Jayapurnama.com – Jakarta, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan regulasi terkait keselamatan pelayaran di Indonesia perlu ditinjau ulang. Evaluasi diperlukan agar aturan yang berlaku benar-benar mampu mencegah kecelakaan dan menjamin kapal beroperasi secara aman.
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan regulasi yang tidak efektif atau belum memberikan jaminan keselamatan harus segera dievaluasi dan direvisi. Pernyataan itu ia sampaikan dalam webinar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Jumat (18/9) malam, sebagaimana dikutip Antara, Sabtu (19/9).
Menurut Soerjanto, evaluasi tidak cukup dilakukan dari sisi administratif. Pemeriksaan juga perlu memastikan kondisi fisik kapal, peralatan keselamatan, stabilitas, permesinan, serta kompetensi awak kapal sebelum kapal memperoleh izin berlayar.
Aturan lashing kendaraan perlu diperjelas
Salah satu aturan yang menjadi perhatian KNKT adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 115 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkutan Kendaraan di Atas Kapal. Aturan tersebut mengatur penggunaan lashing atau alat pengikat untuk mencegah kendaraan bergeser selama pelayaran.
Soerjanto menilai terdapat ketentuan yang perlu diperjelas. Di satu sisi, aturan menyatakan setiap kendaraan harus diikat. Namun, di sisi lain, terdapat ketentuan yang membuat tidak semua kendaraan harus menggunakan lashing secara langsung.
KNKT juga menemukan persoalan terkait kekuatan alat pengikat. Tali lashing disebut harus memiliki kekuatan 10 ton, tetapi di lapangan masih ditemukan tali dengan kekuatan jauh lebih rendah. Kondisi ini dapat mengurangi perlindungan terhadap kendaraan, terutama ketika kapal menghadapi pergerakan atau cuaca buruk.
Kapal masih menghadapi hambatan di lapangan
Kepatuhan terhadap aturan lashing truk juga belum sepenuhnya terlaksana. Kendaraan dengan bobot 30 sampai 40 ton atau lebih seharusnya diikat menggunakan empat alat pengikat pada sisi kiri dan empat alat pengikat pada sisi kanan.
Namun, KNKT melihat sejumlah kapal tidak memiliki cukup titik lashing untuk memenuhi ketentuan tersebut. Akibatnya, aturan yang sudah ditetapkan sulit diterapkan secara utuh ketika kapal beroperasi.
Pasal 19 PM 115 mengatur bahwa setiap kendaraan harus diikat selama pelayaran. Pengikatan dilakukan pada kendaraan di barisan depan, tengah, dan belakang. Sementara itu, kendaraan yang tidak diikat wajib menggunakan klem roda.
Pasal 18 juga menetapkan kendaraan berbobot 30 sampai 40 ton menggunakan sedikitnya empat alat pengikat pada setiap sisi. Ketentuan jumlah alat pengikat tersebut berhenti pada kendaraan dengan bobot 40 ton, sehingga aturan itu dinilai perlu dikaji untuk menghadapi kendaraan dengan bobot lebih besar.
Pemeriksaan kapal tidak boleh hanya administratif
Selain PM 115 Tahun 2016, KNKT pada 13 Januari 2025 merekomendasikan peninjauan terhadap PM 28 Tahun 2022. Peraturan tersebut mengatur tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar dan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan.
Soerjanto menegaskan pemeriksaan kapal tidak boleh hanya berfokus pada kelengkapan dokumen. Pemeriksaan fisik, meskipun dilakukan secara acak, tetap diperlukan untuk memastikan kapal memenuhi standar keselamatan sebelum meninggalkan pelabuhan.
Pemeriksaan itu mencakup konstruksi, stabilitas, kondisi permesinan, perlengkapan keselamatan, dan kompetensi awak kapal. Faktor cuaca dengan potensi kecelakaan juga perlu menjadi perhatian dalam proses penilaian sebelum kapal berlayar.
Dengan demikian, KNKT mendorong agar evaluasi regulasi tidak berhenti pada perubahan redaksional. Revisi perlu mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan, termasuk ketersediaan titik lashing dan kemampuan operator memenuhi ketentuan keselamatan secara konsisten.








