Rabu, 28 Oktober 2026Berbagi Informasi, Membuka Wawasan
JayaPurnama.com
Berbagi Informasi, Membuka Wawasan

Periklindo Dukung Insentif Mobil Hybrid dari Pemerintah

Oleh Jaya Purnama · 28/10/2026 · 1:14 am
Dukung
Daftar Isi 5 bagian

JayaPurnama.com – Jakarta, Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) mendukung wacana pemerintah mengenai pemberian insentif bagi mobil hybrid. Organisasi tersebut menilai kendaraan berteknologi hybrid turut membantu menghemat bahan bakar minyak (BBM) dan mengurangi emisi gas buang.

Ketua Umum Periklindo Moeldoko menilai kontribusi tersebut membuat mobil hybrid layak mendapat perhatian dalam kebijakan percepatan elektrifikasi kendaraan di Indonesia. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan manfaat teknologi hybrid dalam menyusun skema insentif bagi kendaraan ramah lingkungan.

Selain keringanan fiskal, Periklindo juga mendorong pemerintah memperluas insentif nonfiskal. Salah satu usulannya mencakup zonasi khusus bagi kendaraan listrik di wilayah tertentu. Kebijakan tersebut berpotensi memperluas kemudahan mobilitas sekaligus mendorong masyarakat beralih ke kendaraan yang lebih efisien.

Wacana ini sejalan dengan dorongan Kementerian Perindustrian untuk memperluas dukungan terhadap kendaraan berteknologi elektrifikasi. Pemerintah sebelumnya mengusulkan sejumlah kemudahan, termasuk pengecualian aturan ganjil genap di perkotaan bagi kendaraan hybrid, plug-in hybrid, dan kendaraan listrik dengan pemanjang jarak tempuh.

Periklindo Nilai Mobil Hybrid Layak Mendapat Insentif

Moeldoko menyampaikan pandangan Periklindo mengenai kontribusi mobil hybrid saat berada di Jakarta pada pekan sebelumnya. Ia menyoroti kemampuan teknologi tersebut dalam membantu menekan konsumsi BBM sekaligus mengurangi emisi karbon dioksida (CO2).

“Kita berpandangan Periklindo, karena hybrid itu juga masih memberikan kontribusi kepada pengurangan BBM dan juga pengurangan CO2, maka itu masuk dalam kategori EV,” kata Moeldoko.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Periklindo melihat manfaat kendaraan elektrifikasi dari sisi efisiensi energi dan dampak lingkungan. Meskipun mobil hybrid masih mengandalkan mesin pembakaran internal, sistem elektrifikasinya dapat membantu mengurangi kebutuhan bahan bakar dalam kondisi berkendara tertentu.

Namun, mobil hybrid memiliki karakteristik berbeda dari mobil listrik berbasis baterai penuh atau battery electric vehicle (BEV). Mobil hybrid menggabungkan mesin pembakaran internal dengan motor listrik, sedangkan BEV mengandalkan energi listrik yang tersimpan dalam baterai untuk menggerakkan kendaraan.

Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing teknologi ketika menyusun kebijakan insentif. Pendekatan tersebut dapat membantu pemerintah merancang dukungan yang sesuai dengan kontribusi setiap jenis kendaraan terhadap efisiensi energi dan pengurangan emisi.

Insentif Nonfiskal Jadi Perhatian Periklindo

Selain dukungan berupa keringanan pajak, Periklindo menilai insentif nonfiskal memegang peranan penting dalam mempercepat adopsi kendaraan elektrifikasi. Kebijakan ini dapat memberikan kemudahan langsung kepada pengguna tanpa harus selalu bergantung pada pengurangan beban pajak.

Salah satu gagasan yang dibahas Moeldoko bersama pemerintah daerah ialah penerapan zonasi khusus untuk kendaraan listrik. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan akses atau penggunaan kendaraan elektrifikasi di kawasan tertentu sesuai kebutuhan wilayahnya.

“Ya dua-duanya, biar lebih cepat. Contoh kemarin saya diskusi dengan Pak Gubernur, bagaimana inisiatif non-fiskal di antaranya adalah pemberian zonasi untuk daerah-daerah tertentu untuk kebutuhan untuk bisa digunakan EV. Itu juga kita kemarin sempat diskusikan,” ucap Moeldoko.

Ia juga melihat peluang penerapan kebijakan serupa di daerah lain, terutama kawasan wisata. Menurutnya, kawasan tersebut dapat menjadi salah satu wilayah yang mempertimbangkan kemudahan bagi pengguna kendaraan elektrifikasi.

“Mungkin nanti di daerah-daerah lain, di kawasan wisata juga perlu diberlakukan seperti itu,” tambahnya.

Meski demikian, penerapan zonasi khusus membutuhkan perencanaan yang matang. Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kondisi lalu lintas, kebutuhan mobilitas masyarakat, kesiapan infrastruktur, serta jenis kendaraan yang berhak menikmati fasilitas tersebut.

Selain itu, pemerintah perlu menjelaskan aturan secara terbuka agar masyarakat dan pelaku industri memahami manfaat maupun batasan kebijakan. Dengan demikian, insentif nonfiskal dapat mendukung perubahan perilaku konsumen tanpa menimbulkan kebingungan dalam penerapannya.

Kemenperin Usulkan Pengecualian Ganjil Genap

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mendorong pemberian insentif nonfiskal bagi sejumlah kendaraan berteknologi elektrifikasi. Usulan tersebut mencakup hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), hingga range extended electric vehicle (REEV).

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menjelaskan bahwa pemerintah mempertimbangkan sejumlah kemudahan untuk mempercepat transisi energi nasional. Kebijakan tersebut juga bertujuan mengurangi konsumsi BBM bersubsidi dan menekan emisi kendaraan.

Salah satu usulan yang mengemuka ialah pengecualian dari aturan ganjil genap di wilayah perkotaan. Selain itu, pemerintah mempertimbangkan fasilitas parkir khusus dan dukungan pengisian daya bagi kendaraan yang membutuhkan akses pengisian baterai.

“Nonfiskal itu misalkan administrasi, di kota-kota bisa dipakai, ganjil genap tidak terkena, ada parkir khusus. Mungkin juga kalau yang masih perlu charger, ada fasilitas charger dan sebagainya,” ujar Sarmuji setelah bertemu pengurus Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) di Jakarta, Rabu (21/10).

Usulan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah tidak hanya mempertimbangkan insentif dalam bentuk pengurangan pajak. Kemudahan akses jalan, fasilitas parkir, dan infrastruktur pengisian daya juga dapat menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan daya tarik kendaraan elektrifikasi.

Namun, pengecualian ganjil genap dan fasilitas khusus tersebut masih berada dalam pembahasan kebijakan. Masyarakat perlu menunggu ketentuan resmi untuk mengetahui jenis kendaraan yang memenuhi syarat, wilayah penerapan, serta waktu pemberlakuannya.

Skema Insentif Hybrid dan REEV Masih Dirumuskan

Sarmuji menjelaskan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai penuh telah menikmati sejumlah kemudahan, termasuk fasilitas administratif dan pengecualian aturan ganjil genap. Sementara itu, pemerintah masih merumuskan tambahan dukungan bagi kendaraan plug-in hybrid dan REEV.

“Kalau full battery selama ini sudah ada insentif yang memadai, baik berkaitan dengan administrasi maupun ganjil genap. Sementara yang plug-in hybrid dan REEV itu akan dirumuskan (penambahan) insentifnya,” tutur Sarmuji.

Perbedaan perlakuan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu pemerintah perhatikan dalam merancang kebijakan baru. BEV sepenuhnya menggunakan tenaga listrik dari baterai, sedangkan PHEV menggabungkan mesin pembakaran internal dengan motor listrik dan menyediakan kemampuan pengisian daya dari sumber eksternal.

Di sisi lain, REEV memanfaatkan sistem penggerak listrik dengan mesin pembakaran internal yang berfungsi memperpanjang jarak tempuh melalui penyediaan energi listrik. Karakteristik tersebut membuat kebutuhan infrastruktur dan pola penggunaan setiap teknologi tidak selalu sama.

Oleh karena itu, pemerintah perlu menyelaraskan kriteria insentif dengan tujuan kebijakan energi dan transportasi. Kejelasan aturan juga penting bagi produsen kendaraan yang membutuhkan kepastian untuk menyusun strategi produk dan investasi di Indonesia.

Dampak Insentif bagi Industri dan Konsumen

Jika pemerintah menerapkan insentif yang tepat, konsumen berpotensi memperoleh lebih banyak pilihan kendaraan dengan teknologi elektrifikasi. Kemudahan akses di perkotaan dan fasilitas pendukung juga dapat menjadi pertimbangan tambahan ketika masyarakat memilih kendaraan untuk kebutuhan sehari-hari.

Bagi industri otomotif, kebijakan yang konsisten dapat membantu memberikan arah bagi pengembangan pasar kendaraan ramah lingkungan. Namun, dampak akhirnya tetap bergantung pada cakupan insentif, kesiapan infrastruktur, harga kendaraan, dan kemampuan masyarakat menjangkau produk yang tersedia.

Selain itu, pemerintah perlu mengevaluasi efektivitas setiap insentif setelah kebijakan berjalan. Evaluasi dapat memperhatikan perubahan penjualan kendaraan, konsumsi BBM, tingkat penggunaan fasilitas, dan dampak terhadap emisi. Hasilnya dapat menjadi dasar untuk memperbaiki kebijakan pada tahap berikutnya.

Dukungan Periklindo terhadap insentif mobil hybrid menambah dorongan bagi pemerintah untuk memperluas pilihan kebijakan elektrifikasi. Meski begitu, usulan tersebut belum berarti seluruh kendaraan hybrid otomatis memperoleh fasilitas yang sama dengan BEV.

Pada akhirnya, kepastian regulasi menjadi faktor penting bagi konsumen maupun industri. Pemerintah perlu mengumumkan skema final, persyaratan kendaraan, dan wilayah penerapan sebelum masyarakat dapat memastikan manfaat yang tersedia. Dengan perencanaan yang terukur, insentif fiskal dan nonfiskal berpeluang saling melengkapi dalam mendukung efisiensi energi serta menekan emisi transportasi.

Tag: ·

Chief Idea Officer • Powered by AI — Turning Ideas into Digital Products, Content & Businesses.