Rabu, 21 Oktober 2026Berbagi Informasi, Membuka Wawasan
JayaPurnama.com
Berbagi Informasi, Membuka Wawasan

KPK Bantah Video Penjemputan Paksa Nusron Wahid, Pemanggilan Ulang Segera Dibahas

Oleh Jaya Purnama · 21/10/2026 · 2:01 pm
KPK Bantah Video Penjemputan Paksa Nusron Wahid, Pemanggilan Ulang Segera Dibahas
♥ Dukungan
Daftar Isi 5 bagian

JayaPurnama.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah video yang beredar di media sosial dan menampilkan dugaan penjemputan paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. KPK menegaskan bahwa video tersebut bukan rekaman penjemputan paksa oleh penyidik lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bantahan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (21/10/2026). Ia menjelaskan bahwa tim penyidik belum melakukan tindakan membawa paksa Nusron sebagaimana narasi yang beredar dalam video tersebut.

Sementara itu, penyidik masih menganalisis langkah hukum berikutnya setelah Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK juga mempertimbangkan kemungkinan menerbitkan surat panggilan baru atau surat perintah membawa, bergantung pada hasil analisis penyidik terhadap alasan ketidakhadiran tersebut.

KPK Bantah Video Penjemputan Paksa Nusron Wahid

Budi Prasetyo menegaskan bahwa video yang beredar tidak berkaitan dengan tindakan penjemputan paksa oleh tim KPK. Ia juga membantah bahwa personel KPK membawa Nusron dalam peristiwa yang tampak pada rekaman tersebut.

Menurut Budi, penyidik saat ini masih memproses langkah lanjutan dalam penanganan perkara. Salah satu opsi yang tengah mereka pertimbangkan ialah menerbitkan surat panggilan kembali kepada Menteri ATR/BPN.

Selain itu, penyidik dapat mempertimbangkan surat perintah membawa apabila langkah tersebut dinilai perlu sesuai ketentuan hukum. Namun, KPK belum memastikan tindakan yang akan mereka ambil karena proses analisis masih berlangsung.

Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara video yang beredar dan keterangan resmi KPK. Hingga pernyataan Budi pada Rabu (21/10/2026), lembaga tersebut masih membahas tindak lanjut pemanggilan Nusron, bukan mengonfirmasi penjemputan paksa seperti narasi dalam video.

Nusron Wahid Dua Kali Tidak Memenuhi Panggilan KPK

Penyidik KPK telah memanggil Nusron sebanyak dua kali untuk meminta keterangan terkait dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor. Perkara tersebut berkaitan dengan lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pemanggilan pertama berlangsung pada Rabu (7/10/2026). Namun, Nusron tidak hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

Selanjutnya, KPK menjadwalkan pemanggilan kedua pada Kamis (15/10/2026). Pada kesempatan tersebut, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan karena alasan bepergian ke luar negeri.

Budi menjelaskan bahwa penyidik akan menelaah kedua alasan tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya. Mereka perlu menilai kepatutan alasan ketidakhadiran serta mempertimbangkan tindak lanjut yang sesuai dengan proses hukum.

Dengan demikian, dua kali ketidakhadiran Nusron menjadi bagian penting dalam pertimbangan penyidik. Meski begitu, KPK belum mengumumkan keputusan akhir mengenai jadwal pemeriksaan berikutnya ataupun kemungkinan penerbitan surat perintah membawa.

Kapan KPK Memanggil Kembali Nusron Wahid?

KPK belum menetapkan tanggal pasti untuk pemanggilan ulang Nusron. Budi menyatakan bahwa penyidik akan segera menganalisis argumentasi yang bersangkutan terkait ketidakhadirannya dalam dua pemeriksaan sebelumnya.

Menurut Budi, hasil analisis tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan tindak lanjut. KPK dapat menerbitkan surat panggilan baru atau mengambil langkah lain sesuai perkembangan penanganan perkara.

Budi menyebut proses tersebut akan berlangsung secepatnya. Namun, ia belum menyampaikan tanggal atau waktu pemeriksaan yang baru karena penyidik masih menyelesaikan analisis terhadap alasan ketidakhadiran Nusron.

Oleh karena itu, publik masih perlu menunggu pengumuman resmi KPK mengenai jadwal pemeriksaan berikutnya. Sampai ada informasi lanjutan, belum ada kepastian mengenai tanggal pemanggilan ulang ataupun keputusan untuk membawa Nusron.

KPK Membutuhkan Keterangan Nusron dalam Penyidikan

Budi menegaskan bahwa keterangan Nusron sangat penting bagi penyidik untuk memahami perkara secara menyeluruh. Dalam kapasitasnya sebagai Menteri ATR/BPN, Nusron diharapkan dapat menjelaskan persoalan yang berkaitan dengan lingkungan kementeriannya.

Selain itu, penyidik membutuhkan keterangan mengenai peran masing-masing tersangka dan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Informasi itu dapat membantu penyidik menyusun gambaran utuh mengenai dugaan suap pengurusan sertifikat HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Karena itu, Budi berharap Nusron bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya. KPK menilai keterangannya dibutuhkan untuk mendukung proses penyidikan dan memperjelas duduk persoalan dalam perkara tersebut.

Meski demikian, kebutuhan penyidik terhadap keterangan Nusron tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dirinya dalam tindak pidana. Penyidik masih menjalankan proses hukum untuk mengumpulkan dan menelaah keterangan yang relevan dengan perkara.

Perkembangan Kasus Masih Menunggu Langkah Penyidik

Perkembangan penanganan perkara ini bergantung pada hasil analisis penyidik terhadap alasan ketidakhadiran Nusron. Setelah proses tersebut selesai, KPK akan menentukan apakah perlu mengirimkan surat panggilan baru atau mengambil langkah hukum lainnya.

Di sisi lain, bantahan KPK terhadap video penjemputan paksa menegaskan bahwa masyarakat tidak seharusnya langsung menganggap rekaman yang beredar sebagai bukti tindakan resmi penyidik. Keterangan lembaga berwenang tetap menjadi acuan untuk memahami perkembangan perkara.

Untuk saat ini, dua hal utama menjadi perhatian, yakni klarifikasi KPK mengenai video tersebut dan rencana pemanggilan ulang Nusron. Keduanya berkaitan dengan proses penyidikan yang masih berjalan dan belum menghasilkan keputusan baru mengenai pemeriksaan berikutnya.

KPK belum mengumumkan jadwal pasti pemanggilan ulang maupun memastikan penerbitan surat perintah membawa. Publik dapat mengikuti perkembangan selanjutnya melalui pernyataan resmi lembaga tersebut.

Tag: ·
Jaya Purnama

Spesialis Informasi | Konten Digital

Kode Referral Bank Saqu SSJU16: Cara Daftar dan Syarat Bonus Terbaru

Kode Referral Bank Saqu SSJU16: Cara Daftar dan Syarat Bonus Terbaru

Kunjungi Artikel