JayaPurnama.com – Bandarlampung, Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang yang melintas di wilayah perkotaan. Kendaraan bertonase besar menghadapi pembatasan jalur dan waktu operasional untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Bandarlampung Socrat Pringgodanu mengatakan aturan angkutan barang sudah mengatur jenis kendaraan yang boleh beroperasi di dalam kota. Ketentuan tersebut juga mencakup batas tonase dan wilayah yang dapat dilalui kendaraan.
Menurut Socrat, kendaraan dengan toleransi di bawah 5 ton masih boleh melintas di sejumlah ruas jalan. Sementara itu, kendaraan dengan tonase lebih besar harus mengikuti pembatasan wilayah dan waktu operasional yang berlaku.
Aturan Kendaraan Angkutan Barang di Bandarlampung
Socrat menjelaskan, pemerintah kota sudah memiliki aturan yang mengatur operasional kendaraan angkutan barang. Karena itu, pengemudi perlu memperhatikan ketentuan sebelum melintas di jalan perkotaan.
“Memang kita punya aturan dan pasal-pasal yang mengatur mengenai kendaraan angkutan barang. Kendaraan yang boleh beroperasi di Kota Bandarlampung itu yang toleransinya di bawah 5 ton,” kata Socrat, Senin (28/9/2026).
Sejumlah ruas jalan menjadi jalur yang diperbolehkan bagi kendaraan angkutan barang. Di antaranya Jalan Yos Sudarso, Jalan Pangeran Antasari, dan Jalan Pramuka.
Namun, aturan tersebut belum sepenuhnya dipatuhi. Petugas masih menemukan kendaraan angkutan barang yang melintas di luar jalur yang telah ditentukan.
“Memang saat ini banyak pelanggaran. Kami terus melakukan penertiban,” ujar Socrat.
Dishub Temukan Pelanggaran Kendaraan Bertonase Besar
Dishub Bandarlampung terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang. Petugas menertibkan kendaraan yang melintas di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan perkotaan. Selain itu, pembatasan juga membantu mengatur pergerakan kendaraan berukuran besar pada ruas jalan tertentu.
Di sisi lain, persoalan kendaraan bertonase besar tidak hanya berkaitan dengan jalur lalu lintas. Aktivitas truk di stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU juga menjadi perhatian Dishub.
Dishub menyoroti antrean kendaraan besar, terutama truk yang mengisi bahan bakar jenis solar. Antrean panjang di sejumlah SPBU dalam kota dapat membuat kendaraan berat berada lebih lama di kawasan perkotaan.
Antrean Solar Jadi Persoalan bagi Sopir Truk
Socrat menilai antrean kendaraan untuk mendapatkan solar tidak sepenuhnya menjadi kesalahan pengemudi. Menurut dia, kebijakan distribusi bahan bakar juga memengaruhi kondisi tersebut.
“Kalau yang solar, sebenarnya ini faktor karena kebijakan pemerintah berkaitan dengan distribusi. Pemerintah tidak bisa menyalahkan Pertamina maupun sopir. Mereka juga korban,” kata Socrat.
Bagi pengemudi angkutan barang, waktu menjadi persoalan penting. Semakin lama kendaraan mengantre untuk mendapatkan bahan bakar, semakin banyak waktu kerja yang hilang.
Socrat mengatakan para sopir membutuhkan kepastian memperoleh bahan bakar. Dengan kepastian tersebut, mereka dapat segera melanjutkan perjalanan dan menjalankan pekerjaan untuk memperoleh penghasilan.
“Tidak mau mereka antre berjam-jam, bahkan berhari-hari. Mereka harus hari ini mendapatkan uang. Kalau antre dan tidak dapat, mereka juga tidak mendapatkan penghasilan,” ujarnya.
Dishub Koordinasi dengan Pengelola SPBU
Untuk mengurangi keberadaan kendaraan besar di dalam kota, Dishub Bandarlampung berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas. Kedua pihak kemudian membahas aktivitas kendaraan besar di SPBU wilayah kota.
Dalam pertemuan tersebut, Dishub mengundang seluruh pengelola SPBU di wilayah Bandarlampung. Mereka membahas langkah untuk membatasi pelayanan terhadap kendaraan bertonase besar yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami dengan Lantas sudah melakukan rapat. Semua pengelola SPBU dalam kota kami undang. Kami sepakati bahwa SPBU dalam kota tidak melayani kendaraan besar, kecuali kendaraan yang memang diperbolehkan,” kata Socrat.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya Dishub mengurangi aktivitas kendaraan besar di kawasan perkotaan. Selain mengatur jalur, pemerintah juga mendorong pengelola SPBU mengikuti ketentuan kendaraan yang boleh memperoleh layanan.
Dishub Pasang Spanduk untuk Sosialisasi
Selain melakukan penertiban, Dishub Bandarlampung memasang spanduk pemberitahuan di sejumlah lokasi. Pemasangan tersebut juga menyasar area sekitar SPBU yang menjadi titik aktivitas kendaraan angkutan barang.
Langkah itu bertujuan memberikan informasi kepada pengemudi dan pengelola SPBU mengenai ketentuan kendaraan besar. Dengan sosialisasi tersebut, Dishub berharap pelaku angkutan barang memahami jalur dan batas operasional yang berlaku.
Selanjutnya, petugas tetap melakukan pengawasan di lapangan untuk menemukan kendaraan yang melanggar aturan. Penertiban juga menjadi bagian dari upaya menjaga kelancaran lalu lintas di wilayah perkotaan Bandarlampung.
Dengan pembatasan jalur, pengaturan waktu operasional, koordinasi bersama Satlantas, serta sosialisasi kepada pengelola SPBU, Dishub Bandarlampung berupaya menekan pelanggaran kendaraan angkutan barang. Pemerintah juga tetap mempertimbangkan kondisi pengemudi yang membutuhkan kepastian distribusi bahan bakar untuk menjalankan aktivitas angkutan.








