Rabu, 21 Oktober 2026Berbagi Informasi, Membuka Wawasan
Jaya Purnama
Berbagi Informasi, Membuka Wawasan

Prabowo Setuju Usulan Perubahan Definisi Korupsi, Luhut Soroti Risiko Bisnis BUMN

Oleh Jaya Purnama · 21/10/2026 · 11:06 am
Prabowo Setuju Usulan Perubahan Definisi Korupsi, Luhut Soroti Risiko Bisnis BUMN
♥ Dukungan
Daftar Isi 6 bagian

JayaPurnama.com – Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai perubahan definisi korupsi di Indonesia. Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa usulan tersebut bertujuan menyelaraskan penanganan korupsi dengan standar internasional sekaligus memberikan kejelasan bagi pengambilan keputusan bisnis di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Luhut mengungkapkan persetujuan tersebut setelah bertemu Prabowo bersama jajaran DEN dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih. Pertemuan itu membahas kajian mengenai definisi korupsi, termasuk kaitannya dengan penerapan konsep kerugian negara dalam aktivitas bisnis.

Menurut Luhut, pembenahan definisi korupsi menjadi langkah penting untuk memodernisasi sistem pemberantasan korupsi di Tanah Air. Selain itu, perubahan tersebut diharapkan dapat membantu memperjelas batas antara tindak pidana korupsi dan risiko bisnis yang muncul dalam kegiatan perusahaan.

Prabowo Setujui Kajian DEN tentang Definisi Korupsi

Luhut menyampaikan persetujuan Presiden Prabowo setelah pertemuan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (20/10/2026). Ia menjelaskan bahwa tim DEN telah menyusun kajian untuk mengevaluasi definisi korupsi yang selama ini menjadi acuan dalam penanganan perkara di Indonesia.

“Tadi Presiden setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Ini penting agar penanganan korupsi di Indonesia berstandar internasional,” ujar Luhut.

Persetujuan tersebut menjadi langkah awal bagi pembahasan lebih lanjut mengenai pendekatan hukum antikorupsi. Namun, persetujuan terhadap kajian tidak serta-merta berarti pemerintah telah mengubah ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, masyarakat masih perlu mencermati tindak lanjut pemerintah terhadap usulan tersebut. Perubahan definisi dalam peraturan perundang-undangan memerlukan proses hukum dan kebijakan yang sesuai dengan ketentuan Indonesia.

DEN Merujuk Konvensi Antikorupsi PBB

Dalam kajiannya, DEN merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Konvensi tersebut menjadi salah satu rujukan internasional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Luhut menyoroti konsep penyuapan atau bribery sebagai salah satu unsur penting dalam pendekatan antikorupsi internasional. Ia membandingkan pendekatan tersebut dengan praktik di Indonesia yang turut menempatkan kerugian negara sebagai unsur penting dalam sejumlah perkara korupsi.

“Definisi korupsi dalam UN Charter yang telah diratifikasi oleh Indonesia sejak 20 tahun lalu berfokus pada bribery atau penyuapan, jadi tidak membicarakan mengenai kerugian negara. Padahal, Indonesia selama ini menjadi salah satu negara yang menerapkan indikator kerugian negara,” ungkapnya.

Meski begitu, UNCAC tidak hanya membahas penyuapan. Konvensi tersebut juga mencakup berbagai bentuk perbuatan koruptif, seperti penggelapan, penyalahgunaan fungsi, perdagangan pengaruh, dan pencucian hasil kejahatan, sesuai ketentuan serta unsur masing-masing tindak pidana.

Dengan demikian, pembahasan mengenai standar internasional perlu mempertimbangkan keseluruhan kerangka UNCAC. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap usulan perubahan tetap selaras dengan sistem hukum nasional dan tidak melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Risiko Bisnis BUMN Menjadi Perhatian Luhut

Selain persoalan standar internasional, Luhut menyoroti dampak penerapan definisi korupsi terhadap keputusan bisnis BUMN. Menurutnya, aktivitas perusahaan selalu memiliki risiko, terutama ketika perusahaan mengelola investasi dan mengambil keputusan strategis.

Ia menilai ketidakjelasan batas antara risiko bisnis dan dugaan tindak pidana dapat menyulitkan pengelola perusahaan ketika menjalankan kegiatan usaha. Situasi tersebut menjadi perhatian khusus bagi lembaga yang menangani investasi dalam skala besar.

“Kondisi ini memang memberatkan lembaga seperti Danantara dalam mengeksekusi bisnis, padahal setiap aktivitas bisnis pasti memiliki risiko tersendiri. Nah, pembenahan definisi ini saya kira sangat penting,” tegas Luhut.

Dalam kegiatan usaha, perusahaan dapat menghadapi kerugian akibat perubahan pasar, pergeseran permintaan, kenaikan biaya, atau keputusan investasi yang tidak menghasilkan keuntungan sesuai perkiraan. Namun, kerugian bisnis tidak otomatis membuktikan adanya korupsi.

Sebaliknya, aparat penegak hukum tetap perlu memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang, penyuapan, manipulasi, atau tindakan melawan hukum lainnya. Pemeriksaan tersebut harus mengacu pada unsur tindak pidana, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, kejelasan batas hukum menjadi penting bagi pengelola BUMN maupun aparat penegak hukum. Aturan yang jelas dapat membantu pengambilan keputusan bisnis tanpa mengurangi pertanggungjawaban atas tindakan yang benar-benar melanggar hukum.

Peran Danantara dalam Pengelolaan Investasi

Luhut secara khusus menyinggung Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Lembaga ini berperan dalam pengelolaan investasi dan aset negara melalui pendekatan pengelolaan yang berorientasi pada nilai ekonomi.

Dalam konteks tersebut, keputusan investasi dapat melibatkan perhitungan risiko, proyeksi keuntungan, serta pertimbangan kondisi pasar. Tidak semua keputusan akan menghasilkan keuntungan sesuai rencana karena dunia usaha memiliki ketidakpastian.

Karena itu, pengelola investasi membutuhkan pedoman yang membedakan keputusan bisnis yang wajar dari tindakan yang mengandung unsur pidana. Penilaian tersebut juga perlu memperhatikan proses pengambilan keputusan, kepatuhan terhadap aturan, transparansi, dan potensi konflik kepentingan.

Meski demikian, perlindungan terhadap keputusan bisnis tidak boleh menjadi alasan untuk membebaskan pengelola dari tanggung jawab. Pengelolaan aset negara tetap membutuhkan pengawasan, audit, tata kelola yang baik, serta mekanisme penindakan apabila aparat menemukan bukti pelanggaran.

Dengan pendekatan yang proporsional, pemerintah dapat menjaga dua kepentingan sekaligus. Pertama, mendorong pengelola BUMN dan Danantara mengambil keputusan ekonomi secara profesional. Kedua, memastikan setiap dugaan korupsi tetap mendapatkan penanganan berdasarkan hukum dan bukti yang memadai.

Apa Dampak Usulan Perubahan Definisi Korupsi?

Usulan perubahan definisi korupsi berpotensi memengaruhi cara pemerintah, perusahaan negara, dan aparat penegak hukum menilai keputusan bisnis. Namun, dampak konkretnya bergantung pada rumusan kebijakan yang nantinya pemerintah pilih serta mekanisme penerapannya.

Jika pemerintah melanjutkan kajian tersebut, sejumlah aspek perlu mendapat perhatian. Rumusan aturan harus menjelaskan unsur tindak pidana secara tegas, menjaga konsistensi dengan ketentuan hukum nasional, dan memberikan kepastian mengenai pertanggungjawaban pengelola perusahaan negara.

Selain itu, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan pemberantasan korupsi. Perubahan yang terlalu luas tanpa batasan yang jelas berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran. Sebaliknya, aturan yang terukur dapat membantu memperjelas penilaian terhadap keputusan bisnis yang mengandung risiko.

Masyarakat juga perlu mencermati proses pembahasan dan substansi aturan yang mungkin muncul setelah persetujuan kajian DEN. Sebab, keputusan akhir mengenai perubahan hukum harus memperhatikan kepentingan publik, perlindungan keuangan negara, serta prinsip akuntabilitas.

Pada akhirnya, usulan Luhut menempatkan kepastian hukum bagi kegiatan bisnis BUMN sebagai salah satu isu penting dalam pembaruan kebijakan antikorupsi. Namun, keberhasilan perubahan tersebut akan bergantung pada kejelasan aturan, kualitas pengawasan, dan konsistensi penegakan hukum.

Kesimpulan

Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN mengenai perubahan definisi korupsi yang disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan. Kajian tersebut merujuk pada standar internasional dan menyoroti persoalan kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi.

Luhut menilai pembenahan definisi dapat membantu BUMN dan Danantara mengambil keputusan bisnis dengan lebih pasti. Meski begitu, usulan ini masih memerlukan tindak lanjut yang jelas agar kepastian hukum berjalan seiring dengan pengawasan dan pemberantasan korupsi.

Dengan demikian, perhatian utama dalam pembahasan berikutnya terletak pada rumusan aturan, proses hukum yang berlaku, dan jaminan bahwa perubahan kebijakan tidak mengurangi akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Tag: ·
Jaya Purnama

Spesialis Informasi | Konten Digital

Kode Referral ShopeePay Hari ini 2026 | PAKBWFWS4 | Bisa Dapat Saldo Gratis untuk Pengguna Baru

Kode Referral ShopeePay Hari ini 2026 | PAKBWFWS4 | Bisa Dapat Saldo Gratis untuk Pengguna Baru

Kunjungi Artikel