Sabtu, 24 Oktober 2026Berbagi Informasi, Membuka Wawasan
JayaPurnama.com
Berbagi Informasi, Membuka Wawasan

Pemprov Lampung Dampingi UMKM Urus Izin Usaha

Oleh Jaya Purnama · 24/10/2026 · 12:41 am
Pemprov Lampung Dampingi UMKM Urus Izin Usaha
Dukung
Daftar Isi 5 bagian

JayaPurnama.com – Bandar Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) siap mendampingi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengurus perizinan usaha. Langkah ini bertujuan membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan perizinan sekaligus menghubungkan mereka dengan instansi yang berwenang menerbitkan izin.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hingga pelaku UMKM memenuhi standar yang diperlukan. Dengan dukungan tersebut, pelaku usaha dapat memahami tahapan pengurusan izin dan mengetahui instansi yang harus mereka hubungi.

Dalam keterangan kepada RRI pada Jumat, 23 Oktober 2026, Fitrianita menegaskan bahwa dinasnya berperan membantu proses pendampingan, bukan menerbitkan seluruh jenis izin usaha. Karena itu, pihaknya akan menghubungkan pelaku UMKM dengan instansi yang memiliki kewenangan sesuai kebutuhan perizinan masing-masing.

Selain membantu pelaku usaha memahami persyaratan administrasi, pendampingan ini juga mendapat respons positif dari pelaku UMKM di Kota Bandar Lampung. Salah satunya Yoga, pemilik usaha ayam geprek yang menilai dokumen perizinan dapat memberikan ketenangan ketika menjalankan kegiatan usaha.

Pemprov Lampung Siap Dampingi UMKM Urus Izin Usaha

Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung membuka pendampingan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan bantuan dalam proses pengurusan izin. Melalui langkah ini, pemerintah daerah berupaya mempermudah pelaku usaha memahami prosedur sekaligus memenuhi persyaratan yang berlaku.

Fitrianita Damhuri menjelaskan bahwa dinasnya dapat menghubungkan pelaku UMKM dengan instansi yang memiliki kewenangan menerbitkan izin. Dengan demikian, pelaku usaha tidak harus mencari informasi mengenai jalur pengurusan perizinan tanpa arahan.

“Jadi kita siap untuk melakukan proses pendampingan dan menghubungkan UMKM itu dengan teman-teman yang memang berkewenangan untuk mengeluarkan izin,” ujar Fitrianita kepada RRI, Jumat, 23 Oktober 2026.

Namun, pendampingan tersebut tidak berarti Dinas Koperasi dan UKM mengambil alih kewenangan instansi penerbit izin. Sebaliknya, dinas membantu pelaku usaha mempersiapkan persyaratan agar proses pengajuan dapat mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pendampingan Berlanjut hingga UMKM Memenuhi Standar

Dalam proses pengurusan izin, pelaku UMKM perlu memahami standar dan persyaratan sesuai jenis usaha mereka. Karena itu, Dinas Koperasi dan UKM Lampung menyatakan siap mendampingi pelaku usaha sampai mereka memenuhi standar yang diperlukan untuk memperoleh izin.

Fitrianita menegaskan bahwa kewenangan penerbitan izin tidak berada di tangan dinasnya. Meski begitu, pihaknya tetap membantu pelaku UMKM mempersiapkan kebutuhan administrasi dan menghubungkan mereka dengan pihak berwenang.

“Iya karena kewenangannya tidak ada di kita. Tapi kita dampingi sampai standar untuk bisa mendapatkan izin itu bisa terbentuk,” kata Fitrianita.

Pendekatan ini menempatkan pendampingan sebagai bagian penting dalam membantu pelaku usaha memahami proses perizinan. Selain memperoleh arahan, pelaku UMKM dapat mengetahui persyaratan yang perlu mereka penuhi sebelum mengajukan permohonan kepada instansi terkait.

Meski begitu, pendampingan tidak otomatis menjamin setiap permohonan langsung memperoleh persetujuan. Pelaku usaha tetap perlu memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai bidang dan karakteristik usahanya.

Pelaku UMKM Merasa Lebih Tenang dengan Izin Usaha

Upaya pendampingan pemerintah daerah mendapat respons positif dari pelaku UMKM di Bandar Lampung. Yoga, seorang pengusaha ayam geprek, menilai kepemilikan surat izin usaha dapat memberikan rasa aman ketika menjalankan bisnisnya.

Menurut Yoga, dokumen perizinan memiliki arti penting ketika pelaku usaha menghadapi persoalan terkait keberlangsungan kegiatan usaha. Ia berharap kepemilikan surat tersebut dapat membantunya menjalankan bisnis dengan lebih tenang.

“Jadi kalau seumpama ada orang yang mau ngusik atau mau minta kita pindah atau gimana-gimana. Intinya kalau ada suratnya kan udah tenang gitu aja sih,” ujar Yoga.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa sebagian pelaku UMKM memandang perizinan sebagai bagian dari kepastian dalam menjalankan usaha. Selain mendukung pemenuhan administrasi, dokumen resmi juga dapat membantu pelaku usaha menjelaskan status usahanya ketika menghadapi pertanyaan mengenai legalitas.

Namun, surat izin usaha tidak serta-merta menghapus seluruh potensi persoalan di lapangan. Pelaku usaha tetap perlu mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai lokasi, kegiatan usaha, dan persyaratan lain sesuai jenis bisnisnya.

Pentingnya Legalitas bagi Keberlangsungan UMKM

Bagi pelaku UMKM, pemahaman mengenai legalitas usaha menjadi salah satu langkah penting dalam mengembangkan bisnis. Dengan mengetahui prosedur yang sesuai, pelaku usaha dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengurangi risiko kesalahan dalam pengajuan perizinan.

Selain itu, pendampingan dari pemerintah daerah dapat membantu pelaku usaha yang belum memahami jalur administrasi. Pelaku UMKM dapat memperoleh arahan mengenai instansi tujuan serta standar yang harus mereka penuhi sebelum mengajukan izin.

Di sisi lain, pelaku usaha perlu memastikan bahwa informasi yang mereka terima sesuai dengan ketentuan resmi. Mereka juga perlu menyesuaikan persyaratan dengan jenis usaha masing-masing karena kebutuhan perizinan dapat berbeda.

Karena itu, kolaborasi antara pelaku UMKM, Dinas Koperasi dan UKM, serta instansi penerbit izin menjadi bagian penting dalam mendukung proses legalisasi usaha. Pendampingan yang tepat dapat membantu pelaku usaha memahami kewajiban administrasi tanpa mengaburkan kewenangan setiap lembaga.

Pendampingan Jadi Dukungan bagi Pelaku Usaha Kecil

Kesiapan Pemerintah Provinsi Lampung mendampingi pengurusan izin usaha menjadi bentuk dukungan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan arahan administratif. Program pendampingan tersebut membantu pelaku usaha memahami tahapan perizinan dan menjangkau instansi yang berwenang.

Selanjutnya, pelaku UMKM perlu mengikuti arahan yang sesuai dengan jenis usaha serta melengkapi persyaratan yang diminta. Dengan persiapan yang baik, mereka dapat menjalani proses pengajuan secara lebih terarah.

Pada akhirnya, kepemilikan izin yang sesuai ketentuan dapat membantu pelaku usaha menjalankan bisnis dengan lebih tertib. Dukungan pemerintah daerah dan pemahaman mengenai kewajiban legalitas diharapkan dapat memperkuat keberlangsungan UMKM di Lampung.

Meski demikian, keberhasilan proses perizinan tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan dan keputusan instansi yang berwenang. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memanfaatkan pendampingan sekaligus memastikan seluruh ketentuan yang berlaku telah mereka penuhi.

Tag: ·
Jaya Purnama

Suka Berbagi Informasi Terbaru :)

Kode Referral ShopeePay Hari ini 2026 | PAKBWFWS4 | Bisa Dapat Saldo Gratis untuk Pengguna Baru

Kode Referral ShopeePay Hari ini 2026 | PAKBWFWS4 | Bisa Dapat Saldo Gratis untuk Pengguna Baru

Kunjungi Artikel