Daftar Isi 5 bagian
JayaPurnama.com – Jakarta, ketentuan mengenai bukti kelulusan pendidikan bagi bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) kembali menjadi sorotan. Seorang warga negara Indonesia bernama Farhan Hilmy menggugat aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui permohonannya, Farhan meminta MK mengakui ijazah pendidikan tinggi, mulai dari jenjang sarjana (S-1), magister (S-2), hingga doktoral (S-3), sebagai bukti kelulusan yang sah dalam pendaftaran capres-cawapres. Dengan demikian, calon yang memiliki ijazah perguruan tinggi yang sah dapat menggunakannya sebagai pengganti ijazah SMA atau sederajat.
Dilansir dari laman resmi MK, permohonan tersebut menyoroti perbedaan antara persyaratan pendidikan dalam UU Pemilu dan ketentuan administrasi untuk membuktikan kelulusan. Pemohon menilai aturan yang hanya mengacu pada legalisasi dari satuan pendidikan menengah berpotensi menimbulkan hambatan bagi calon yang telah menyelesaikan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Permohonan pengujian materiil ini telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Registrasi Perkara 382/PUU-XXIV/2026. Dalam petitumnya, Farhan meminta MK mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan salah satu frasa dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Gugatan UU Pemilu Soroti Bukti Kelulusan Capres-Cawapres
Pokok gugatan berangkat dari perbedaan pengaturan dalam dua pasal UU Pemilu. Pasal 169 huruf r menetapkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.
Sementara itu, Pasal 227 huruf l mengatur dokumen persyaratan pencalonan yang berkaitan dengan bukti kelulusan pendidikan tersebut. Menurut pemohon, ketentuan administrasi ini membatasi pembuktian melalui legalisasi dari satuan pendidikan menengah.
Akibatnya, pemohon menilai terdapat ketidakselarasan antara standar pendidikan minimum dan cara membuktikan pemenuhan persyaratan itu. Seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana hingga doktoral, misalnya, tetap dapat menghadapi persoalan administratif apabila aturan hanya membuka jalur pembuktian melalui dokumen pendidikan menengah.
Pemohon menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah kelengkapan dokumen. Menurutnya, ketentuan administrasi seharusnya memberikan ruang bagi penggunaan bukti kelulusan yang sah tanpa mengabaikan persyaratan pendidikan minimum dalam undang-undang.
Pemohon Nilai Ijazah Pendidikan Tinggi Semestinya Diakui
Dalam berkas permohonannya, Farhan menggunakan prinsip argumentum a fortiori untuk memperkuat argumentasi hukum. Prinsip ini secara umum merujuk pada penalaran bahwa suatu kesimpulan yang berlaku dalam kondisi tertentu semakin kuat ketika terdapat alasan yang lebih kuat untuk menerapkannya pada kondisi lain.
Pemohon berpendapat bahwa seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi yang sah dan diakui negara semestinya dapat menunjukkan pemenuhan persyaratan pendidikan minimum melalui ijazah tersebut. Ia menilai pencapaian jenjang pendidikan yang lebih tinggi secara akademis menunjukkan bahwa calon telah melewati jenjang pendidikan sebelumnya.
Dalam permohonannya, pemohon menulis, "Mengabaikan ijazah perguruan tinggi yang sah sebagai instrumen pembuktian kelulusan merupakan bentuk formalisme berlebihan yang menciptakan ketidakpastian hukum dan mencederai keadilan substantif."
Selain itu, pemohon menyoroti kemungkinan munculnya kendala bagi calon yang menempuh pendidikan lanjutan atau mengikuti jalur akselerasi internasional. Menurutnya, aturan pembuktian administratif perlu mempertimbangkan keberagaman jalur pendidikan yang sah dan diakui negara.
Meski demikian, permohonan ini tidak serta-merta mengubah persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden. Pemohon masih meminta MK menilai konstitusionalitas ketentuan yang berlaku, sehingga perubahan aturan bergantung pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Gugatan Berkaitan dengan Hak Konstitusional Pemilih
Farhan juga menghubungkan persoalan bukti kelulusan dengan hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Ia menilai hambatan administratif yang tidak proporsional berpotensi membatasi kesempatan calon untuk mengikuti kontestasi kepemimpinan nasional.
Di sisi lain, pemohon menekankan bahwa persoalan ini turut menyangkut kepentingan masyarakat sebagai pemilih. Menurutnya, sistem pemilu yang adil perlu memberikan kesempatan berkompetisi berdasarkan persyaratan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemohon menyatakan bahwa pembatasan penggunaan ijazah pendidikan tinggi dapat merugikan hak calon sekaligus kepentingan konstitusional masyarakat. Ia menginginkan kontestasi kepemimpinan nasional yang sehat, adil, dan meritokratis, yakni menempatkan kemampuan serta pencapaian sebagai pertimbangan penting.
Namun, persoalan ini tetap perlu mempertimbangkan kepastian hukum dan keseragaman administrasi pencalonan. Dokumen pendidikan harus memiliki keabsahan yang dapat diverifikasi, sedangkan penyelenggara pemilu membutuhkan prosedur yang jelas untuk memeriksa persyaratan setiap bakal calon.
Karena itu, inti perdebatan dalam perkara ini terletak pada keseimbangan antara kepatuhan terhadap prosedur administrasi dan pengakuan terhadap bukti pendidikan yang sah. MK akan menjadi lembaga yang menilai argumentasi konstitusional tersebut berdasarkan permohonan yang diajukan.
Petitum Meminta Perubahan Makna Pasal 227 Huruf l
Dalam petitumnya, Farhan meminta MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil. Ia juga meminta Mahkamah menyatakan frasa "oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah" dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat atau conditionally unconstitutional.
Secara khusus, pemohon meminta MK memaknai frasa tersebut agar mencakup satuan pendidikan tinggi atau kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi. Usulan itu berlaku bagi bakal calon yang memiliki ijazah pendidikan tinggi yang sah.
Jika MK mengabulkan permohonan sesuai petitum, perubahan makna norma tersebut berpotensi memperluas pilihan dokumen yang dapat digunakan untuk membuktikan persyaratan pendidikan capres-cawapres. Akan tetapi, dampak hukumnya tetap bergantung pada pertimbangan dan rumusan putusan yang nantinya dibacakan Mahkamah.
Sebaliknya, jika MK menolak permohonan, ketentuan yang berlaku tetap menjadi acuan sesuai putusan tersebut. Oleh sebab itu, masyarakat perlu membedakan antara argumentasi pemohon, tuntutan dalam petitum, dan keputusan resmi Mahkamah Konstitusi.
Apa Dampak Gugatan Ini bagi Persyaratan Capres-Cawapres?
Perkara ini membuka diskusi mengenai cara negara membuktikan pemenuhan standar pendidikan bagi calon pemimpin nasional. Pemohon menginginkan sistem yang mengakui ijazah pendidikan tinggi sebagai alternatif, selama dokumen tersebut sah dan dapat diverifikasi.
Bagi penyelenggara pemilu, perubahan ketentuan nantinya dapat memerlukan penyesuaian prosedur pemeriksaan dokumen. Misalnya, mekanisme verifikasi perlu menjelaskan lembaga yang berwenang mengesahkan bukti pendidikan tinggi serta cara memastikan keaslian dokumen tersebut.
Sementara itu, masyarakat perlu mengikuti perkembangan perkara Nomor 382/PUU-XXIV/2026 melalui saluran resmi Mahkamah Konstitusi. Informasi mengenai agenda sidang, pertimbangan hukum, dan amar putusan akan membantu publik memahami apakah permohonan ini membawa perubahan terhadap aturan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Pada akhirnya, gugatan ini menempatkan kepastian administrasi dan keadilan substantif sebagai dua aspek penting dalam penyelenggaraan pemilu. Namun, sampai Mahkamah memberikan putusan, permintaan untuk mengakui ijazah S-1 hingga S-3 sebagai pengganti bukti kelulusan SMA masih merupakan usulan pemohon, bukan perubahan hukum yang telah berlaku.




