Rabu, 21 Oktober 2026Berbagi Informasi, Membuka Wawasan
Jaya Purnama
Berbagi Informasi, Membuka Wawasan

Gugatan Merek Denza Rp9,5 Triliun, BYD Hadapi Sengketa Baru

Oleh Jaya Purnama · 20/10/2026 · 11:27 pm
Gugatan Merek Denza Rp9,5 Triliun, BYD Hadapi Sengketa Baru
♥ Dukungan
Daftar Isi 13 bagian

JayaPurnama.com – Jakarta Pusat, sengketa merek Denza kembali memanas setelah PT Raden Reza Adi menggugat BYD Company Limited dan enam perusahaan lain dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp9,5 triliun. Perkara ini berkaitan dengan penggunaan merek Denza untuk kendaraan bermotor di Indonesia.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencatat gugatan tersebut dengan nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Raden Reza Adi mendaftarkan gugatan pada 8 September 2026 melalui kuasa hukumnya, Togap Eduard.

Selain BYD Company Limited, penggugat turut menggugat PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, PT Arista Elektrika Indonesia atau BYD Arista, PT Harmoni Target Indonesia atau BYD Harmony Auto, PT Bumi Hijau Motor atau BYD Haka Auto, serta PT Bipo Teknologi Otomotif atau BYD BIPO. Gugatan ini menambah panjang perselisihan kepemilikan merek Denza di Indonesia.

Raden Reza Adi Tuntut Ganti Rugi Rp9,5 Triliun

Dalam petitumnya, Raden Reza Adi meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai pemilik sah sekaligus pemegang hak eksklusif atas merek Denza nomor pendaftaran IDM001176306 untuk kelas barang 12 di Indonesia. Kelas tersebut berkaitan dengan kendaraan bermotor dan produk terkait.

Selain itu, penggugat meminta hakim menyatakan ketujuh tergugat menggunakan merek Denza tanpa hak dengan iktikad tidak baik. Raden Reza Adi juga menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp9,5 triliun.

Karena itu, penggugat meminta seluruh tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng, tunai, sekaligus, dan seketika. Namun, nilai tersebut masih berupa tuntutan penggugat dan belum menjadi kewajiban pembayaran yang ditetapkan melalui putusan pengadilan.

Raden Reza Adi juga meminta majelis hakim memerintahkan para tergugat menghentikan impor, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, serta promosi kendaraan bermotor yang menggunakan merek Denza tanpa hak. Larangan tersebut juga mencakup merek lain yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik penggugat.

Lebih lanjut, penggugat meminta para tergugat menarik produk yang menurut gugatannya berasal dari pelanggaran merek dan telah beredar di Indonesia. Salah satu poin petitum menyatakan, “Menghukum Para Tergugat untuk menarik seluruh produk yang dihasilkan dari pelanggaran merek yang telah beredar di Indonesia.”

Sidang Gugatan Denza Berlanjut pada Februari 2027

Pengadilan menjadwalkan sidang pertama perkara ini pada 22 September 2026. Namun, persidangan tersebut tertunda karena proses pemanggilan terhadap ketujuh tergugat.

Selanjutnya, pengadilan menjadwalkan sidang berikutnya pada 23 Februari 2027 dengan agenda pemanggilan para tergugat. Jadwal ini menjadi tahapan penting untuk melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai prosedur persidangan.

Sementara itu, CNNIndonesia.com telah berupaya meminta tanggapan dari BYD Motor Indonesia mengenai gugatan tersebut. Namun, hingga berita itu diturunkan, perusahaan belum memberikan respons.

Dengan demikian, pokok sengketa dalam perkara ini masih menunggu proses hukum. Tuntutan ganti rugi, klaim kepemilikan merek, dan dugaan penggunaan tanpa hak belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum pengadilan memutus perkara terkait.

BYD Lebih Dulu Menggugat Raden Reza Adi dan Worcas

Di pengadilan yang sama, BYD Company Limited lebih dahulu mengajukan gugatan terhadap PT Worcas Nusantara Abadi dan PT Raden Reza Adi. BYD mendaftarkan perkara bernomor 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst pada 8 Juni 2026.

Dalam perkara tersebut, BYD melalui kuasa hukumnya, Somnis Ferina, meminta majelis hakim menyatakan merek Denza milik perusahaan sebagai merek terkenal. BYD juga meminta pengadilan mengakui perusahaan tersebut sebagai satu-satunya pemilik sah dan pemegang hak atas merek Denza untuk kelas barang 12.

Selain itu, BYD meminta hakim menyatakan merek Denza nomor pendaftaran IDM001176306 memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek Denza milik BYD. Menurut gugatan tersebut, Worcas sebelumnya mendaftarkan merek itu sebelum mengalihkannya kepada Raden Reza Adi.

BYD juga meminta pengadilan menyatakan pendaftaran merek tersebut memiliki dasar iktikad tidak baik. Karena itu, perusahaan meminta hakim membatalkan pendaftaran dan memerintahkan pencoretan merek tersebut dari Berita Resmi Merek.

Perkara yang diajukan BYD itu telah melewati agenda jawaban, replik, dan duplik. Selanjutnya, sidang dijadwalkan pada Kamis, 22 Oktober 2026, dengan agenda pemeriksaan bukti surat dari Raden Reza Adi serta tambahan bukti surat dari BYD dan Worcas.

Kedua gugatan tersebut memperlihatkan adanya klaim yang berlawanan mengenai kepemilikan merek Denza. Namun, setiap perkara memiliki nomor dan proses pemeriksaan tersendiri sehingga hasil akhirnya bergantung pada pertimbangan majelis hakim dalam masing-masing perkara.

Mahkamah Agung Pernah Menolak Kasasi BYD pada 2025

Sengketa merek Denza antara BYD dan Worcas juga pernah memasuki proses pengadilan pada Januari 2025. Saat itu, BYD menggugat Worcas terkait kepemilikan merek tersebut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pada 28 April 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan BYD untuk seluruhnya. BYD kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), sementara Worcas juga menempuh upaya hukum dalam perkara tersebut.

Melalui putusan nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, Mahkamah Agung menolak kasasi BYD dan mengabulkan kasasi Worcas. MA membatalkan putusan Pengadilan Niaga dan menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima karena error in persona atau kekeliruan dalam menentukan pihak yang digugat, sebagaimana dilaporkan CNBC Indonesia pada Senin, 20 April.

Menurut putusan tersebut, kepemilikan merek Denza telah beralih kepada Raden Reza Adi sehingga Worcas bukan lagi pemilik merek itu ketika perkara tersebut diperiksa. Kondisi ini menjadi salah satu latar belakang penting dalam sengketa berikutnya.

Meski begitu, putusan pada perkara sebelumnya tidak otomatis mengakhiri seluruh perselisihan mengenai merek Denza. Para pihak kembali menempuh jalur hukum melalui gugatan baru dengan pokok tuntutan yang perlu diperiksa sesuai ruang lingkup masing-masing perkara.

BYD Mengganti Nama Denza Menjadi Danza di Indonesia

Di tengah sengketa hukum tersebut, BYD Motor Indonesia menyatakan mulai 1 Oktober 2026 tidak lagi menggunakan nama Denza untuk strategi komunikasi di dalam negeri. Perusahaan menggantinya dengan nama Danza sebagai bagian dari pendekatan merek dan pemasaran di Indonesia.

Meski demikian, perusahaan menyatakan nama Denza sebagai identitas global tetap digunakan dalam berbagai aspek lain. Perubahan nama untuk komunikasi domestik tersebut tidak berarti perusahaan menghapus seluruh penggunaan identitas Denza pada tingkat global.

Head of PR and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menjelaskan keputusan tersebut pada Senin, 12 Oktober 2026. Menurutnya, perusahaan memilih pendekatan yang mendukung kenyamanan jangka panjang dalam membangun merek dan strategi pemasaran menggunakan nama sendiri.

Luther juga menegaskan bahwa BYD menjalankan bisnis dan menghadirkan produk nyata di Indonesia. Ia merujuk pada kelas usaha otomotif dalam Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, pengakuan pasar, serta dokumen resmi bersertifikat hingga tingkat global.

Dalam pernyataannya, Luther mengatakan, “Jadi apalagi yang harus kami buktikan untuk memperkuat kepemilikan brand, kalau hanya case-nya soal siapa cepat atau lambat?”

Pernyataan tersebut mencerminkan sikap BYD dalam menghadapi persoalan kepemilikan merek. Namun, penjelasan perusahaan tetap berbeda dari putusan hukum yang menentukan hak atas merek di Indonesia.

Apa Dampak Sengketa Merek Denza bagi Industri Otomotif?

Sengketa ini menyoroti pentingnya kepastian hukum atas merek dalam industri otomotif. Nama merek tidak hanya menjadi identitas produk, tetapi juga berkaitan dengan hak penggunaan, pemasaran, distribusi, dan perlindungan kekayaan intelektual.

Bagi konsumen, perkembangan perkara ini menjadi hal yang perlu dipantau, terutama terkait penggunaan nama Denza dan Danza di Indonesia. Namun, perubahan nama komunikasi pemasaran tidak dengan sendirinya memastikan seluruh persoalan hukum telah selesai.

Di sisi lain, pelaku industri otomotif perlu memperhatikan status pendaftaran merek dan riwayat pengalihannya sebelum menjalankan strategi bisnis. Kepastian mengenai pemilik hak dan ruang lingkup perlindungan merek dapat membantu perusahaan mengurangi risiko perselisihan di kemudian hari.

Pada akhirnya, perkembangan sengketa Denza masih bergantung pada proses pengadilan. Gugatan Raden Reza Adi senilai Rp9,5 triliun, gugatan BYD terhadap Raden Reza Adi dan Worcas, serta langkah BYD mengganti nama menjadi Danza menjadi rangkaian peristiwa yang perlu dicermati secara terpisah.

Publik perlu menunggu putusan pengadilan yang relevan untuk mengetahui bagaimana majelis hakim menilai klaim kepemilikan merek, dugaan penggunaan tanpa hak, dan tuntutan ganti rugi dari masing-masing pihak.

FAQ Sengketa Merek Denza dan BYD

1. Berapa nilai gugatan Raden Reza Adi terhadap BYD?

Raden Reza Adi menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp9,5 triliun terhadap BYD Company Limited dan enam perusahaan lain.

2. Kapan gugatan tersebut didaftarkan?

Penggugat mendaftarkan perkara nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst pada 8 September 2026 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

3. Apa yang diminta Raden Reza Adi dalam gugatan?

Ia meminta pengadilan mengakui hak eksklusifnya atas merek Denza nomor IDM001176306, menetapkan adanya penggunaan merek tanpa hak, memberikan ganti rugi, serta memerintahkan penghentian kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut tanpa hak.

4. Mengapa BYD juga menggugat Raden Reza Adi dan Worcas?

BYD meminta pengadilan mengakui merek Denza sebagai merek terkenal miliknya dan membatalkan pendaftaran IDM001176306 yang menurut gugatan memiliki persamaan dengan merek Denza milik BYD.

5. Mengapa BYD mengganti nama Denza menjadi Danza?

BYD Motor Indonesia menyatakan mulai 1 Oktober 2026 menggunakan nama Danza untuk strategi komunikasi di dalam negeri. Perusahaan menjelaskan bahwa nama Denza sebagai identitas global tetap digunakan dalam berbagai aspek lain.

6. Apakah gugatan Rp9,5 triliun sudah diputus pengadilan?

Berdasarkan informasi dalam bahan berita, perkara tersebut masih menjalani proses persidangan. Karena itu, tuntutan Rp9,5 triliun belum menjadi kewajiban pembayaran yang ditetapkan melalui putusan pengadilan dalam perkara tersebut.

Tag: ·
Jaya Purnama

Spesialis Informasi | Konten Digital

Pengalaman Daftar Yup PayLater: Limit Hingga Rp100 Juta dan Cicilan 0% di Oktober 2026

Pengalaman Daftar Yup PayLater: Limit Hingga Rp100 Juta dan Cicilan 0% di Oktober 2026

Kunjungi Artikel