Jayapurnama.com – Rencana pemerintah melibatkan koperasi dalam penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pembayaran pensiun belum dibahas bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, lembaganya belum menerima pembicaraan mengenai wacana tersebut hingga Rabu, 7 Oktober 2026.
Pernyataan itu disampaikan Dian kepada wartawan di DPR RI, Jakarta. Ia menyebut koordinasi mungkin diperlukan apabila rencana tersebut benar-benar akan dijalankan, terutama karena mekanisme pembayaran gaji melalui koperasi perlu disiapkan. Saat ini, OJK juga belum mengetahui bentuk pelaksanaan yang sedang dipertimbangkan pemerintah.
OJK belum mengetahui skema yang akan digunakan
Selama ini, layanan intermediasi dan sistem pembayaran untuk menyalurkan gaji PNS dijalankan oleh perbankan. Menurut Dian, bank memiliki jaringan yang luas dan mampu menjangkau berbagai wilayah. Karena itu, keterlibatan koperasi dalam fungsi pembayaran berpotensi membutuhkan penyesuaian terhadap mekanisme yang sudah berjalan.
Perluasan saluran pembayaran tidak hanya menyangkut siapa yang menyampaikan dana kepada penerima. Pemerintah juga perlu menjelaskan peran masing-masing pihak dalam proses tersebut, termasuk bagaimana pembayaran akan terhubung dengan layanan yang selama ini dijalankan perbankan. Hal-hal itu belum diterangkan dalam keterangan yang disampaikan sejauh ini.
Belum ada penjelasan yang dapat memastikan bagaimana koperasi nantinya akan berhubungan dengan layanan perbankan. Dian mengatakan OJK belum mengetahui apakah koperasi akan mengelola rekening sendiri atau menggunakan layanan bank. Bentuk hubungan antara koperasi dan bank, termasuk bagaimana proses pembayaran dilakukan, juga belum diterangkan.
Ketidakjelasan tersebut membuat wacana ini belum bisa dinilai sebagai perubahan sistem yang sudah siap diterapkan. Pernyataan OJK sejauh ini terbatas pada belum adanya pembicaraan dan belum diketahuinya mekanisme. Dian tidak menyampaikan rincian teknis, tahapan pelaksanaan, ataupun jadwal penerapan pembayaran gaji melalui koperasi.
Dengan demikian, belum ada dasar dari keterangan OJK untuk menyimpulkan bahwa koperasi akan menggantikan bank atau menjalankan fungsi pembayaran secara mandiri. Kemungkinan penggunaan rekening koperasi maupun kerja sama dengan bank masih berupa pertanyaan yang perlu dijawab pemerintah jika rencana tersebut diteruskan.
Keputusan pelaksanaan berada di tangan pemerintah
Dian menegaskan bahwa keputusan untuk menggunakan koperasi sebagai saluran pembayaran merupakan kewenangan pemerintah. Jika pemerintah memang ingin menjalankan skema tersebut, pemerintah perlu menentukan bagaimana penyaluran gaji dan pensiun akan dilakukan. OJK, sebagai regulator yang mengawasi sektor jasa keuangan, belum menyatakan dukungan atau penolakan terhadap rancangan mekanisme tertentu.
Peran OJK dalam percakapan ini, menurut keterangan Dian, belum sampai pada penilaian atas rancangan teknis. Ia menyampaikan bahwa lembaganya belum diajak membahas wacana tersebut dan belum mengetahui bentuk pelaksanaannya. Karena itu, keterlibatan OJK masih mungkin diperlukan apabila pemerintah menetapkan skema yang membutuhkan koordinasi dengan pengawasan sektor jasa keuangan.
Ketika ditanya apakah rencana itu dapat menimbulkan persaingan antara koperasi dan bank dalam menghimpun dana, Dian tidak memberikan penilaian lebih lanjut. Ia kembali menekankan bahwa keputusan mengenai pembayaran gaji PNS ada pada pemerintah. Dengan demikian, persaingan antarlembaga belum menjadi kesimpulan yang disampaikan OJK dalam keterangannya.
Dian juga mengingatkan pentingnya menilai efektivitas dan efisiensi sebelum skema diputuskan. Pemerintah perlu mempertimbangkan apakah penggunaan koperasi benar-benar membuat penyaluran lebih efisien atau justru tidak. Menurutnya, hasil yang diharapkan dari perubahan cara pembayaran harus dibandingkan dengan pelaksanaan di lapangan.
Penilaian tersebut penting karena wacana ini menyangkut cara menyalurkan pembayaran yang saat ini telah dilakukan melalui perbankan. Namun, Dian tidak menyampaikan ukuran atau hasil penilaian tertentu. Pemerintah masih perlu menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dan bagaimana pelaksanaan skema baru akan dibandingkan dengan mekanisme yang telah berjalan.
Wacana berasal dari rencana penguatan koperasi
Gagasan tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026. Ferry menyebut dirinya bersama Menteri Keuangan membicarakan kemungkinan koperasi menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun. Menurut pemberitaan Antara, pembahasan rencana itu masih berlangsung.
Ferry menempatkan perluasan layanan pembayaran sebagai bagian dari upaya memperkuat fungsi koperasi. Harapannya, koperasi dapat menyediakan layanan yang lebih luas bagi masyarakat sekaligus meningkatkan daya saingnya dengan perbankan. Meski demikian, pernyataan tersebut belum menjabarkan bagaimana koperasi akan menjalankan pembayaran gaji, mengelola rekening, atau bekerja sama dengan bank.
Karena pembahasan masih berlangsung, pernyataan Ferry belum dapat dipandang sebagai keputusan bahwa koperasi pasti akan menjadi saluran pembayaran. Rencana tersebut masih memerlukan penjelasan mengenai bentuk layanan yang dimaksud. Hal ini sejalan dengan keterangan OJK yang menyebut lembaganya belum menerima pembicaraan dan belum mengetahui skema yang sedang dipertimbangkan.
Rencana itu juga berkaitan dengan upaya penguatan kelembagaan koperasi melalui Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang sedang dibahas bersama DPR RI. Pemerintah mengusulkan agar ada otoritas pengawas koperasi tersendiri di luar OJK. Pemerintah juga mengusulkan perlindungan simpanan masyarakat di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ferry menilai penguatan fungsi layanan dan kelembagaan dapat membantu koperasi bersaing dengan perbankan. Namun, gagasan tersebut masih berada dalam pembahasan. Usulan dalam rancangan undang-undang dan rencana menjadikan koperasi sebagai unit layanan pembayaran tidak dengan sendirinya menjelaskan aturan teknis yang akan dipakai untuk membayar gaji PNS maupun pensiun.
Aturan pembayaran gaji PNS sudah tersedia
Penyaluran gaji PNS dan pensiunan saat ini memiliki acuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, dan Anggota Polri. Karena itu, apabila pemerintah ingin mengubah atau memperluas saluran pembayaran, mekanisme yang baru perlu memperhatikan aturan dan proses yang berlaku.
Informasi yang disampaikan OJK belum menerangkan apakah aturan tersebut akan mengalami perubahan atau bagaimana koperasi dapat berperan dalam sistem yang berjalan. Pengelolaan rekening, penggunaan bank, dan jangkauan layanan masih menjadi pertanyaan terbuka, bukan keputusan yang sudah diumumkan. Rincian tersebut perlu diketahui untuk memahami bagaimana gagasan dapat diterapkan tanpa mengaburkan mekanisme yang berlaku saat ini.
Untuk saat ini, ada dua hal yang dapat dipastikan dari keterangan para pejabat. Pertama, Menteri Koperasi menyampaikan rencana yang masih dibahas bersama Menteri Keuangan. Kedua, OJK mengaku belum diajak membicarakan rencana itu dan belum mengetahui mekanisme yang mungkin diterapkan.
Pemerintah masih perlu menjelaskan rancangan pelaksanaannya serta menilai manfaat dan efisiensi skema sebelum mengambil keputusan. Sampai penjelasan tersebut tersedia, belum dapat dipastikan apakah koperasi akan mengelola pembayaran sendiri, bekerja sama dengan perbankan, atau menggunakan bentuk hubungan lainnya. Jadwal penerapan maupun perubahan aturan juga belum disampaikan.








