DPR Dorong BI Perkuat Nilai Tukar Rupiah Sesuai Fundamental

Jaya Purnama

DPR Dorong BI Perkuat Nilai Tukar Rupiah Sesuai Fundamental
Ilustrasi: penguatan nilai tukar rupiah

Jayapurnama.com – Jakarta, DPR mendorong Bank Indonesia (BI) memperkuat nilai tukar rupiah di bawah kepemimpinan Gubernur BI Destry Damayanti. Dorongan itu muncul dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama BI pada Senin (28/9/2026).

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie mengusulkan agar BI memperkuat kebijakan stabilisasi kurs. Ia juga meminta bank sentral memastikan pergerakan rupiah menguat sesuai fundamental perekonomian nasional, bukan sekadar menjaga volatilitas pada level tertentu.

DPR Soroti Pelemahan Rupiah dalam 25 Tahun

Dalam usulan kesimpulan rapat, Dolfie menilai cara BI menjaga stabilitas nilai tukar selama 25 tahun terakhir belum mampu memperkuat rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Menurut dia, kurs justru konsisten bergerak melemah.

Dolfie menyoroti pergerakan rupiah yang berada di luar asumsi makro Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menyebut asumsi APBN sebesar Rp16.500 per dolar AS telah terlampaui hingga mencapai Rp17.900. Sementara itu, asumsi APBN 2027 telah menetapkan nilai tukar sebesar Rp17.500 per dolar AS.

“Saya jadi khawatir, kalau tidak nilai tukar rupiah ya akan seperti ini, APBN tetapkan Rp16.500/US$ jebol jadi US$17.900 hari ini. 2027 di APBN kita sudah sepakati Rp17.500/US$ ini akan enggak jelas kalau masih pakai teori volatilitas BI. Kita mencapai stabilitas nilai tukar rupiah yang melemah, bukan menguat,” tegas Dolfie.

Ia mempertanyakan apakah pemerintah dan otoritas moneter akan mempertahankan pendekatan tersebut dalam 10, 15, atau 20 tahun ke depan. Menurut Dolfie, pelemahan rupiah yang terus berlangsung menunjukkan bahwa fundamental ekonomi belum berhasil diperbaiki secara memadai.

BI Tekankan Penguatan Rupiah Harus Sesuai Fundamental

Destry menjelaskan bahwa BI tidak dapat menetapkan arah pergerakan rupiah secara sepihak. Pergerakan kurs sangat bergantung pada fundamental ekonomi, termasuk neraca pembayaran dan neraca transaksi berjalan atau current account.

Menurut Destry, defisit transaksi berjalan menunjukkan permintaan valuta asing lebih besar daripada pasokannya. Karena itu, rupiah tidak dapat dipastikan menguat ketika defisit masih berlangsung.

“Kalau defisit kan permintaan jauh lebih besar dari penawaran, ini kenapa kembali kita mau tekankan fundamental ekonomi karena itu sangat berpengaruh. Kalau defisitnya makin lebar, tentu kan kalau kita enggak mau melemah kita harus jor-joran melakukan kebijakan di situ dan itu artinya tidak sesuai fundamental dan itu tidak akan sustain,” ucap Destry.

Ia menambahkan, penguatan rupiah tanpa dukungan kondisi eksternal yang sehat tidak akan bertahan lama. Pasar akan melihat adanya persoalan pada sektor eksternal sehingga penguatan kurs berisiko kembali berbalik arah.

Selain itu, Indonesia masih mengandalkan aliran modal asing untuk mendukung aktivitas ekonomi. Ketika modal asing masuk dan pasokan dolar di dalam negeri meningkat, rupiah berpeluang menguat. Sebaliknya, arus modal keluar dapat menekan nilai tukar.

BI Siapkan Kebijakan Stabilitas Nilai Tukar

Destry menyebut sejumlah faktor eksternal berada di luar kendali BI. Faktor tersebut antara lain harga minyak, imbal hasil surat berharga Amerika Serikat tenor 10 tahun, serta kondisi current account, capital account, dan financial account.

Ia mengatakan BI tetap menjalankan mandat untuk menjaga stabilitas nilai tukar. Kebijakan itu mencakup kebijakan moneter, perluasan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi dengan negara lain melalui local currency transaction (LCT), serta pendalaman pasar valuta asing.

“Kita enggak berleha-leha, kita maunya juga menguat, tapi kita melihat situasi secara keseluruhan. Kalau kita paksakan rupiah menguat tanpa ada fundamental yang kuat itu pasti enggak akan kuat, akhirnya cadevnya kita bisa minus,” papar Destry.

BI juga mempersempit sasaran disparitas volatilitas nilai tukar. Sebelumnya, BI menggunakan target 15% dengan batas atas dan bawah masing-masing 7,5%. Kini, target tersebut menjadi 10% dengan batas penguatan dan pelemahan sekitar 5%.

Kesepakatan DPR dan BI

Dolfie menegaskan DPR membutuhkan kepastian bahwa BI akan mengambil kebijakan yang memperkuat stabilitas rupiah. Ia menilai istilah “memperkuat nilai tukar rupiah” perlu tercantum secara jelas dalam kebijakan BI, termasuk dalam Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI).

Pada akhirnya, BI dan Komisi XI DPR menyepakati poin kesimpulan untuk memperkuat nilai tukar rupiah sesuai fundamental perekonomian nasional. Upaya tersebut mencakup kecukupan cadangan devisa, peningkatan pasokan valuta asing domestik, perluasan LCT, pendalaman pasar valas, serta pengelolaan arus modal yang lebih berkelanjutan.

Penulis:

Jaya Purnama

TOPIK:

Home Trending Explore Discover Menu
Kode Referral Makmur September 2026: Dapatkan Bonus Hingga 1,2jt dengan Mudah

Kode Referral Makmur September 2026: Dapatkan Bonus Hingga 1,2jt dengan Mudah

Kunjungi Artikel