Selasa, 20 Oktober 2026Berita Seputar Informasi Terkini
Jaya Purnama
Berita Seputar Informasi Terkini

Cara Cetak SIM Sendiri di Kios SIM Korlantas, Ini Syarat dan Langkahnya

Oleh Jaya Purnama · 19/10/2026 · 8:09 pm
Cara Cetak SIM Sendiri di Kios SIM Korlantas, Ini Syarat dan Langkahnya
Daftar Isi 6 bagian

JayaPurnama.com – Jakarta, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C kini dapat mencetak kartu SIM fisik secara mandiri melalui mesin Kios SIM setelah menyelesaikan proses perpanjangan secara digital. Layanan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ini menghadirkan mekanisme pencetakan yang praktis, mirip dengan penggunaan mesin ATM.

Melalui layanan tersebut, pemohon cukup mengajukan perpanjangan SIM lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Setelah SIM digital terbit, pemohon dapat menunjukkan kode QR dari aplikasi untuk memulai proses pencetakan kartu fisik di mesin yang tersedia.

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa Kios SIM belum melayani pembuatan SIM baru. Layanan ini berfokus pada perpanjangan SIM A dan SIM C. Karena itu, pemohon harus menyelesaikan persyaratan administrasi dan tahapan digital terlebih dahulu sebelum mendatangi mesin pencetak.

Kios SIM Mempermudah Pencetakan SIM Fisik

Kehadiran Kios SIM bertujuan mempercepat pelayanan sekaligus mengurangi antrean di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Melalui mekanisme ini, pemohon yang telah menyelesaikan proses administrasi digital dapat melanjutkan pencetakan tanpa harus menunggu petugas mencetak kartu secara langsung.

Selain itu, layanan mandiri ini memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas sebagai sarana pengajuan, verifikasi, dan penyediaan kode QR. Pemohon tetap perlu memastikan seluruh data sesuai sebelum mencetak SIM fisik.

Korlantas juga merencanakan perluasan ketersediaan mesin Kios SIM. Wilayah Jabodetabek menjadi sasaran awal perluasan tersebut. Selanjutnya, pengelola berencana menghadirkan mesin di sejumlah lokasi, termasuk mal pelayanan publik, agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan.

Meski menawarkan kemudahan, masyarakat tetap perlu memeriksa lokasi mesin yang tersedia melalui aplikasi. Dengan demikian, pemohon dapat memastikan ketersediaan layanan sebelum berangkat.

Syarat dan Cara Mengajukan Perpanjangan SIM

Sebelum mencetak kartu fisik, pemohon harus mengajukan perpanjangan melalui layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) di aplikasi Digital Korlantas Polri. Pemohon juga perlu melengkapi data pribadi, dokumen pendukung, serta persyaratan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

Berikut tahapan pengajuan perpanjangan SIM untuk pencetakan mandiri melalui Kios SIM:

  1. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri, kemudian ajukan perpanjangan dengan memasukkan data SIM lama.
  2. Pilih Satpas Penerbit Ditlantas Polda Metro Jaya sesuai pilihan yang tersedia dalam layanan.
  3. Pada bagian metode pengambilan, pilih opsi Ambil Sendiri di Mesin Kios SIM.
  4. Lengkapi data pribadi dan unggah dokumen pendukung yang diminta aplikasi.
  5. Selesaikan tes kesehatan dan pemeriksaan psikologi sesuai ketentuan.
  6. Masukkan nomor rekening untuk keperluan pengembalian dana.
  7. Lanjutkan pengajuan hingga seluruh proses pembayaran selesai.
  8. Tunggu notifikasi SIM Digital Berhasil Diterbitkan dari aplikasi.
  9. Setelah SIM digital terbit, siapkan kode QR untuk proses pencetakan kartu fisik.
  10. Periksa informasi lokasi Kios SIM yang tersedia melalui aplikasi sebelum mendatangi mesin.

Setelah menyelesaikan tahapan tersebut, pemohon dapat melanjutkan proses pencetakan. Pastikan aplikasi menampilkan SIM digital dan seluruh informasi yang diperlukan agar proses verifikasi di mesin berjalan lancar.

Cara Cetak SIM Sendiri di Mesin Kios SIM

Pemohon dapat mencetak SIM fisik setelah aplikasi menerbitkan SIM digital. Prosesnya berlangsung melalui pemindaian kode QR, pemeriksaan data, dan pencetakan kartu menggunakan mesin Kios SIM.

Agar proses berjalan lancar, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka SIM digital. Jalankan aplikasi Digital Korlantas, lalu cari bagian Digital ID di bagian atas halaman utama. Pastikan status SIM sudah terverifikasi.
  2. Tampilkan kode QR. Ketuk gambar SIM digital dan masukkan PIN untuk membuka halaman Detail SIM. Aplikasi kemudian menampilkan kode QR bersama informasi SIM.
  3. Pindai kode QR. Ketuk tombol Pindai di bagian bawah layar aplikasi. Setelah itu, arahkan layar ponsel ke pemindai Kios SIM yang berada di bawah layar mesin.
  4. Periksa data pemohon. Pertahankan posisi ponsel sampai mesin berhasil membaca kode QR. Selanjutnya, periksa seluruh informasi yang muncul pada layar mesin.
  5. Cetak kartu SIM. Jika seluruh informasi sudah sesuai, pilih tombol cetak. Tunggu hingga mesin menyelesaikan proses pencetakan kartu SIM fisik.

Melalui mekanisme ini, pemohon dapat menangani pencetakan secara mandiri setelah menyelesaikan tahapan perpanjangan digital. Selain mengurangi ketergantungan pada proses pencetakan oleh petugas, sistem ini juga berpotensi membuat alur pelayanan lebih efisien.

Lokasi Kios SIM dan Rencana Perluasan Layanan

Ketersediaan mesin menjadi salah satu hal penting yang perlu pemohon perhatikan sebelum menggunakan layanan. Karena itu, masyarakat sebaiknya memeriksa informasi lokasi Kios SIM melalui aplikasi Digital Korlantas sebelum melakukan perjalanan.

Korlantas berencana memperluas layanan ini di wilayah Jabodetabek sebagai tahap awal. Selain itu, rencana penempatan mesin di mal pelayanan publik diharapkan dapat mendekatkan layanan kepada masyarakat.

Namun, rencana perluasan tersebut tidak berarti semua wilayah sudah memiliki mesin Kios SIM. Pemohon perlu memastikan lokasi yang benar-benar tersedia melalui informasi dalam aplikasi agar tidak salah tujuan.

Di sisi lain, masyarakat yang hendak membuat SIM baru tetap harus mengikuti prosedur penerbitan SIM yang berlaku. Ketentuan yang sama berlaku bagi pemohon jenis SIM yang belum tercakup dalam layanan pencetakan mandiri tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mencetak SIM

Sebelum berangkat ke mesin Kios SIM, pemohon sebaiknya memeriksa kembali status pengajuan dan kelengkapan data. Langkah ini membantu mengurangi kendala saat proses verifikasi.

  • Pastikan SIM digital sudah terbit. Pemohon perlu menyelesaikan proses perpanjangan terlebih dahulu sebelum mencetak kartu fisik.
  • Siapkan PIN aplikasi. PIN diperlukan untuk membuka detail SIM digital dan menampilkan kode QR.
  • Periksa kesesuaian data. Pastikan informasi pada layar mesin sesuai dengan data SIM sebelum memilih opsi cetak.
  • Pastikan lokasi mesin tersedia. Periksa informasi lokasi melalui aplikasi agar perjalanan lebih efisien.
  • Perhatikan jenis layanan. Kios SIM dalam layanan ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan penerbitan SIM baru.

Dengan memeriksa persyaratan tersebut, pemohon dapat mempersiapkan proses pencetakan secara lebih terarah. Meski begitu, masyarakat tetap perlu mengikuti petunjuk aplikasi dan ketentuan resmi yang berlaku saat mengajukan perpanjangan.

Kesimpulan

Kios SIM Korlantas Polri memberikan pilihan pencetakan SIM fisik secara mandiri setelah pemohon menyelesaikan perpanjangan melalui aplikasi Digital Korlantas. Pemohon cukup menampilkan kode QR, memindainya di mesin, memeriksa data, lalu mencetak kartu jika seluruh informasi sudah sesuai.

Layanan ini saat ini menyasar pemilik SIM A dan SIM C yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Sementara itu, pemohon SIM baru tetap harus mengikuti prosedur penerbitan yang berlaku. Sebelum menggunakan layanan, masyarakat sebaiknya memeriksa status SIM digital serta lokasi Kios SIM melalui aplikasi.

Tag: ·
Jaya Purnama

Curhat Tentang Pengalaman Hidup :)

Kode Promo Maxim Oktober 2026: Dapatkan Bonus Saldo Rp200.000!

Kode Promo Maxim Oktober 2026: Dapatkan Bonus Saldo Rp200.000!

Kunjungi Artikel