Jayapurnama.com – Jakarta Selatan, Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan short selling BEI mulai diterapkan pada 1 Oktober mendatang. Pada tahap awal, transaksi tersebut akan mencakup lima saham.
Short selling merupakan strategi transaksi pasar modal yang memungkinkan investor menjual saham yang belum dimiliki. Investor terlebih dahulu meminjam saham tersebut untuk dijual, kemudian membelinya kembali ketika harga turun.
Namun, BEI menerapkan sejumlah persyaratan bagi investor yang ingin menggunakan fasilitas tersebut. Ketentuan itu mencakup masa kepemilikan rekening reguler, dana minimum, serta pembukaan rekening khusus short selling.
Short Selling BEI Mulai 1 Oktober
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa penerapan transaksi short selling akan dimulai pada 1 Oktober. Pada tahap awal, BEI akan memasukkan lima saham dalam transaksi tersebut.
Jeffrey menyampaikan informasi tersebut saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (28/9). Ia mengatakan BEI akan mengumumkan saham yang masuk dalam daftar setelah pasar tutup pada hari tersebut.
Dengan demikian, penerapan awal short selling berlangsung secara terbatas. BEI terlebih dahulu menyiapkan sejumlah ketentuan agar investor yang menggunakan fasilitas tersebut memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dua Anggota Bursa Fasilitasi Transaksi
Pada tahap awal, dua Anggota Bursa telah mendapat persetujuan untuk memfasilitasi transaksi short selling. Keduanya adalah Semesta Indovest dan Ajaib Sekuritas.
Kehadiran Anggota Bursa tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan transaksi. Investor yang memenuhi ketentuan dapat membuka rekening khusus short selling melalui Anggota Bursa penyedia layanan.
Selain itu, investor tidak dapat langsung menggunakan fasilitas ini tanpa memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Proses pembukaan rekening khusus menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum transaksi berlangsung.
Syarat Investor untuk Short Selling
BEI menetapkan persyaratan tertentu karena short selling memiliki tingkat risiko yang tinggi. Karena itu, fasilitas tersebut ditujukan bagi investor yang telah memiliki pengalaman dalam menjalankan strategi investasi.
Investor wajib memiliki rekening reguler minimal selama enam bulan. Selain itu, investor juga harus menyediakan dana minimum sebesar Rp50 juta.
Selanjutnya, investor harus membuka rekening khusus short selling pada masing-masing Anggota Bursa yang menyediakan layanan tersebut. Ketentuan ini membedakan transaksi short selling dari aktivitas perdagangan saham melalui rekening reguler.
Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa short selling merupakan salah satu fitur yang dapat mendukung strategi investasi. Namun, ia juga menekankan adanya risiko dalam penggunaan fasilitas tersebut.
Oleh karena itu, investor yang menggunakan short selling diharapkan sudah berpengalaman. Investor juga perlu menjadikan fasilitas tersebut sebagai bagian dari strategi investasi yang dipahami dengan baik.
Aturan Short Selling dalam POJK Nomor 6 Tahun 2024
Ketentuan short selling mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
Peraturan tersebut juga mengatur ketentuan minimum modal awal bagi investor yang ingin melakukan perdagangan short selling. Salah satu ketentuannya berkaitan dengan nilai jaminan awal pada transaksi pertama.
Pada Pasal 34 POJK Nomor 6 Tahun 2024, nilai jaminan awal transaksi pertama memiliki dua batas. Investor harus menyediakan jaminan sebesar 50 persen dari nilai transaksi short selling atau Rp50 juta, dengan menggunakan nilai yang lebih tinggi.
Ketentuan tersebut memberikan batas minimum jaminan bagi investor ketika memulai transaksi. Dengan demikian, nilai transaksi dan besaran jaminan awal menjadi bagian penting dalam pelaksanaan short selling.
Risiko Menjadi Pertimbangan Investor
Short selling memiliki mekanisme berbeda dari transaksi saham biasa. Investor menjual saham yang belum dimiliki setelah meminjamnya terlebih dahulu, lalu membeli kembali saham tersebut pada tahap berikutnya.
Strategi tersebut membuat pergerakan harga saham menjadi faktor penting dalam hasil transaksi. Investor menggunakan strategi ini dengan harapan dapat membeli kembali saham pada harga yang lebih rendah.
Namun, risiko tetap menjadi perhatian utama dalam penggunaan fasilitas tersebut. BEI karena itu menekankan bahwa investor yang memanfaatkan short selling sebaiknya memiliki pengalaman dalam menjalankan strategi investasi.
Selain itu, persyaratan rekening dan jaminan awal membuat investor perlu menyiapkan sejumlah hal sebelum melakukan transaksi. Investor juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku pada Anggota Bursa penyedia fasilitas.
Pada akhirnya, penerapan short selling BEI mulai 1 Oktober akan berlangsung dengan lima saham pada tahap awal. Dua Anggota Bursa, yaitu Semesta Indovest dan Ajaib Sekuritas, telah mendapat persetujuan untuk memfasilitasi transaksi tersebut.
Sementara itu, investor harus memenuhi persyaratan rekening reguler minimal enam bulan, menyediakan dana minimum Rp50 juta, dan membuka rekening khusus short selling. Ketentuan jaminan awal juga mengikuti POJK Nomor 6 Tahun 2024, dengan batas 50 persen dari nilai transaksi atau Rp50 juta, menggunakan nilai yang lebih tinggi.
Dengan ketentuan tersebut, pelaksanaan short selling berjalan dalam kerangka aturan yang menetapkan persyaratan bagi investor. BEI juga menempatkan pengalaman investor sebagai salah satu pertimbangan penting karena transaksi ini mengandung risiko.








