DJP Kembangkan AI Perpajakan dengan Prioritas Kerahasiaan Data Wajib Pajak

Jaya Purnama

DJP Kembangkan AI Perpajakan dengan Prioritas Kerahasiaan Data Wajib Pajak
DJP Kembangkan AI Perpajakan dengan Prioritas Kerahasiaan Data Wajib Pajak

JayaPurnama.com – Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam administrasi perpajakan tetap mengutamakan kerahasiaan data wajib pajak. DJP mengembangkan sistem AI tersendiri bersama yurisdiksi mitra dan tidak akan mengandalkan perangkat AI sumber terbuka untuk menjalankan sistem tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa teknologi AI dapat membantu otoritas pajak mengolah data dalam jumlah besar secara lebih cepat dan akurat. Selain itu, teknologi ini dapat mempercepat pelayanan sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan risiko kepatuhan pajak.

Namun, Bimo menegaskan bahwa peningkatan kemampuan teknologi tidak boleh mengesampingkan perlindungan informasi wajib pajak. Menurutnya, DJP menempatkan kerahasiaan data sebagai prioritas utama dalam pengembangan sistem tersebut.

Di sisi lain, DJP juga mengembangkan pendekatan pengawasan dan pelayanan yang mengutamakan hubungan baik dengan wajib pajak. Melalui program cooperative compliance, pemerintah berupaya membangun kemitraan yang bertumpu pada keterbukaan, komunikasi tepat waktu, dan kepercayaan.

DJP Mengembangkan AI Perpajakan dengan Sistem Internal

Bimo menjelaskan bahwa DJP tidak serta-merta menggunakan layanan AI yang umum dipakai masyarakat. Sebaliknya, otoritas pajak membangun sistem tersendiri melalui kemampuan internal dan kerja sama dengan otoritas pajak negara mitra yang telah memiliki teknologi AI canggih.

China menjadi salah satu contoh negara yang memiliki sistem AI perpajakan canggih dan menjadi mitra kerja sama. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa DJP ingin mengembangkan kemampuan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan administrasi perpajakan.

Bimo juga menegaskan bahwa DJP tidak akan menggunakan perangkat sumber terbuka untuk menjalankan sistem AI mereka. DJP mengandalkan kemampuan internal serta kolaborasi dengan otoritas pajak lain dalam membangun teknologi tersebut.

Menurut Bimo, pengembangan ini perlu memperhatikan keseimbangan antara efisiensi pengolahan informasi dan keamanan data. Oleh karena itu, perlindungan kerahasiaan wajib pajak menjadi perhatian utama dalam penerapan teknologi kecerdasan buatan.

Selain memperkuat kemampuan pengolahan data, penggunaan AI diharapkan membantu petugas pajak menangani persoalan yang membutuhkan analisis lebih mendalam. Dengan demikian, teknologi dapat mendukung pekerjaan administrasi tanpa menghilangkan peran sumber daya manusia dalam menangani persoalan kompleks.

Dua Sistem AI Sudah Mendukung Proses Bisnis DJP

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Mukhammad Faisal Artjan mengungkapkan bahwa DJP telah menggunakan dua sistem AI dalam proses administrasi perpajakan. Kedua sistem tersebut memiliki fungsi berbeda untuk membantu pekerjaan petugas pajak.

Sistem pertama bernama Advance Responsive Virtual Tax Assistant atau Arvita. DJP telah menggunakan asisten virtual ini sejak 2024 untuk membantu fiskus mencari data dan informasi yang berkaitan dengan potensi pajak pada sektor tertentu.

Selain mencari informasi mengenai potensi penerimaan pajak, Arvita membantu petugas menemukan regulasi dasar perpajakan. Karena itu, sistem ini dapat mendukung proses pencarian informasi ketika petugas menjalankan tugas administrasi dan analisis perpajakan.

Sistem kedua bernama Tax Crime Handling System atau TCHS. DJP mengembangkan model AI ini untuk membantu proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Kehadiran kedua sistem tersebut memperlihatkan bahwa DJP telah memanfaatkan AI dalam beberapa bidang pekerjaan. Arvita berfokus pada pencarian data dan informasi perpajakan, sedangkan TCHS membantu proses pemeriksaan bukti permulaan.

Meski begitu, DJP masih menghadapi tantangan dalam memastikan teknologi tersebut mampu mendukung kebutuhan pengawasan dan pelayanan secara efektif. Perlindungan data tetap menjadi aspek penting seiring dengan meningkatnya pemanfaatan teknologi dalam administrasi perpajakan.

DJP Siapkan AI untuk Memantau Kekayaan Wajib Pajak

Selain mengembangkan asisten virtual dan sistem pemeriksaan bukti permulaan, DJP juga menyiapkan teknologi AI untuk memantau perubahan kekayaan wajib pajak dengan kekayaan bersih tinggi atau high net worth individuals (HNWI). Sistem ini bertujuan membantu otoritas pajak memetakan informasi mengenai kekayaan dan keterkaitan berbagai entitas.

Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menjelaskan bahwa DJP mengembangkan sebuah dasbor yang mengintegrasikan informasi mengenai individu, keluarga, perusahaan, dan aset. Dasbor tersebut juga menampilkan hubungan di antara berbagai entitas yang berkaitan dengan wajib pajak.

Melalui integrasi informasi tersebut, otoritas pajak dapat memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kepemilikan aset dan hubungan antarperusahaan. Selain itu, pemetaan hubungan ant entitas dapat membantu proses analisis perubahan kekayaan wajib pajak.

Namun, pemanfaatan data dalam skala besar membutuhkan perhatian terhadap kerahasiaan informasi. Karena itu, pengembangan teknologi pengawasan perlu berjalan seiring dengan komitmen DJP untuk menjaga keamanan data wajib pajak.

Pengembangan sistem AI untuk HNWI juga memperlihatkan perluasan pemanfaatan teknologi dalam pengawasan kepatuhan. DJP tidak hanya menggunakan AI untuk mencari informasi dasar, tetapi juga mengembangkan kemampuan analisis yang berkaitan dengan aset dan struktur kepemilikan.

Cooperative Compliance Perkuat Hubungan dengan Wajib Pajak

Bimo menilai penggunaan AI perlu berjalan bersama perbaikan hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak. Menurutnya, peningkatan kepatuhan tidak cukup hanya mengandalkan audit dan penegakan aturan.

Untuk mendukung pendekatan tersebut, Indonesia telah meluncurkan program cooperative compliance. Program ini mengedepankan kemitraan antara otoritas pajak dan wajib pajak melalui keterbukaan, komunikasi tepat waktu, serta rasa saling percaya.

Melalui pendekatan ini, otoritas pajak berupaya membangun hubungan yang lebih terbuka dengan wajib pajak. Dengan demikian, komunikasi dapat mendukung pemahaman kewajiban perpajakan sekaligus membantu pengelolaan risiko kepatuhan.

Di sisi lain, penggunaan AI memungkinkan petugas mengolah data lebih cepat sehingga mereka dapat memusatkan perhatian pada persoalan yang lebih kompleks. Kombinasi teknologi dan komunikasi yang baik diharapkan mendukung administrasi perpajakan yang lebih efisien.

Meski demikian, keberhasilan pendekatan tersebut tetap membutuhkan kepercayaan wajib pajak. Komitmen perlindungan data menjadi salah satu unsur penting dalam membangun hubungan yang sehat antara masyarakat dan otoritas pajak.

Pemerintah Siapkan Insentif PPh Final Royalti Penulis

Selain perkembangan AI perpajakan, pemerintah juga menyiapkan kebijakan insentif pajak bagi penulis buku. Pemerintah menargetkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai PPh final atas royalti penulis buku dapat disahkan pada November 2026.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyampaikan bahwa RPP tersebut sedang memasuki tahap harmonisasi. Sebelumnya, pemerintah telah menjalankan tahapan partisipasi bermakna atau konsultasi publik.

Rancangan tersebut memuat rencana penurunan tarif PPh final atas penghasilan royalti penulis buku menjadi 1,5% dari tarif efektif yang selama ini berlaku. Namun, pemerintah masih perlu menyelesaikan proses harmonisasi sebelum mengesahkan aturan tersebut.

Apabila target pengesahan tercapai, kebijakan ini akan menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan insentif perpajakan kepada penulis buku. Untuk saat ini, rencana tarif tersebut masih mengikuti tahapan penyusunan peraturan yang sedang berlangsung.

DJBC Perbarui Aturan Pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperbarui tata laksana pemeriksaan kepatuhan pengusaha barang kena cukai (BKC). DJBC menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2026 untuk menggantikan aturan sebelumnya.

Peraturan tersebut mencabut dan menggantikan PER-10/BC/2023. Aturan baru ini mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Pembaruan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan pengusaha BKC sekaligus menstandardisasi tata kelola analisis dokumen cukai dan pemeriksaan kepatuhan. Melalui perubahan ini, DJBC memperbarui landasan pelaksanaan pemeriksaan terhadap pengusaha barang kena cukai.

Karena tanggal berlakunya berada pada awal 2027, pengusaha BKC perlu memperhatikan perubahan ketentuan tersebut. Pemahaman atas aturan baru akan membantu mereka menyesuaikan pelaksanaan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komisi XI DPR Soroti Tax Ratio yang Stagnan

Persoalan penerimaan pajak juga menjadi perhatian Komisi XI DPR. Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menilai rendahnya penerimaan pajak merupakan tantangan bersama yang membutuhkan identifikasi akar masalah secara terbuka.

Misbakhun menegaskan bahwa persoalan penerimaan pajak tidak hanya menjadi tanggung jawab DJP. Menurutnya, seluruh pihak perlu mengevaluasi faktor yang membuat penerimaan pajak belum optimal.

Ia juga menyoroti kondisi tax ratio yang stagnan meskipun produk domestik bruto (PDB) meningkat. Situasi tersebut mendorong perlunya pembahasan mengenai faktor yang memengaruhi kemampuan negara menghimpun penerimaan pajak.

Oleh karena itu, evaluasi perlu berfokus pada akar persoalan, bukan semata-mata pada kinerja satu institusi. Pendekatan bersama diharapkan membantu mengidentifikasi hambatan dalam optimalisasi penerimaan pajak.

Pengurangan Sanksi PBB-P5L Jadi Stimulus Ekonomi

DJP juga menjelaskan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan pada sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, panas bumi, mineral dan batu bara, serta sektor lainnya (PBB-P5L). Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 27A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi. Pemerintah memberikan kemudahan dalam pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak.

Menurut Inge, penyederhanaan proses permohonan diharapkan memperluas akses wajib pajak terhadap fasilitas tersebut. Selain itu, kebijakan ini bertujuan mengurangi beban finansial wajib pajak pada sektor-sektor yang tercakup dalam ketentuan PBB-P5L.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa agenda perpajakan tidak hanya berkaitan dengan peningkatan pengawasan dan penerimaan negara. Pemerintah juga menyiapkan kemudahan administratif untuk membantu wajib pajak memenuhi kewajiban mereka.

Arah Kebijakan Perpajakan Indonesia

Berbagai perkembangan tersebut memperlihatkan sejumlah fokus pemerintah dalam pengelolaan perpajakan. DJP mengembangkan teknologi AI untuk mempercepat pengolahan data dan mendukung pengawasan, sementara pemerintah menyiapkan insentif bagi penulis serta memperbarui aturan pemeriksaan kepatuhan cukai.

Pada saat yang sama, pembahasan mengenai tax ratio menegaskan pentingnya evaluasi terhadap penerimaan negara. Kemudian, kebijakan pengurangan sanksi PBB-P5L menunjukkan perhatian pemerintah terhadap beban administratif dan finansial wajib pajak.

Ke depan, penerapan teknologi dalam administrasi perpajakan perlu berjalan seiring dengan perlindungan data dan komunikasi yang terbuka. Dengan demikian, upaya meningkatkan kepatuhan dapat mendukung pelayanan yang lebih efisien sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak.

Penulis:

Jaya Purnama

TOPIK:

Home Trending Explore Discover Menu
Kode Referral Shopee PayLater Oktober 2026, Dapet 40.000 Koin Gratis Saat Acc

Kode Referral Shopee PayLater Oktober 2026, Dapet 40.000 Koin Gratis Saat Acc

Kunjungi Artikel