Kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum pengasuh pesantren kembali mengguncang publik Indonesia. Fenomena yang populer disebut masyarakat sebagai “kyai cabul” bukan hanya mencoreng nama lembaga pendidikan Islam, tetapi juga melukai kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai institusi moral dan spiritual. Di tengah derasnya kasus yang bermunculan, reformasi total terhadap sistem pengawasan pondok pesantren menjadi kebutuhan mendesak.
Namun, penting ditegaskan bahwa persoalan ini bukanlah kesalahan pesantren sebagai lembaga, melainkan penyimpangan individu yang memanfaatkan relasi kuasa, kultur feodal, dan minimnya pengawasan untuk melakukan tindak pidana.
Sejarah dan Landasan Pondok Pesantren
Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia. Sejarah mencatat bahwa pesantren mulai berkembang sejak abad ke-14 hingga ke-15, bersamaan dengan dakwah para wali, khususnya Sunan Ampel dan Maulana Malik Ibrahim di Jawa Timur.
Dalam perkembangannya, pesantren menjadi pusat pendidikan agama, dakwah, pembentukan akhlak, bahkan perjuangan kemerdekaan bangsa. Sistem pendidikan berbasis asrama menjadikan pesantren memiliki kedekatan emosional yang kuat antara santri dan kiai.
Negara kemudian memberikan pengakuan resmi melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pesantren adalah lembaga berbasis masyarakat yang menanamkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
Karena itu, ketika terjadi kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren, yang rusak bukan hanya individu korban, tetapi juga marwah pendidikan Islam itu sendiri.
Relasi Kuasa yang Menjadi Celah Kejahatan
Dalam banyak kasus, pelaku menggunakan legitimasi agama untuk membungkam korban. Santri diposisikan sebagai pihak yang harus “taat total” kepada kiai. Kultur ini, di satu sisi, merupakan bagian dari tradisi penghormatan terhadap guru. Namun di sisi lain, dapat berubah menjadi alat dominasi ketika tidak dibarengi dengan sistem kontrol yang kuat.
Banyak korban akhirnya takut melapor karena:
- merasa berdosa melawan guru,
- takut dikucilkan,
- takut tidak dipercaya,
- hingga mendapat tekanan sosial dari lingkungan pesantren.
Fenomena ini menunjukkan adanya problem struktural, bukan sekadar persoalan moral individu.
Reformasi Total Pesantren Harus Dilakukan
Reformasi pesantren bukan berarti menyerang Islam atau tradisi pesantren. Justru, reformasi dibutuhkan untuk menyelamatkan pesantren dari krisis kepercayaan publik.
Ada beberapa langkah mendesak yang perlu dilakukan:
1. Sistem Pengawasan Independen
Pesantren tidak boleh hanya diawasi secara internal oleh yayasan atau keluarga pendiri. Harus ada mekanisme pengawasan eksternal yang melibatkan:
- Kementerian Agama,
- Komnas Perlindungan Anak,
- psikolog,
- serta unsur masyarakat sipil.
2. Pendidikan Anti Kekerasan Seksual
Santri perlu diberikan pemahaman tentang:
- hak atas tubuh,
- consent (persetujuan),
- bentuk-bentuk pelecehan seksual,
- serta mekanisme pelaporan yang aman.
Selama ini, banyak korban tidak memahami bahwa tindakan yang dialaminya merupakan tindak pidana.
3. Audit dan Sertifikasi Pengasuh Pesantren
Pengasuh pesantren seharusnya tidak hanya diuji dari sisi kemampuan agama, tetapi juga:
- rekam jejak,
- kesehatan psikologis,
- kapasitas pedagogis,
- serta integritas moral.
4. Kanal Pengaduan Rahasia
Pesantren wajib memiliki:
- hotline pengaduan,
- ruang konseling,
- serta sistem perlindungan saksi dan korban.
5. Penghapusan Kultur “Kiai Tidak Bisa Salah”
Kritik terhadap oknum bukan berarti menghina ulama. Dalam negara hukum, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.
Pandangan Hukum Agus Setiawan, S.H., M.H.
Menurut praktisi hukum Agus Setiawan, kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren harus dipandang sebagai kejahatan serius yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui mediasi internal.
Ia menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan:
- Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),
- Undang-Undang Perlindungan Anak,
- serta ketentuan pidana umum dalam KUHP.
Menurutnya, relasi antara kiai dan santri mengandung ketimpangan kuasa yang dapat memperberat dampak psikologis korban.
“Ketika pelaku menggunakan otoritas agama untuk melakukan manipulasi seksual, maka kejahatan tersebut memiliki dampak berlapis: fisik, psikologis, dan spiritual.”
Ia juga menilai negara tidak boleh ragu melakukan evaluasi besar terhadap sistem pendidikan berbasis asrama, termasuk pesantren. Reformasi diperlukan agar lembaga pendidikan agama tetap menjadi ruang yang aman bagi generasi muda.
Menyelamatkan Pesantren dari Oknum
Mayoritas pesantren di Indonesia tetap menjadi lembaga pendidikan yang berjasa besar bagi bangsa. Ribuan kiai dan ustaz mengabdi dengan tulus dalam mendidik santri serta menjaga moral masyarakat.
Karena itu, kritik terhadap fenomena “kyai cabul” harus dipahami sebagai upaya menyelamatkan pesantren dari oknum predator seksual yang bersembunyi di balik simbol agama.
Pesantren tidak boleh menjadi ruang gelap yang kebal kritik. Semakin besar lembaga mengajarkan moral, semakin besar pula tuntutan transparansi dan akuntabilitasnya.
Reformasi total pesantren bukanlah ancaman bagi agama, melainkan jalan untuk menjaga kemuliaan agama itu sendiri.






