JayaPurnama.com – Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kelemahan dalam pengelolaan Bank Indonesia (BI). Temuan tersebut mencakup pengawasan sistem pembayaran BI-FAST, pembentukan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), hingga pengelolaan Dana Pensiun Bank Indonesia (Dapenbi). Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah pembayaran iuran tambahan Dapenbi sebesar Rp4,83 triliun.
Selain itu, BPK menyoroti pengelolaan cadangan keuangan bank sentral yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pembagian surplus hasil kegiatan BI. Berbagai temuan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sejumlah aspek tata kelola, pengawasan, dan pengelolaan risiko di lingkungan bank sentral.
Namun, BPK menyatakan bahwa berbagai permasalahan yang teridentifikasi tidak memengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKTBI) Tahun 2025. Meski demikian, BPK meminta Gubernur BI menindaklanjuti sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki kelemahan yang ditemukan.
BPK Soroti Kelemahan Pengawasan BI-FAST
Salah satu temuan BPK berkaitan dengan keandalan dan keamanan penyelenggaraan BI-FAST. Kelemahan dalam sistem pengawasan tersebut menyebabkan insiden fraud dengan pola anomali yang tidak terdeteksi. Kondisi ini juga meningkatkan risiko terulangnya insiden serupa apabila BI tidak segera memperbaiki sistem pengawasannya.
BPK menegaskan bahwa anomali yang tidak terdeteksi menjadi persoalan penting dalam pengendalian risiko sistem pembayaran. Oleh karena itu, penguatan mekanisme pengawasan diperlukan agar sistem dapat mengidentifikasi indikasi penyimpangan secara lebih memadai.
Dalam temuannya, BPK menyampaikan, “Akibatnya, insiden fraud dengan anomali tidak terdeteksi dan potensi insiden serupa dapat terulang.” Pernyataan tersebut menyoroti risiko yang muncul ketika sistem pengawasan belum mampu mendeteksi pola anomali secara efektif.
Atas persoalan tersebut, BPK meminta Gubernur BI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keandalan dan keamanan penyelenggaraan BI-FAST. Evaluasi ini menjadi bagian penting dari upaya memperbaiki pengawasan serta mengurangi risiko kejadian serupa pada masa mendatang.
Pembentukan Kurs JISDOR Belum Sepenuhnya Akurat
Selain sistem pembayaran, BPK menemukan kelemahan dalam pembentukan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate atau JISDOR. Kurs ini menjadi salah satu acuan penting bagi pelaku pasar keuangan dalam melihat nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah.
BPK menemukan bahwa data dalam aplikasi Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (Sismontavar) belum sepenuhnya akurat dan lengkap. Padahal, data tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan nilai kurs referensi dolar Amerika Serikat terhadap rupiah melalui modul JISDOR.
BPK menjelaskan bahwa pembentukan kurs referensi tersebut belum sepenuhnya menggunakan data yang benar dan lengkap. Akibatnya, nilai JISDOR yang BI publikasikan berpotensi tidak mencerminkan keseluruhan transaksi real spot yang seharusnya menjadi dasar perhitungan.
Temuan ini menempatkan kelengkapan data dan ketepatan proses transaksi sebagai aspek penting dalam pembentukan kurs referensi. Sebab, data transaksi menjadi dasar bagi perhitungan nilai tukar yang digunakan pelaku pasar keuangan.
Karena itu, BPK meminta BI mengkaji keselarasan waktu transaksi valuta asing, proses konfirmasi transaksi, dan penerbitan kurs JISDOR. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu BI mengevaluasi proses pembentukan kurs agar sesuai dengan data transaksi yang semestinya menjadi dasar perhitungan.
Pengelolaan Dapenbi Rp4,83 Triliun Menjadi Perhatian
Temuan lain yang bernilai besar berkaitan dengan pengelolaan Dana Pensiun Bank Indonesia. BPK menyoroti pembayaran iuran tambahan sebesar Rp4,83 triliun serta penetapan batas kerugian investasi Dapenbi yang dinilai belum memadai.
Dalam pemeriksaannya, BPK menilai pembayaran iuran tambahan dan penetapan batas limit kerugian investasi oleh BI selaku pendiri Dapenbi masih memerlukan perbaikan. Persoalan tersebut berkaitan dengan upaya menutup defisit pendanaan dana pensiun dan pengendalian risiko ketika pengelola melepas investasi.
Menurut BPK, kondisi tersebut menimbulkan risiko bagi keuangan BI. Pembayaran iuran tambahan untuk menutup defisit pendanaan Dapenbi berpotensi kembali terjadi apabila persoalan pendanaan tidak tertangani secara memadai.
Selain risiko pendanaan, BPK juga menyoroti potensi kerugian Dapenbi dari pelepasan investasi yang menggunakan mekanisme batas limit kerugian. Oleh sebab itu, penetapan batas tersebut perlu mendapatkan evaluasi agar pengelolaan investasi memiliki pengendalian risiko yang memadai.
BPK merekomendasikan pemeriksaan terhadap pengelolaan investasi, tata kelola, dan kinerja investasi Dapenbi. Selain itu, BPK meminta BI mengevaluasi batas kerugian investasi yang telah ditetapkan.
Rekomendasi tersebut menekankan pentingnya pengawasan terhadap keputusan investasi dan pengelolaan dana pensiun. Dengan evaluasi yang tepat, BI dapat menilai kecukupan mekanisme pengendalian risiko sekaligus mengurangi potensi kerugian dan kebutuhan pembayaran iuran tambahan pada masa mendatang.
Pengaturan Cadangan Umum BI Perlu Dievaluasi
BPK juga menemukan persoalan dalam pengelolaan cadangan keuangan bank sentral. Temuan tersebut berkaitan dengan penambahan realisasi Cadangan Tujuan ke dalam Cadangan Umum yang belum sesuai dengan ketentuan pembagian surplus hasil kegiatan BI.
Menurut BPK, kondisi tersebut menyebabkan akumulasi Cadangan Umum BI belum sesuai dengan pengaturan pembagian surplus dari hasil kegiatan bank sentral. Karena itu, pengelolaan alokasi cadangan perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku.
BPK meminta Gubernur BI menetapkan pengaturan alokasi Cadangan Umum sesuai dengan ketentuan pembagian surplus hasil kegiatan BI. Rekomendasi ini menekankan perlunya keselarasan antara pencatatan cadangan dan aturan yang mengatur pembagian surplus.
Dengan demikian, evaluasi tidak hanya mencakup sistem pembayaran dan pengelolaan investasi. BI juga perlu memperhatikan tata kelola cadangan keuangan agar pengalokasiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPK Menilai Temuan Tidak Memengaruhi Kewajaran LKTBI 2025
Meskipun mengidentifikasi berbagai kelemahan, BPK menyatakan bahwa permasalahan tersebut tidak memengaruhi secara material kewajaran penyajian LKTBI Tahun 2025. Pernyataan ini membedakan temuan terkait pengendalian dan tata kelola dari penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan.
Namun, temuan tersebut tetap memerlukan tindak lanjut. Kelemahan pengawasan BI-FAST berkaitan dengan risiko fraud, sedangkan persoalan JISDOR menyangkut kelengkapan data yang mendasari pembentukan kurs referensi. Sementara itu, pengelolaan Dapenbi dan cadangan keuangan memerlukan evaluasi terhadap pendanaan, investasi, serta kepatuhan pada ketentuan pembagian surplus.
Secara keseluruhan, BPK meminta BI memperbaiki sejumlah aspek pengelolaan melalui evaluasi sistem pengawasan, proses pembentukan kurs, tata kelola dana pensiun, dan pengaturan cadangan. Tindak lanjut atas rekomendasi tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat pengendalian risiko dan menjaga kualitas tata kelola bank sentral.
Ke depan, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan perhatian terhadap setiap bidang yang menjadi temuan pemeriksaan. Dengan demikian, BI dapat menindaklanjuti kelemahan yang teridentifikasi tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan sistem pembayaran, transaksi valuta asing, dana pensiun, dan cadangan keuangan.








