Jayapurnama.com, Jakarta – Banyak orang masih percaya bahwa utang pinjaman online akan hangus setelah 90 hari gagal bayar. Padahal kenyataannya tidak demikian. Utang pinjol lewat 90 hari tak hangus justru bisa membuat nasabah masuk jalur hukum sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai penulis, saya melihat masih banyak masyarakat yang keliru memahami aturan soal pinjol. Mereka berpikir bahwa jika sudah lewat tiga bulan menunggak, maka utang bisa dianggap selesai begitu saja. Faktanya, kondisi itu justru semakin berbahaya karena utang resmi tercatat sebagai kredit macet (TWP 90). Dengan status ini, beban semakin besar dan posisi nasabah semakin sulit.
Saya pribadi menilai penting sekali masyarakat memahami hal ini. Banyak cerita dari teman atau orang-orang sekitar yang terjebak pinjol karena hanya mengandalkan informasi dari media sosial yang tidak akurat. Ada yang bilang utang akan dihapus setelah 90 hari, padahal kebenarannya jauh berbeda. Alih-alih hilang, justru bisa berbuntut panjang hingga ranah hukum.
Menurut Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022, kredit macet tercatat bila pembayaran pokok maupun bunga pinjaman terlambat lebih dari 90 hari kalender. Artinya, kewajiban tetap harus dibayar, dan penyelenggara pinjol berhak membawa masalah ke jalur hukum. Di sini jelas sekali bahwa utang tidak ada istilah kadaluarsa hanya karena sudah lewat tiga bulan.
Selain masalah hukum, dampak gagal bayar juga berat bagi kehidupan finansial seseorang. Nama nasabah akan masuk daftar hitam SLIK OJK atau sering disebut BI Checking. Konsekuensinya, orang tersebut akan sulit mengajukan pinjaman di bank maupun lembaga keuangan lainnya. Ini bukan sekadar urusan pinjol, tapi menyangkut masa depan finansial secara luas.
Beban bunga juga tidak kalah menekan. Aturan OJK menetapkan bunga pinjaman konsumtif pinjol legal sebesar 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif, bunganya bisa mencapai 12% hingga 24% per tahun. Bayangkan jika sudah menunggak berbulan-bulan, berapa besar akumulasi bunga yang harus ditanggung. Dari sini saya melihat bahwa literasi keuangan sangat penting agar orang tidak terjebak dalam lingkaran utang yang mencekik.
OJK sendiri melalui Friderica Widyasari Dewi menegaskan agar nasabah tidak diam saja bila tidak mampu membayar. Jalan terbaik adalah bersikap proaktif, misalnya dengan mengajukan restrukturisasi pinjaman. Saya pribadi setuju dengan pendekatan ini. Daripada menghindar dan terus diburu debt collector, lebih baik terbuka kepada penyedia pinjol dan mencari solusi bersama.
Meski begitu, OJK juga menegaskan tidak akan melindungi konsumen yang beritikad buruk. Jika memang sengaja tidak mau membayar padahal mampu, maka tentu ada konsekuensi hukum. Dari perspektif saya, aturan ini adil. Karena di satu sisi konsumen dilindungi dari penagihan yang kasar dan intimidatif, tapi di sisi lain tetap ada tanggung jawab moral dan hukum yang harus dipenuhi.
Masa penagihan pinjol juga sudah diatur jelas. Sesuai peraturan OJK No. 22 Tahun 2023 Pasal 62, penagihan harus dilakukan dengan cara yang wajar, tidak boleh mengintimidasi, dan hanya boleh dilakukan pada jam tertentu (08.00-20.00, Senin sampai Sabtu). Hal ini menurut saya merupakan langkah baik karena sering kali kasus teror debt collector menjadi momok di masyarakat. Dengan adanya regulasi ini, penagihan lebih manusiawi dan ada batasannya.
Namun, aturan ini bukan berarti nasabah bisa bersembunyi atau menunda terus-menerus. Jika memang tidak sanggup, lebih baik jujur sejak awal dan mencari opsi restrukturisasi. Saya sering melihat kasus di mana orang memilih kabur, padahal justru membuat beban semakin berat. Utang yang tidak ditangani sejak awal bisa menumpuk dan akhirnya sulit keluar dari jeratan finansial.
Dari semua hal ini, saya bisa menyimpulkan pandangan pribadi bahwa utang pinjol bukan solusi jangka panjang. Memang mudah untuk mendapatkannya, tapi risiko gagal bayar sangat tinggi jika tidak dikelola dengan bijak. Apalagi jika sudah lewat 90 hari, jelas masalahnya akan semakin besar. Maka dari itu, setiap orang harus berhati-hati sebelum memutuskan mengambil pinjaman online.
Jika sudah terlanjur gagal bayar, sebaiknya hadapi dengan tenang. Jangan percaya pada mitos utang hangus setelah 90 hari. Karena kenyataannya, utang tetap ada dan kewajiban membayar tidak bisa dihapus begitu saja. Edukasi semacam ini penting agar masyarakat tidak terus-menerus terjebak dalam informasi yang menyesatkan.
Poin penting yang bisa diingat dari masalah utang pinjol:
- Utang tidak hangus setelah 90 hari, justru semakin berat.
- Bisa masuk jalur hukum bila menunggak terlalu lama.
- Nama masuk daftar hitam SLIK OJK, sulit mengajukan pinjaman baru.
- Beban bunga terus berjalan, makin lama makin besar.
- Solusi terbaik: restrukturisasi, bukan kabur.








