan penerapan penilaian kredit yang bertanggung jawab.
BI-FAST Juga Catat Pertumbuhan Transaksi
Selain membahas QRIS, Destry menyoroti BI-FAST sebagai infrastruktur pembayaran yang mendukung transaksi selama 24 jam. Layanan ini memungkinkan masyarakat dan pelaku usaha melakukan transfer dana secara elektronik tanpa harus menunggu jam operasional perbankan.
BI-FAST juga mencatat pertumbuhan aktivitas yang signifikan pada kuartal III 2026. BI membukukan volume transaksi sebanyak 1,631 miliar, meningkat 31,78 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, nilai transaksi BI-FAST mencapai Rp4.049 triliun. Angka tersebut tumbuh 33,91 persen secara tahunan. Data ini menunjukkan besarnya aktivitas transfer dana melalui infrastruktur pembayaran tersebut selama periode pelaporan.
Destry turut menyoroti manfaat ekonomi dari infrastruktur fast payment atau pembayaran cepat. Menurutnya, sistem semacam ini dapat memberikan efisiensi dalam aktivitas pembayaran. QRIS dan BI-FAST menjalankan fungsi yang berbeda, tetapi keduanya mendukung perkembangan ekosistem transaksi digital di Indonesia.
Apa Arti Rencana Ini bagi Pelaku UMKM?
Bagi pelaku UMKM, rencana pemanfaatan data QRIS membuka peluang tambahan dalam proses pengajuan pembiayaan. Merchant yang rutin menerima pembayaran digital berpotensi memiliki catatan transaksi yang dapat membantu menjelaskan aktivitas usahanya kepada lembaga keuangan.
Namun, pelaku usaha sebaiknya tidak menganggap penggunaan QRIS sebagai jaminan persetujuan kredit. BI belum mengumumkan skema operasional lengkap, termasuk cara merchant mengakses fasilitas tersebut atau bagaimana lembaga keuangan akan menggunakan data transaksi dalam penilaian pemohon.
Sambil menunggu kebijakan lebih lanjut, pelaku UMKM dapat menjaga pencatatan pemasukan dan pengeluaran, memisahkan keuangan usaha dari keuangan pribadi, serta memastikan transaksi tercatat secara konsisten. Kebiasaan tersebut membantu pemilik usaha memahami kondisi keuangan sekaligus menyiapkan informasi pendukung ketika mengajukan pembiayaan.
Pada akhirnya, rencana BI menghubungkan data QRIS dengan penilaian kredit mencerminkan peluang pemanfaatan teknologi pembayaran untuk memperluas inklusi keuangan. Jika BI dan lembaga keuangan menerapkannya secara tepat, pendekatan ini berpotensi membantu lebih banyak usaha kecil menjangkau sumber pembiayaan formal.
Meski demikian, masyarakat dan merchant masih perlu menunggu penjelasan resmi mengenai mekanisme pelaksanaan, perlindungan data transaksi, serta kriteria penilaian kredit. Informasi tersebut akan menentukan bagaimana data QRIS dapat memberikan manfaat nyata bagi pelaku UMKM.




