Jayapurnama.com – Pemutihan pajak kendaraan Oktober 2026 berlangsung di 11 provinsi dengan bentuk keringanan yang tidak seragam. Ada pemerintah daerah yang menghapus denda, sementara daerah lain juga memberikan potongan pokok pajak atau keringanan biaya mutasi.
Karena itu, pemilik kendaraan perlu memeriksa aturan di daerah tempat kendaraan terdaftar sebelum mengurus pembayaran. Sebutan pemutihan tidak otomatis berarti semua tunggakan pokok pajak dihapus. Masa berlaku pun berbeda, sehingga beberapa program berakhir pada Oktober, sedangkan insentif tertentu berlanjut sampai Desember.
Manfaat yang tersedia dapat mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak progresif, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Berikut rincian program berdasarkan provinsi.
Pemutihan pajak kendaraan Oktober 2026 di 11 provinsi
Banten
Program Banten berlaku sampai 31 Oktober 2026. Pemerintah daerah membebaskan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya. Wajib pajak yang taat juga mendapat potongan pokok PKB sebesar 5 persen.
Selain itu, pemilik kendaraan dari luar Banten yang melakukan mutasi masuk bisa memperoleh potongan PKB. Besarannya 20 persen untuk kendaraan pribadi dan 40 persen untuk kendaraan perusahaan. Insentif mutasi tersebut berlaku hingga 23 Desember 2026.
Jawa Tengah
Program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif berlangsung dari 21 September hingga 28 Desember 2026. Pemerintah menghapus sanksi denda PKB dan membebaskan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Dengan masa berlaku yang lebih panjang dari sebagian program lain, pemilik kendaraan tetap perlu mencatat tanggal akhirnya. Keringanan ini mencakup sanksi dan pajak progresif, bukan keterangan tentang penghapusan seluruh pokok tunggakan.
Jawa Timur
Pemutihan jilid dua di Jawa Timur mencakup pembebasan sanksi administratif PKB, BBNKB, dan pajak progresif. Pekerja buruh yang memiliki sepeda motor mendapat potongan 20 persen untuk tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya.
Kelompok tertentu, termasuk pengemudi transportasi online roda dua, dapat memperoleh pembebasan penuh tunggakan sesuai ketentuan program. Karena skema bergantung pada kelompok penerima, pemilik kendaraan perlu memastikan kategori dan persyaratannya sebelum mengajukan keringanan.
Lampung
Lampung memperpanjang program pemutihan hingga 31 Oktober 2026. Salah satu ketentuan khusus berlaku bagi kendaraan berusia lebih dari 20 tahun yang memiliki tunggakan minimal satu tahun. Pemilik kendaraan dalam kategori tersebut cukup membayar PKB tahun berjalan.
Program ini juga menyediakan diskon bagi wajib pajak taat dan insentif untuk mutasi kendaraan. Rincian keringanan dapat berbeda menurut kondisi kendaraan dan jenis urusan yang diajukan.
Sumatera Selatan
Selama Oktober, penagihan tunggakan PKB di Sumatera Selatan dibatasi maksimal dua tahun: satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan. Denda tunggakan dibebaskan dalam ketentuan tersebut.
Pemerintah daerah juga menyediakan diskon bagi pembayaran sebelum jatuh tempo serta insentif mutasi masuk untuk kendaraan berpelat non-BG. Dengan demikian, pemilik kendaraan perlu membedakan keringanan tunggakan dari manfaat yang berlaku untuk pembayaran lebih awal atau mutasi.
Bangka Belitung
Program Bangka Belitung berlangsung sampai 31 Oktober 2026. Keringanannya meliputi pembebasan denda PKB, denda SWDKLLJ, dan BBNKB II.
Pemilik kendaraan dapat mengurus program melalui kantor Samsat maupun Samsat Keliling. Sebelum datang, siapkan informasi kendaraan dan periksa kembali ketentuan layanan yang dibutuhkan.
Kepulauan Riau
Kepulauan Riau memperpanjang pemutihan hingga 31 Oktober 2026. Program mencakup pembebasan 100 persen denda PKB, pengurangan 50 persen pokok tunggakan di luar tahun berjalan, pembebasan BBNKB kendaraan bekas, serta pembebasan denda SWDKLLJ.
Pembayaran secara digital juga mendapat potongan pokok sebesar 5 persen. Insentif ini berbeda dari pengurangan pokok tunggakan, sehingga pemilik kendaraan sebaiknya memastikan skema yang sesuai dengan cara pembayaran dan kondisi tagihannya.
Bali
Melalui Pergub Nomor 23 Tahun 2026, Bali membebaskan pokok PKB tahun ketiga dan seterusnya. Pemerintah juga menghapus denda PKB, opsen PKB, dan SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Program tersebut berlaku hingga 11 November 2026. Karena tenggatnya melewati akhir Oktober, pemilik kendaraan masih memiliki waktu setelah bulan ini, tetapi tetap perlu memperhatikan tanggal penutupan.
Nusa Tenggara Barat
Keringanan yang masih tersedia di Nusa Tenggara Barat berupa diskon pajak 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan dari luar daerah. Program ini berlangsung hingga 19 Desember 2026.
Manfaat tersebut secara khusus berkaitan dengan mutasi masuk. Jadi, pemilik kendaraan yang hanya ingin membayar tunggakan perlu memeriksa apakah ada ketentuan lain yang berlaku bagi urusannya.
Kalimantan Utara
Sepanjang Oktober 2026, Kalimantan Utara menghapus 100 persen denda keterlambatan PKB dan opsen pajak daerah. Denda SWDKLLJ tahun sebelumnya juga dibebaskan.
Untuk kendaraan dari luar daerah yang mutasi menjadi pelat KU, tersedia diskon pokok PKB sebesar 50 persen hingga 31 Desember 2026. Tenggat mutasi ini lebih panjang daripada masa keringanan denda yang disebut berlaku sepanjang Oktober.
Papua Barat
Program Papua Barat berlaku hingga 31 Oktober 2026. Pemerintah menghapus pokok dan denda tunggakan tahun keenam ke atas. Untuk tunggakan dari tahun berjalan hingga tahun kelima, tersedia diskon pokok sebesar 10 persen.
Pemilik kendaraan tanpa tunggakan pada tahun sebelumnya juga memperoleh insentif 12 persen. Perbedaan manfaat berdasarkan riwayat pembayaran membuat pemeriksaan status tagihan penting sebelum memilih jenis pembayaran.
Perhatikan jenis keringanan dan tenggat program
Sebagian besar program dalam daftar berakhir pada 31 Oktober 2026. Namun, sejumlah insentif di Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Banten, dan Kalimantan Utara masih berlaku pada November atau Desember. Perhatikan pula bahwa beberapa daerah memiliki tenggat berbeda untuk jenis insentif yang berbeda.
Sebelum mengunjungi Samsat, pastikan wilayah registrasi kendaraan, jumlah tahun tunggakan, dan kategori pemilik sesuai dengan ketentuan daerah. Selanjutnya, cek apakah program menghapus denda saja, mengurangi pokok pajak, membebaskan pajak progresif, atau memberikan keringanan untuk mutasi.
Pemeriksaan itu membantu pemilik kendaraan memperkirakan kewajiban yang masih harus dibayar. Sebab, penghapusan denda tidak selalu menghapus pokok tunggakan, sedangkan pembatasan jumlah tahun penagihan juga memiliki aturan tersendiri.
Dengan memahami skema dan batas waktu, masyarakat dapat memanfaatkan keringanan yang tepat tanpa mengandalkan anggapan bahwa semua tunggakan otomatis lunas. Program di tiap provinsi memberi kesempatan berbeda untuk menertibkan kewajiban pajak dengan beban yang lebih ringan.








