BGN Ubah Insentif SPPG Menjadi Rp2.000 per Porsi

Jaya Purnama

BGN Ubah Insentif SPPG Menjadi Rp2.000 per Porsi
Ilustrasi: insentif SPPG

jayapurnama.com – Jakarta, Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif bagi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang menjalankan program makan bergizi gratis (MBG). Mulai 5 Oktober 2026, insentif ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan ketentuan tersebut menggantikan skema sebelumnya, yang memberikan insentif sebesar Rp6 juta per hari. Dengan aturan baru, besaran yang diterima SPPG mengikuti jumlah porsi yang disediakan, bukan berupa nilai harian tetap.

Menurut Sudaryono, penyesuaian dilakukan untuk menerapkan asas kewajaran dan kebenaran serta meningkatkan efisiensi. Ia menyampaikan keterangan itu sebagaimana dikutip pada Minggu (4/10/2026).

Besaran insentif SPPG mengikuti jumlah porsi

Dalam skema baru, SPPG memperoleh Rp2.000 untuk setiap porsi MBG yang dibagikan. Artinya, jumlah porsi harian menjadi dasar perhitungan insentif yang diterima masing-masing satuan pelayanan.

Sudaryono memberi contoh SPPG yang menyiapkan 3.000 porsi setiap hari. Dengan perhitungan Rp2.000 per porsi, SPPG tersebut dapat menerima insentif Rp6 juta. Jika jumlah porsi yang disediakan lebih sedikit, nilai insentifnya juga lebih rendah.

Jumlah penerima manfaat untuk setiap SPPG ditentukan secara terpusat oleh BGN. Kebijakan itu dimaksudkan untuk mencegah perebutan penerima manfaat antarsatuan pelayanan sekaligus menghindari kapasitas yang berlebihan pada SPPG tertentu.

Insentif menjadi bagian dari biaya MBG

BGN menetapkan biaya MBG sebesar Rp15.000 per porsi. Dari jumlah tersebut, Rp10.000 dialokasikan untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif pemenuhan atau ketersediaan layanan SPPG.

Dengan pembagian itu, insentif Rp2.000 merupakan salah satu komponen dari biaya per porsi yang telah ditetapkan BGN. Besaran tersebut dihitung berdasarkan porsi yang dibagikan, sedangkan penerimaan insentif juga bergantung pada apakah SPPG menjalankan layanan pada hari tersebut.

SPPG hanya menerima insentif ketika beroperasi. Satuan pelayanan yang terkena sanksi penghentian operasional atau suspend tidak memperoleh insentif. Pembayaran juga tidak diberikan pada hari libur maupun hari lain ketika penyaluran MBG tidak berlangsung.

Insentif tidak dibayarkan saat layanan berhenti

Sudaryono mencontohkan, insentif tidak diberikan apabila bencana alam atau kebakaran hutan membuat kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring sehingga SPPG tidak melayani penerima manfaat. Dalam kondisi tersebut, tidak ada penyaluran MBG yang menjadi dasar perhitungan insentif.

Perubahan skema berlaku mulai 5 Oktober 2026. Sudaryono meminta mitra dan yayasan, kepala dapur, SPPG, akuntan, ahli gizi, serta seluruh tim dapur memahami dan mengikuti kebijakan tersebut.

Sementara itu, realisasi belanja program MBG hingga pertengahan September 2026 tercatat Rp139,77 triliun. Nilai tersebut setara dengan 63,89% dari pagu anggaran sebesar Rp218,77 triliun.

Penulis:

Jaya Purnama

Home Trending Explore Discover Menu
Kode Promo Maxim Oktober 2026: Dapatkan Bonus Saldo Rp200.000!

Kode Promo Maxim Oktober 2026: Dapatkan Bonus Saldo Rp200.000!

Kunjungi Artikel