Daftar Isi 4 bagian
Jayapurnama.com – Informasi mengenai 15 bank tutup 2026 mencakup bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) di sejumlah daerah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank-bank tersebut sepanjang tahun ini. Penutupan terbaru dalam daftar itu terjadi pada 25 September 2026.
Data tersebut mencatat pencabutan izin hingga tanggal 25 September, meski daftar ini diberitakan pada 30 Oktober. Bank terakhir yang disebut adalah PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Kota Tangerang, Banten. Sebelumnya, OJK mencabut izin 14 BPR dan BPRS lainnya, dengan tanggal pencabutan tersebar sejak Januari.
Daftar 15 bank tutup 2026 hingga September
Penutupan berlangsung bertahap, bukan pada satu periode saja. Januari mencatat dua bank, kemudian dua lainnya menyusul pada Februari. Pada Maret juga terdapat dua pencabutan izin, sementara April dan Juni masing-masing mencatat satu bank.
Jumlah pencabutan meningkat pada Juli, ketika tiga bank kehilangan izin usaha. Setelah satu pencabutan pada Agustus, tiga bank kembali tercatat pada September. Berikut nama bank, daerah, dan tanggal pencabutan izin yang tercantum:
- PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat — 7 Januari 2026.
- PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur — 27 Januari 2026.
- Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat — 9 Februari 2026.
- PT BPR Kamadana, Kabupaten Bangli, Bali — 18 Februari 2026.
- PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat — 9 Maret 2026.
- PT BPR Pembangunan Nagari, Kabupaten Agam, Sumatra Barat — 31 Maret 2026.
- PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat — 7 April 2026.
- PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah — 25 Juni 2026.
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur — 3 Juli 2026.
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta — 7 Juli 2026.
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat — 16 Juli 2026.
- PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi — 19 Agustus 2026.
- PT BPRS Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat — 1 September 2026.
- PT BPR Pasarraya Kuta, Bali — 17 September 2026.
- PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Tangerang, Banten — 25 September 2026.
Dalam rangkaian tersebut, pencabutan izin paling awal terjadi pada PT BPR Suliki Gunung Mas, sedangkan yang paling akhir adalah BPRS Musyarakah Ummat Indonesia. Tanggal di atas merujuk pada waktu pencabutan izin yang dicantumkan untuk masing-masing bank. Dengan begitu, daftar ini memperlihatkan sebaran kejadian selama sembilan bulan pertama tahun tersebut.
Apa yang terjadi setelah izin dicabut?
Pencabutan izin berarti bank tidak lagi menjalankan kegiatan operasional dan kantor tidak melayani masyarakat. Karena itu, status layanan berubah setelah keputusan OJK berlaku. Nasabah dan pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap bank perlu memperhatikan informasi resmi mengenai proses penyelesaian berikutnya.
OJK menyatakan bahwa penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank akan dilakukan oleh tim likuidasi. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membentuk tim tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, urusan penyelesaian setelah izin dicabut berada dalam proses likuidasi, bukan pada operasional bank seperti sebelumnya.
Ketentuan yang disampaikan OJK juga membatasi tindakan pihak pengelola dan pemilik. Direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham bank tidak boleh melakukan tindakan hukum terkait aset maupun kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS. Pembatasan ini berlaku dalam rangka penyelesaian setelah pencabutan izin.
Perhatikan perbedaan tanggal dan jenis bank
Daftar ini mencakup dua jenis lembaga, yakni BPR dan BPRS. Beberapa nama secara jelas mencantumkan status syariah, seperti BPRS Gaido Indonesia dan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia. Sementara itu, nama lainnya tercatat sebagai BPR, termasuk sejumlah bank daerah dan bank berbentuk perseroan.
Lokasi bank juga tersebar di berbagai wilayah, antara lain Sumatra Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, Yogyakarta, dan Jakarta. Sumatra Barat tercatat memiliki beberapa bank dalam daftar, sementara sejumlah wilayah lain muncul satu atau lebih kali. Namun, banyaknya nama dari suatu daerah saja tidak menjelaskan alasan pencabutan izin.
Informasi yang tersedia tidak merinci alasan individual di balik keputusan untuk setiap bank. Karena itu, daftar ini sebaiknya dibaca sebagai catatan nama, lokasi, dan tanggal pencabutan, bukan sebagai penjelasan penyebab penutupan. Setiap keputusan OJK merupakan keputusan terhadap bank yang bersangkutan.
Hal yang perlu diketahui masyarakat
Perubahan status operasional merupakan hal penting bagi masyarakat yang berurusan dengan bank-bank tersebut. Setelah izin dicabut, kantor tidak lagi memberikan layanan perbankan. Proses selanjutnya berkaitan dengan penyelesaian hak dan kewajiban melalui tim likuidasi yang dibentuk LPS.
OJK mengarahkan proses tersebut agar berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Di sisi lain, larangan tindakan hukum atas aset dan kewajiban tanpa persetujuan tertulis LPS menjadi bagian dari ketentuan yang harus diperhatikan direksi, komisaris, dan pemegang saham. Aturan itu menempatkan LPS dalam proses pengawasan penyelesaian melalui tim likuidasi.
Dengan memahami daftar dan tahapan tersebut, masyarakat dapat membedakan antara pencabutan izin, penghentian operasional, dan proses penyelesaian kewajiban. Ketiganya merupakan bagian dari rangkaian penanganan setelah bank tidak lagi berizin. Hingga 25 September 2026, terdapat 15 nama BPR dan BPRS dalam daftar pencabutan izin yang diberitakan.





