Selasa, 20 Oktober 2026Berita Seputar Informasi Terkini
Jaya Purnama
Berita Seputar Informasi Terkini

Tarif Listrik Oktober 2026 Tidak Naik, Ini Daftar Harga per kWh dan Golongan Pelanggan

Oleh Jaya Purnama · 19/10/2026 · 8:01 pm
Tarif Listrik Oktober 2026 Tidak Naik, Ini Daftar Harga per kWh dan Golongan Pelanggan
Daftar Isi 7 bagian

JayaPurnama.com – Jakarta, tarif listrik Oktober 2026 tetap mengacu pada besaran tarif sebelumnya setelah pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan IV 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku untuk periode Oktober hingga Desember 2026 dan mencakup pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, serta golongan pelanggan lainnya.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertahankan tarif listrik untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung kegiatan ekonomi. Selain itu, kebijakan tersebut memberikan kepastian biaya energi bagi rumah tangga dan pelaku usaha menjelang akhir tahun.

Dengan keputusan ini, pelanggan PLN tidak perlu menghadapi kenaikan tarif dasar listrik pada Oktober 2026. Namun, besaran tagihan bulanan tetap bergantung pada jumlah pemakaian listrik, golongan tarif, serta komponen biaya lain yang berlaku bagi setiap pelanggan.

Tarif Listrik Oktober 2026 Tetap, Ini Keputusan Pemerintah

Kementerian ESDM menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan IV 2026 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap sama dengan tarif Triwulan III 2026. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan keputusan tersebut pada 30 September 2026 di Jakarta.

Pemerintah mengambil keputusan ini meskipun perubahan sejumlah parameter ekonomi berpotensi mendorong penyesuaian tarif. Parameter tersebut mencakup nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Berdasarkan data periode Mei hingga Juli 2026, kurs tercatat Rp17.825,50 per dolar AS. Sementara itu, ICP mencapai US$90,56 per barel, inflasi sebesar 0,19 persen, dan HBA sebesar US$70 per ton dengan penerapan pembatasan harga atau capping.

Menurut perhitungan formula penyesuaian tarif, akumulasi perubahan parameter tersebut berpotensi memicu kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memilih mempertahankan tarif demi menjaga daya beli masyarakat, mempertahankan daya saing industri, dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Daftar Tarif Listrik per kWh Oktober 2026 untuk Pelanggan Nonsubsidi

Tarif listrik PLN berbeda menurut golongan pelanggan dan kapasitas daya yang terpasang. Karena itu, pelanggan perlu mengenali golongan tarif pada meteran atau rekening listrik sebelum menghitung perkiraan pengeluaran bulanan.

Berikut daftar tarif listrik nonsubsidi per kWh yang berlaku pada Oktober 2026:

  • Rumah tangga R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh.
  • Rumah tangga R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Rumah tangga R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Rumah tangga R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  • Rumah tangga R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
  • Bisnis B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Bisnis B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • Industri I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • Industri I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh.
  • Pemerintah P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
  • Pemerintah P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
  • Penerangan jalan umum P-3/TR: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan layanan khusus L/TR, TM, dan TT: Rp1.644,52 per kWh.

Daftar tersebut menunjukkan bahwa tarif listrik tidak selalu sama untuk seluruh pelanggan. Misalnya, rumah tangga dengan daya 1.300 VA membayar tarif energi Rp1.444,70 per kWh, sedangkan rumah tangga berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA membayar Rp1.699,53 per kWh.

Oleh karena itu, pelanggan sebaiknya tidak hanya memperhatikan besarnya daya listrik. Golongan tarif juga menentukan biaya energi yang muncul dalam perhitungan pemakaian listrik.

Tarif Listrik Subsidi Oktober 2026 Tetap Berlaku

Selain mempertahankan tarif nonsubsidi, pemerintah juga menjaga tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memenuhi ketentuan.

Untuk pelanggan rumah tangga, tarif subsidi yang umum menjadi acuan meliputi Rp415 per kWh bagi pelanggan 450 VA dan Rp605 per kWh bagi pelanggan 900 VA bersubsidi. Sementara itu, pelanggan rumah tangga 900 VA nonsubsidi atau rumah tangga mampu menggunakan tarif Rp1.352 per kWh.

Perbedaan tersebut penting karena pelanggan dengan daya yang sama belum tentu memperoleh tarif yang sama. Status subsidi dan golongan pelanggan menentukan tarif yang berlaku.

Karena itu, masyarakat perlu memastikan status golongan listriknya melalui informasi resmi PLN. Pelanggan juga dapat memeriksa informasi rekening atau menggunakan aplikasi PLN Mobile untuk melihat rincian layanan sesuai akun masing-masing.

Mengapa Tarif Listrik PLN Tidak Naik pada Oktober 2026?

Pemerintah mengevaluasi tarif listrik dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi. Faktor tersebut mencakup perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia, inflasi, serta harga batu bara acuan.

Perubahan indikator itu dapat memengaruhi biaya penyediaan tenaga listrik. Namun, penyesuaian berdasarkan formula ekonomi tidak selalu berujung pada kenaikan tarif yang harus dibayar pelanggan.

Dalam penetapan Triwulan IV 2026, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif meskipun perhitungan parameter ekonomi berpotensi mendorong kenaikan. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga keterjangkauan listrik sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Selain itu, pemerintah mendorong PLN meningkatkan efisiensi operasional, menjaga keandalan pasokan, dan memperbaiki kualitas pelayanan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan layanan listrik bagi masyarakat dan industri.

Cara Menghitung Biaya Listrik Berdasarkan Pemakaian

Meskipun tarif listrik tidak naik, jumlah tagihan masih dapat berubah ketika pemakaian listrik meningkat atau menurun. Karena itu, pelanggan dapat memperkirakan biaya energi dengan mengalikan konsumsi listrik dalam kilowatt-jam (kWh) dengan tarif sesuai golongannya.

Sebagai contoh, pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 VA yang menggunakan listrik sebanyak 100 kWh dalam satu periode dapat menghitung biaya energi sebagai berikut:

100 kWh × Rp1.444,70 = Rp144.470.

Angka tersebut merupakan biaya energi berdasarkan tarif per kWh. Total tagihan atau pengeluaran pembelian token dapat berbeda karena komponen lain yang berlaku, termasuk pajak penerangan jalan, biaya administrasi, atau ketentuan pembelian listrik prabayar sesuai wilayah dan transaksi.

Dengan demikian, pelanggan sebaiknya memantau konsumsi listrik secara berkala. Mematikan peralatan ketika tidak digunakan, memilih perangkat hemat energi, dan mengatur waktu pemakaian alat berdaya besar dapat membantu mengendalikan pengeluaran.

Cara Memastikan Tarif Listrik Terbaru

Pelanggan dapat memeriksa informasi tarif listrik melalui kanal resmi PLN dan Kementerian ESDM. Langkah ini penting untuk memastikan informasi sesuai dengan golongan pelanggan dan periode yang berlaku.

  1. Buka situs resmi PLN di pln.co.id.
  2. Cari bagian informasi pelanggan atau tarif tenaga listrik.
  3. Periksa golongan tarif dan daya listrik yang sesuai dengan layanan rumah atau usaha.
  4. Gunakan PLN Mobile untuk memeriksa informasi layanan dan transaksi pelanggan.

Masyarakat juga dapat merujuk pengumuman Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mengenai keputusan tarif Triwulan IV 2026. Dengan merujuk sumber resmi, pelanggan dapat menghindari informasi lama yang tidak lagi sesuai dengan ketentuan terbaru.

Kesimpulan

Tarif listrik Oktober 2026 tidak mengalami kenaikan setelah pemerintah mempertahankan tarif tenaga listrik untuk Triwulan IV, yakni periode Oktober hingga Desember 2026. Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan nonsubsidi, sementara 24 golongan bersubsidi juga tetap memperoleh tarif sesuai ketentuan.

Besarnya biaya listrik tetap bergantung pada golongan tarif dan jumlah energi yang digunakan. Oleh karena itu, pelanggan perlu memeriksa golongan listrik masing-masing serta mengendalikan pemakaian agar pengeluaran rumah tangga maupun usaha tetap terjaga.

Untuk memperoleh informasi paling akurat, masyarakat dapat memeriksa kanal resmi PLN dan Kementerian ESDM. Kedua sumber tersebut membantu pelanggan mengikuti ketentuan tarif listrik yang berlaku.

Tag: ·
Jaya Purnama

Curhat Tentang Pengalaman Hidup :)

Kode Referral Shopee PayLater Oktober 2026, Dapet 40.000 Koin Gratis Saat Acc

Kode Referral Shopee PayLater Oktober 2026, Dapet 40.000 Koin Gratis Saat Acc

Kunjungi Artikel