Jayapurnama.com – Jakarta, Pertamina Patra Niaga bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengevaluasi usulan akses BBM bersubsidi bagi kendaraan truk towing dan car carrier. Pembahasan ini menyusul aspirasi para pelaku usaha truk towing di Surabaya yang menginginkan akses BBM bersubsidi untuk mendukung kegiatan operasional mereka.
Pertamina Patra Niaga telah membahas aspirasi tersebut bersama BPH Migas dalam rapat pada 30 September 2026. Namun, usulan itu masih menjalani evaluasi oleh regulator sehingga belum ada keputusan baru mengenai akses BBM bersubsidi bagi kendaraan tersebut.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan bahwa perusahaannya menjalankan kebijakan penyaluran BBM sesuai regulasi pemerintah melalui BPH Migas. Sementara itu, regulator memiliki kewenangan untuk menentukan peruntukan dan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Pertamina Bahas Aspirasi Pengusaha Towing
Para pelaku usaha truk towing di Surabaya menyampaikan aspirasi terkait akses BBM bersubsidi untuk kendaraan operasional mereka. Aspirasi tersebut menjadi pokok pembahasan antara Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas dalam pertemuan pada 30 September 2026.
Dalam siaran pers pada Kamis (1/10/2026), Kitty menyatakan bahwa Pertamina memahami dan menghormati aspirasi para pelaku usaha tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan persoalan itu secara langsung kepada regulator.
“Kami memahami dan menghormati aspirasi yang disampaikan oleh rekan-rekan pelaku usaha truk towing di Surabaya. Aspirasi tersebut telah disampaikan dan dibahas secara langsung bersama BPH Migas dalam rapat pada 30 September 2026, dan saat ini sedang dalam proses evaluasi oleh BPH Migas,” ujar Kitty.
Dengan adanya pembahasan tersebut, usulan para pengusaha kini memasuki tahap evaluasi regulator. Namun, proses ini belum menghasilkan kepastian mengenai perubahan ketentuan atau pemberian akses BBM bersubsidi bagi truk towing dan car carrier.
BPH Migas Berwenang Menentukan Ketentuan BBM Subsidi
Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa perusahaan menjalankan kebijakan sesuai ketentuan pemerintah. Karena itu, perusahaan tidak menetapkan sendiri kelompok kendaraan yang berhak menerima BBM bersubsidi.
BPH Migas memegang kewenangan terkait peruntukan dan penyaluran BBM bersubsidi sesuai regulasi yang berlaku. Oleh sebab itu, hasil evaluasi regulator akan menjadi acuan bagi Pertamina Patra Niaga dalam menindaklanjuti aspirasi para pelaku usaha towing.
Posisi tersebut menempatkan Pertamina Patra Niaga sebagai pelaksana kebijakan penyaluran BBM, sedangkan keputusan mengenai ketentuan penerima subsidi mengikuti kewenangan regulator. Dengan demikian, pelaku usaha masih perlu menunggu hasil evaluasi resmi sebelum memperoleh kepastian mengenai usulan mereka.
Selain itu, pembahasan antara kedua pihak menunjukkan bahwa aspirasi tersebut telah masuk ke dalam mekanisme koordinasi yang melibatkan regulator. Meski begitu, pembahasan dan evaluasi tidak serta-merta berarti pemerintah telah menyetujui perubahan aturan.
Pertamina Jaga Layanan Energi Selama Evaluasi
Sambil menunggu keputusan BPH Migas, Pertamina Patra Niaga tetap berkomitmen menjaga keberlangsungan layanan publik. Perusahaan juga memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terlayani sesuai ketentuan yang berlaku.
Kitty menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga akan mengikuti setiap ketentuan yang BPH Migas tetapkan. Pernyataan ini menegaskan bahwa tindak lanjut atas usulan pengusaha towing akan bergantung pada hasil evaluasi regulator.
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga terus menjaga komunikasi dan koordinasi dengan BPH Migas serta para pemangku kepentingan. Langkah tersebut bertujuan agar pihak terkait dapat menindaklanjuti aspirasi melalui mekanisme yang sesuai.
Koordinasi itu juga menjadi bagian dari upaya menjaga kelancaran layanan di tengah pembahasan mengenai akses BBM bersubsidi. Namun, perusahaan belum menyampaikan keputusan akhir mengenai usulan tersebut.
Pengusaha Diminta Menjaga Kelancaran Aktivitas
Pertamina Patra Niaga mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga kelancaran aktivitas masyarakat selama proses evaluasi berlangsung. Perusahaan juga meminta para pihak memastikan akses keluar-masuk fasilitas operasional tetap lancar.
Imbauan tersebut menjadi perhatian selama para pihak menunggu hasil evaluasi BPH Migas. Kelancaran akses fasilitas operasional penting agar kegiatan masyarakat dan layanan publik tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga Kamis, 1 Oktober 2026, usulan akses BBM bersubsidi bagi truk towing dan car carrier masih berada dalam tahap evaluasi BPH Migas. Belum ada keputusan akhir yang diumumkan dalam keterangan Pertamina Patra Niaga tersebut.
Kesimpulan
Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas telah membahas aspirasi pengusaha truk towing di Surabaya terkait akses BBM bersubsidi pada 30 September 2026. Kini, BPH Migas masih mengevaluasi usulan tersebut sesuai kewenangannya sebagai regulator.
Pertamina Patra Niaga akan mengikuti ketentuan yang berlaku dan menjaga layanan energi bagi masyarakat selama proses evaluasi. Karena itu, kepastian mengenai akses BBM bersubsidi bagi truk towing dan car carrier masih menunggu keputusan resmi BPH Migas.








