Jayapurnama.com, Bandar Lampung – Wacana penggabungan empat desa di Kabupaten Lampung Selatan ke wilayah Kota Bandar Lampung menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat yang tengah membeli tanah kavling dan rumah di daerah tersebut. Mereka khawatir perubahan administrasi akan mempersulit proses sertifikat dan legalitas properti. –
Empat desa yang masuk dalam wacana ini adalah Wayhuwi dan Jatimulyo di Kecamatan Jati Agung, serta Kota Baru dan Sabah Balau di Kecamatan Tanjungbintang. Wilayah ini dikenal sebagai salah satu pusat pertumbuhan kawasan perumahan dan penjualan tanah kavling yang sedang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Beberapa pembeli mengaku cemas karena proses pengurusan sertifikat tanah biasanya memerlukan waktu berbulan-bulan, bahkan lebih dari setahun. Jika terjadi perubahan administrasi dari Kabupaten Lampung Selatan ke Kota Bandar Lampung di tengah proses, dikhawatirkan akan terjadi peralihan dokumen yang bisa menunda penerbitan sertifikat.
Pengembang perumahan setempat menyarankan agar calon pembeli memastikan kelengkapan dokumen seperti AJB (Akta Jual Beli), surat keterangan tanah, dan bukti pembayaran BPHTB sebelum melanjutkan proses. Mereka juga mengimbau pembeli meminta jaminan tertulis dari pengembang terkait kelanjutan proses sertifikat, meski terjadi perubahan administrasi wilayah.
Menurut pakar pertanahan dari Universitas Lampung, solusi yang paling aman bagi pembeli adalah mengajukan percepatan proses balik nama dan pendaftaran sertifikat sebelum wacana penggabungan ini memasuki tahap pembahasan resmi. Ia menegaskan, perubahan batas wilayah memang tidak serta-merta membatalkan transaksi, tetapi bisa mempengaruhi birokrasi pengurusan dokumen.
Hingga kini, Pemerintah Provinsi Lampung belum membahas secara resmi wacana penggabungan empat desa tersebut. Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyatakan, proses harus diawali dari usulan desa dan dibahas di tingkat kabupaten. Masyarakat diimbau tetap memantau perkembangan kebijakan agar dapat menyiapkan langkah antisipasi.





