Jayapurnama.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi Lampung tengah menggenjot pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dirancang mengolah 1,16 ton sampah harian menjadi energi listrik. Pembangunan PLTSa di Lampung ini ditargetkan menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang didorong melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi.
Dalam rencana pembangunan tersebut, sampah akan dikumpulkan dari tiga wilayah utama yaitu Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kota Metro. Kepala DLH Provinsi Lampung, Riski Sofyan, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang memperjuangkan agar proyek ini masuk ke dalam daftar 33 PSN untuk sektor energi bersih, khususnya pengelolaan sampah menjadi listrik.
Langkah ini menjadi angin segar dalam upaya pemerintah daerah mengatasi masalah penumpukan sampah yang kian darurat, sekaligus menjadi solusi berkelanjutan dalam menyediakan energi alternatif yang ramah lingkungan. Dengan pasokan sampah yang melampaui ambang batas minimal 1,1 ton per hari, pembangunan PLTSa Lampung dinilai sangat layak untuk direalisasikan.
Riski mengungkapkan bahwa saat ini proses kelengkapan persyaratan, termasuk keabsahan lahan untuk pembangunan insinerator utama, terus dikebut. Pembangunan insfrastruktur utama PLTSa akan didanai oleh pemerintah pusat dan investor, sedangkan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pengelolaan logistik pengangkutan sampah menuju tempat pengolahan terpadu.
Menurutnya, Pemkot Bandarlampung dan Pemkab Lampung Selatan harus menyiapkan alokasi anggaran sejak awal untuk mendukung proses transportasi sampah secara teratur dan efisien. Hal ini penting agar rantai distribusi bahan baku PLTSa tidak terputus dan produksi listrik tetap stabil.
Lebih lanjut, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah ini menjadi bagian dari upaya besar Pemerintah Provinsi Lampung dalam merombak sistem pengelolaan sampah yang selama ini masih menggunakan metode open dumping (pembuangan terbuka). Dalam jangka panjang, proyek ini juga akan mendukung transisi ke metode sanitary landfill yang lebih aman dan ramah lingkungan.
Dengan potensi daya dari sampah sebanyak 1,16 ton per hari, PLTSa Lampung bukan hanya menjadi solusi atas krisis pengelolaan limbah, tetapi juga sebagai kontribusi dalam mencapai target bauran energi nasional yang lebih bersih. Pemerintah pusat pun menunjukkan komitmen melalui upaya percepatan regulasi.
Salah satu bentuk dukungan adalah penyederhanaan regulasi melalui penggabungan tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang relevan, yakni Perpres No. 97, 83, dan 35. Aturan baru ini akan mempercepat birokrasi perizinan proyek PLTSa, sekaligus memperkuat posisi Lampung dalam peta transformasi energi bersih nasional.
Riski Sofyan menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup melalui pertemuan daring. Ia menyebutkan bahwa dalam waktu dekat, draf Perpres baru kemungkinan besar akan ditandatangani langsung oleh Presiden.
Sementara itu, langkah-langkah strategis lain seperti pembebasan lahan, penyusunan anggaran transportasi, serta pemilihan investor potensial untuk pembangunan insinerator menjadi prioritas pemerintah daerah. PLTSa di Lampung tidak hanya menjadi proyek fisik, melainkan simbol transformasi manajemen sampah dan energi di provinsi ini.
Di sisi lain, antusiasme masyarakat terhadap proyek ini masih memerlukan penguatan sosialisasi. Kesadaran masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah tangga akan menjadi faktor pendukung keberhasilan operasional PLTSa ke depan. Maka dari itu, pemerintah provinsi juga berencana mengintegrasikan program edukasi lingkungan dalam skala lebih luas.
Pembangunan PLTSa di Lampung juga dinilai sejalan dengan visi nasional menuju Indonesia bersih dan bebas sampah. Jika terealisasi, proyek ini akan menjadi PLTSa pertama di Sumatera Selatan yang dibangun di wilayah Lampung. Sebuah langkah monumental yang membawa Lampung lebih dekat pada masa depan yang bersih dan berkelanjutan.
Langkah-langkah terstruktur ini membuktikan bahwa Lampung tidak hanya menargetkan penyelesaian jangka pendek atas masalah sampah, melainkan juga mendorong perubahan sistemik yang berdampak positif dalam jangka panjang. Pemerintah berharap agar pembangunan PLTSa ini menjadi model bagi daerah lain dalam mengatasi masalah serupa.
Upaya menjadikan Lampung sebagai salah satu daerah pionir PLTSa di Indonesia akan memperkuat citra daerah sebagai pemimpin dalam inovasi pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan. Tak hanya itu, proyek ini juga diyakini akan menciptakan lapangan kerja baru serta memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat sekitar lokasi pembangunan.
Jika semua proses berjalan sesuai rencana, pembangunan PLTSa Lampung akan menjadi salah satu pencapaian monumental dalam sejarah pengelolaan sampah di Indonesia. Kolaborasi pemerintah pusat, daerah, dan investor diharapkan menjadi kunci sukses realisasi proyek ini di lapangan.






