Daftar Isi 5 bagian
JayaPurnama.com – Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait kerugian negara dan korupsi berangkat dari pengalaman nyata dalam pengelolaan BUMN. Menurut Yusril, usulan tersebut bukan sekadar gagasan teoretis. Ia memahami persoalan tersebut sebagai upaya melihat batas antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi.
Yusril menyampaikan pandangan itu di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 26 Oktober. Ia menjelaskan bahwa sejumlah BUMN mengalami kerugian dalam menjalankan usahanya. Namun, dalam praktik hukum, kerugian tersebut kerap berujung pada dakwaan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan penting. Apakah setiap kerugian negara harus selalu diperlakukan sebagai korupsi, ataukah ada ruang untuk membedakannya dari kerugian bisnis yang wajar? Pertanyaan itu menjadi latar utama perdebatan mengenai penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kerugian Negara dan Korupsi dalam Praktik BUMN
Yusril menyebut pengalaman BUMN sebagai salah satu alasan Luhut mengangkat isu tersebut. Banyak perusahaan BUMN mengalami kerugian karena berbagai faktor. Faktor tersebut dapat berasal dari kondisi ekonomi, kebijakan bisnis, maupun keadaan yang berada di luar kendali perusahaan.
Ia memberikan contoh pada masa pandemi Covid-19. Pada saat itu, banyak pihak meminjam dana dari bank milik pemerintah. Sayangnya, sebagian peminjam kemudian gagal membayar kewajibannya.
Akibatnya, bank mengalami kerugian. Namun, Yusril menyoroti bahwa kerugian tersebut kerap didakwa sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, cara pandang seperti itu perlu ditinjau kembali.
“Apakah yang seperti ini perlu kita pertahankan atau tidak? Di negara-negara lain itu tidak dianggap korupsi, tetapi dianggap kerugian bisnis biasa. Namanya ada force majeure,” ujar Yusril.
Ia menegaskan bahwa keadaan kahar atau force majeure dapat menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kerugian. Misalnya, bencana, krisis kesehatan, atau gejolak ekonomi global. Dalam kondisi seperti itu, kerugian tidak selalu muncul karena kesengajaan pejabat untuk merugikan negara.
Penyesuaian UU Tipikor dengan UNCAC
Di sisi lain, Yusril mengakui bahwa UU Tipikor masih memerlukan penyesuaian dengan konvensi internasional. Ia merujuk pada United Nations Convention Against Corruption atau UNCAC. Konvensi tersebut menjadi acuan global dalam pemberantasan korupsi.
Menurut Yusril, terdapat beberapa aspek dalam UU Tipikor yang perlu diselaraskan dengan UNCAC. Salah satunya adalah pengaturan mengenai perdagangan pengaruh atau influence trading.
Ia menjelaskan bahwa secara harfiah, perdagangan pengaruh memiliki kemiripan dengan penyalahgunaan wewenang. Dalam UU Tipikor, penyalahgunaan wewenang sudah menjadi salah satu unsur tindak pidana korupsi.
Yusril menggambarkan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan pejabat yang memanfaatkan jabatannya untuk melancarkan urusan bisnis. Menurutnya, pola tersebut sebenarnya mirip dengan konsep perdagangan pengaruh dalam UNCAC.
“Jadi tinggal kita membuat menjadi lebih comply dengan UN Convention Against Corruption,” ucap Yusril.
Dengan demikian, ia menilai penyempurnaan hukum tidak berarti melemahkan pemberantasan korupsi. Sebaliknya, penyesuaian tersebut dapat memperluas cakupan hukum agar lebih sesuai dengan standar internasional.
Luhut Klarifikasi Usulan Kajian DEN
Isu kerugian negara dan korupsi menjadi perhatian publik setelah Luhut bertemu Presiden Prabowo Subianto pekan lalu. Dalam kesempatan itu, Luhut mengklaim Presiden menyetujui kajian DEN yang membatasi korupsi pada praktik suap.
Klaim tersebut sempat memicu perdebatan. Banyak pihak menilai pembatasan tersebut berpotensi menghapus unsur kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi.
Namun, Luhut kemudian mengoreksi pernyataannya. Ia menjelaskan bahwa rekomendasi DEN tidak menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi.
Luhut menegaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tetap dipertahankan. Ketentuan yang sama juga tetap berlaku dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa rekomendasi DEN berfokus pada dua hal utama. Pertama, pemerintah ingin memperjelas unsur pembuktian. Tujuannya adalah menciptakan penegakan hukum yang lebih pasti, objektif, dan konsisten.
Kedua, DEN merekomendasikan perluasan jangkauan pemberantasan korupsi. Perluasan itu dilakukan melalui adopsi delik-delik dalam UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional.
Cakupan Korupsi Menurut UNCAC dan UU Tipikor
UNCAC memuat berbagai bentuk korupsi. Cakupannya tidak hanya terbatas pada suap dan kerugian keuangan negara. Konvensi tersebut juga mengatur sejumlah perbuatan lain yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
Bentuk korupsi dalam UNCAC meliputi:
- Suap pejabat publik nasional.
- Suap pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional publik.
- Penggelapan, penyelewengan, atau pengalihan kekayaan lain oleh pejabat publik.
- Perdagangan pengaruh.
- Penyalahgunaan jabatan atau wewenang.
- Memperkaya diri secara tidak sah.
- Penyuapan di sektor swasta.
- Penggelapan kekayaan di sektor swasta.
- Pencucian hasil kejahatan.
- Penyembunyian hasil kejahatan.
- Penghalangan penyidikan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memuat setidaknya 30 bentuk perbuatan korupsi. Salah satunya adalah perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kerugian keuangan negara tersebut diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Karena itu, pembahasan mengenai kerugian negara dan korupsi tetap menjadi bagian penting dalam diskusi penyempurnaan hukum.
Titik Penting Perdebatan Hukum
Perdebatan ini pada dasarnya menyangkut pembuktian niat dan unsur kesengajaan. Dalam banyak kasus, kerugian negara tidak selalu lahir dari suap atau penyalahgunaan wewenang. Terkadang, kerugian muncul akibat keputusan bisnis, risiko pasar, atau keadaan darurat.
Namun, pihak lain menilai pembatasan makna kerugian negara dapat membuka celah impunitas. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyeimbangkan kepastian hukum bagi pelaku usaha dengan tegasnya penegakan antikorupsi.
Yusril menekankan bahwa pembahasan ini perlu dilakukan secara hati-hati. Pemerintah perlu memastikan bahwa perubahan hukum tidak menghapus perlindungan terhadap keuangan negara. Di saat yang sama, hukum juga harus mampu membedakan kesalahan administratif, risiko bisnis, dan tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, usulan penyempurnaan UU Tipikor diharapkan dapat menghasilkan aturan yang lebih adil. Aturan tersebut diharapkan mampu memberantas korupsi secara efektif, tanpa menghukum kerugian bisnis yang memang berada di luar kendali pengelola BUMN.




