Senin, 26 Oktober 2026Berbagi Informasi, Membuka Wawasan
JayaPurnama.com
Berbagi Informasi, Membuka Wawasan

Untung Sampurno Gugat Bank KB Indonesia Rp100 Miliar

Oleh Jaya Purnama · 26/10/2026 · 10:27 am
Dukung
Daftar Isi 5 bagian

JayaPurnama.com – Jakarta Selatan, PT Bank KB Indonesia Tbk menghadapi gugatan perdata dari seorang warga bernama Untung Sampurno atas dugaan perbuatan melawan hukum. Nilai sengketa dalam perkara tersebut menembus Rp100 miliar dan kini memasuki proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Untung mendaftarkan gugatan itu pada Kamis, 22 Oktober 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor register 1311/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

Kantor Berita Politik RMOL melaporkan informasi perkara ini pada Minggu, 25 Oktober 2026. Sementara itu, jadwal pengadilan mencantumkan sidang perdana pada Kamis, 12 November 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 03 PN Jakarta Selatan.

Meski demikian, publik belum dapat mengetahui secara terperinci pokok tuntutan yang diajukan penggugat. Informasi yang tersedia di SIPP belum memuat petitum atau rincian permintaan hukum yang ingin Untung ajukan kepada majelis hakim.

Gugatan terhadap Bank KB Indonesia Terdaftar di PN Jakarta Selatan

Perkara ini menempatkan Untung Sampurno sebagai penggugat dan PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai tergugat. Untung menempuh jalur perdata dengan pendampingan kuasa hukumnya, Putri Astuti Sihombing.

Pendaftaran perkara pada 22 Oktober 2026 menjadi langkah awal dalam proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Selanjutnya, pengadilan akan menjalankan tahapan persidangan sesuai jadwal dan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

Nilai sengketa yang melampaui Rp100 miliar membuat perkara ini menarik perhatian. Namun, besarnya nilai gugatan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tergugat melakukan pelanggaran hukum. Majelis hakim perlu memeriksa dalil, bukti, serta tanggapan para pihak sebelum mengambil keputusan.

Karena itu, penting untuk membedakan antara gugatan yang telah terdaftar dan putusan pengadilan. Sampai informasi yang tersedia saat ini, perkara tersebut masih berada dalam proses hukum dan belum menghasilkan putusan mengenai pokok sengketanya.

Sidang Perdana Dijadwalkan pada 12 November 2026

SIPP PN Jakarta Selatan mencantumkan jadwal sidang perdana pada Kamis, 12 November 2026. Persidangan akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 03.

Agenda awal sidang tersebut berupa pemanggilan para pihak yang bersengketa. Tahap ini menjadi bagian penting agar penggugat dan tergugat memperoleh kesempatan untuk hadir serta mengikuti proses persidangan.

Selanjutnya, jalannya perkara akan bergantung pada tahapan yang ditempuh pengadilan dan kehadiran para pihak. Informasi mengenai agenda lanjutan dapat berubah mengikuti perkembangan penanganan perkara di PN Jakarta Selatan.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti perkembangan sengketa ini, nomor perkara 1311/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL dapat menjadi acuan saat menelusuri informasi melalui SIPP PN Jakarta Selatan. Dengan nomor tersebut, pembaca dapat membedakan perkara ini dari gugatan lain yang tercatat di pengadilan yang sama.

Rincian Tuntutan Belum Tersedia di SIPP

Hingga laporan ini disusun, SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan rincian petitum yang diajukan Untung Sampurno. Akibatnya, belum tersedia informasi yang cukup untuk menjelaskan secara spesifik tindakan yang dipersoalkan, dasar perhitungan nilai gugatan, ataupun bentuk ganti rugi yang diminta.

Ketiadaan rincian tersebut juga membuat publik belum dapat menilai secara menyeluruh hubungan antara dugaan perbuatan melawan hukum dan nilai sengketa yang mencapai lebih dari Rp100 miliar. Penjelasan lebih lengkap membutuhkan dokumen perkara atau keterangan resmi dari pihak terkait.

Di sisi lain, gugatan perdata tidak otomatis menunjukkan kesalahan pihak yang menjadi tergugat. Penggugat perlu mengajukan dalil dan bukti untuk mendukung tuntutannya, sedangkan tergugat berhak menyampaikan jawaban serta pembelaan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Oleh karena itu, informasi mengenai perkara ini perlu dibaca secara proporsional. Status pendaftaran gugatan merupakan fakta administratif, sementara kebenaran dalil dan tanggung jawab hukum para pihak masih harus melalui proses pemeriksaan pengadilan.

Perkara Berjalan dengan Biaya Perkara Reguler

Selain mencatat nomor perkara dan jadwal persidangan, SIPP PN Jakarta Selatan juga menunjukkan bahwa gugatan ini berjalan melalui mekanisme reguler. Artinya, perkara tersebut tidak menggunakan fasilitas pembebasan biaya perkara atau prodeo.

Dalam mekanisme prodeo, pihak yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan pembebasan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pencatatan reguler pada perkara ini menunjukkan bahwa penggugat menempuh proses dengan biaya perkara mandiri.

Meski demikian, informasi mengenai mekanisme biaya tersebut tidak menjelaskan substansi sengketa. Fokus pemeriksaan pokok perkara tetap bergantung pada dalil gugatan, bukti yang diajukan, serta jawaban dari pihak tergugat.

Gugatan Untung Sampurno terhadap PT Bank KB Indonesia Tbk kini menunggu tahapan persidangan di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana yang tercatat pada 12 November 2026 menjadi jadwal penting untuk mengikuti perkembangan awal perkara ini.

Namun, publik masih perlu menunggu informasi resmi mengenai isi tuntutan dan tanggapan pihak bank. Sampai ada keterangan lebih lanjut atau putusan pengadilan, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut tetap merupakan dalil penggugat yang belum terbukti melalui putusan berkekuatan hukum.

Dengan demikian, perkembangan perkara ini perlu dipantau melalui catatan resmi pengadilan dan keterangan para pihak. Informasi tersebut akan membantu masyarakat memahami duduk perkara tanpa mendahului proses hukum yang sedang berjalan.

Tag: ·

Chief Idea Officer • Powered by AI — Turning Ideas into Digital Products, Content & Businesses.