Lahan Nganggur 2 Tahun Akan Disita Negara, Nusron Wahid Tegaskan Aturan Berlaku Nasional

Jaya Purnama

JAYAPURNAMA.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa lahan nganggur atau tidak dimanfaatkan selama dua tahun akan diambil alih oleh negara. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan menjadi bagian dari upaya penertiban tata guna lahan.

Nusron Wahid menjelaskan, secara hukum seluruh tanah di Indonesia adalah milik negara. Masyarakat hanya diberikan status hak kepemilikan untuk menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut. Apabila tidak digunakan sesuai peruntukan dalam jangka waktu yang ditetapkan, tanah itu bisa kembali dikuasai negara.

“Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara memberikan hak kepemilikan. Tapi ini tanah mbah saya, leluhur saya. Saya mau tanya, emang mbah atau leluhur bisa membuat tanah?” ujar Nusron saat menghadiri acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah memantau sekitar 100 ribu hektare tanah yang berpotensi menjadi tanah terlantar. Proses penetapan status tanah terlantar memakan waktu panjang, yaitu sekitar 587 hari atau hampir dua tahun.

Proses tersebut dimulai dengan pemberian surat teguran terhadap pemilik lahan yang tidak digunakan. Peringatan pertama diberikan selama 180 hari untuk memberi kesempatan mengelola lahan. Jika tidak ada perubahan, peringatan kedua diberikan dengan tenggat waktu 90 hari, dilanjutkan evaluasi dua minggu.

Apabila masih tidak ada perbaikan, pemerintah memberikan peringatan ketiga selama 45 hari. Setelah itu dilakukan evaluasi lanjutan selama dua minggu. Jika pemilik tetap tidak memanfaatkan lahan, Surat Peringatan (SP) terakhir diberikan dengan batas waktu 30 hari. Setelah semua tahapan selesai, pemerintah melakukan monitoring dan rapat penetapan status tanah terlantar.

Kebijakan ini, menurut Nusron, bukan ditujukan untuk menghapuskan status sertifikat hak milik pribadi secara sembarangan, melainkan memastikan semua lahan dimanfaatkan secara produktif demi kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.

Banyak pihak menyambut positif langkah ini, meski sebagian masyarakat menilai perlu ada kebijakan yang mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi pemilik lahan. Nusron menegaskan, pemerintah tetap membuka ruang klarifikasi dan pembelaan diri bagi pemilik sebelum tanah dinyatakan terlantar secara resmi.

Tanggapan Sebagai Masyarakat Biasa

Sebagai warga negara, saya memahami niat pemerintah untuk menertibkan lahan yang terbengkalai. Namun, saya berharap aturan ini diterapkan secara bijak, tidak hanya melihat dari sisi administratif, tetapi juga mempertimbangkan alasan mengapa lahan tersebut belum digunakan. Bisa saja pemilik terkendala biaya, akses, atau sedang menunggu proses perencanaan usaha.

Kalau negara bisa membantu pemilik lahan dengan solusi, seperti program kemitraan pertanian atau bantuan modal, maka kebijakan ini akan terasa lebih adil. Sebab, tujuan akhirnya bukan sekadar mengambil alih lahan, tetapi memaksimalkan pemanfaatannya untuk kesejahteraan bersama.

Penulis:

Jaya Purnama

TOPIK:

Home Trending Explore Discover Menu
Kode Referal Kredivo Terbaru 2026 Dapat Points sampai Rp 125 Ribu

Kode Referal Kredivo Terbaru 2026 Dapat Points sampai Rp 125 Ribu

Kunjungi Artikel