Daftar Isi 4 bagian
Jayapurnama.com – Pemerintah mencabut izin tambang emas Nabire yang dipegang PT Kristalin Eka Lestari dan menyerahkan konsesinya kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Keputusan itu menutup operasi perusahaan swasta di Distrik Makimi, tetapi belum menghentikan rencana penambangan di kawasan tersebut.
Peralihan ini memunculkan pertanyaan bagi warga dan pegiat lingkungan: apakah pergantian pengelola akan memperbaiki dampak tambang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat? Selama ini, sebagian warga mengeluhkan sungai keruh dan banjir, sementara pemerintah menyatakan Antam akan mengutamakan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Izin Kristalin dicabut atas persoalan lingkungan
Pada 22 Oktober 2026, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengumumkan pencabutan izin operasi produksi PT Kristalin Eka Lestari. Empat pejabat tinggi negara menghadiri seremoni di wilayah tambang Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut hasil verifikasi lapangan menemukan kegiatan pertambangan tanpa memenuhi ketentuan penggunaan kawasan hutan. Menurut pemerintah, perusahaan memasuki 375 hektare hutan produksi: sekitar 270 hektare berada dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP), sedangkan 105 hektare berada di luar konsesi.
Pemerintah juga mempersoalkan jaminan reklamasi yang disebut belum disetorkan dan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang belum memenuhi ketentuan. Sanitiar mengatakan perusahaan harus memulihkan lingkungan, membayar royalti, serta menuntaskan upah dan pesangon pekerja.
Namun, PT Kristalin Eka Lestari membantah tuduhan pemerintah melalui kuasa hukumnya, Fandi Denisatria. Ia menyatakan perusahaan telah mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan sejak 2024, tetapi prosesnya belum selesai. Fandi juga menyebut RKAB perusahaan untuk periode 2024–2026 pernah mendapat persetujuan, sementara penyesuaian terhadap aturan tahunan masih berlangsung.
Pemerintah sebelumnya memasukkan Kristalin Eka Lestari dalam daftar 106 perusahaan tambang yang belum mengurus RKAB 2026. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno mengatakan perusahaan tanpa RKAB yang disetujui tidak berhak menambang. Sementara itu, Fandi menilai pemerintah perlu memeriksa kondisi dan aktivitas di lokasi sebelum menjatuhkan sanksi.
Antam mengambil alih konsesi Makimi
Setelah mencabut IUP, pemerintah menyerahkan konsesi tersebut kepada Antam, perusahaan tambang milik negara. Antam telah memegang sejumlah konsesi pertambangan emas di Papua, termasuk di Pegunungan Bintang dan Boven Digoel, serta konsesi nikel di Pulau Gag, Raja Ampat.
Perubahan pengelola itu belum menjawab kapan operasi baru dimulai atau bagaimana perusahaan akan menjalankan kegiatan di Makimi. Pemerintah juga belum menyampaikan rincian tentang rencana kerja Antam di lokasi tersebut. Karena itu, dampak peralihan bagi lingkungan dan warga masih perlu dilihat dari pelaksanaan kebijakan, bukan hanya dari pengumuman.
Sanitiar menyatakan Antam akan memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Ia juga mengatakan pemerintah akan mengatur agar warga dapat menambang emas secara legal untuk memenuhi kebutuhan hidup. Menurutnya, aturan itu tidak ditujukan bagi pemodal yang memakai nama penambang masyarakat atau menggunakan alat berat untuk mengejar keuntungan.
Kepala Dinas ESDM Papua Tengah Frits Boray turut meminta Antam memperhatikan masyarakat setempat, terutama masyarakat adat. Ia mengatakan perusahaan yang masuk perlu menghindari kesalahan yang dilakukan pengelola sebelumnya. Meski demikian, aturan mengenai penambangan warga dan penerapannya masih menjadi pekerjaan pemerintah.
Warga menyoroti banjir dan manfaat tambang
Keluhan warga Makimi menunjukkan persoalan yang tidak selesai hanya dengan mengganti perusahaan. Dalam wawancara pada Desember 2025, Luther, warga Kampung Lagari Jaya, mengatakan sungai di kampungnya menjadi keruh dan banjir semakin sering setelah kegiatan tambang berpindah ke arah timur kampung pada pertengahan tahun itu.
Luther menyebut banjir dapat terjadi lebih dari dua atau tiga kali dalam sebulan. Ia membandingkan keadaan itu dengan masa sebelum kegiatan berlangsung di hulu, ketika banjir menurutnya jauh lebih jarang. Perubahan lanskap dan aliran sungai, katanya, turut mengganggu kehidupan warga.
Warga lain, Serly, mengakui perusahaan pernah memberi bantuan sembako serta dukungan untuk urusan duka, pembangunan rumah, dan gereja. Namun, ia menilai bantuan tersebut tidak sebanding dengan kerugian lingkungan yang mereka rasakan. Sebaliknya, perwakilan humas Kristalin Eka Lestari pernah membantah keluhan warga dan menyatakan perusahaan memenuhi kewajibannya, termasuk dalam pengelolaan limbah.
Aktivis Panah Papua Sulfianto Alias menilai kegiatan tambang belum membawa kesejahteraan bagi masyarakat Makimi maupun Nabire secara luas. Menurut dia, keuntungan lebih banyak dinikmati segelintir elite, termasuk pihak yang memiliki tanah atau kedudukan adat. Ia mempertanyakan apakah pengambilalihan konsesi akan mengubah pembagian manfaat bagi warga.
Sulfianto juga mengkritik pola pengambilalihan izin yang diikuti penyerahan wilayah kepada perusahaan negara. Menurutnya, penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada pergantian operator ketika kegiatan ekstraktif tetap berlanjut. Ia meminta pemerintah memprioritaskan pemulihan ekosistem yang sudah terdampak sebelum membicarakan eksploitasi lanjutan.
Riwayat panjang penambangan emas Nabire
Penambangan emas di Nabire berlangsung selama puluhan tahun, terutama di sekitar daerah aliran sungai. Kajian Pusat Sumber Daya Geologi yang terbit pada 2007 mencatat kegiatan di lima distrik: Siriwo, Uwapa, Wanggar, Makimi, dan Nabire. Emas di wilayah tersebut umumnya berupa emas aluvial, berbeda dari deposit yang ditambang di kawasan pegunungan Mimika.
Ribuan orang telah mendulang emas secara tradisional, sementara berbagai perusahaan juga menjajaki potensi tambang. Peneliti Pusat Sumber Daya Geologi menyimpulkan bahwa pertambangan skala kecil merupakan metode yang paling sesuai untuk karakter emas aluvial di Nabire. Namun, kegiatan di kawasan itu juga memicu persoalan, mulai dari konflik antarkelompok hingga dugaan kekerasan dan masuknya penambang dari luar.
PT Kristalin Eka Lestari memperoleh izin operasi produksi setelah melakukan eksplorasi selama sekitar satu dekade. Perusahaan itu menjadi salah satu pelaku utama di Makimi dan kerap menampilkan bantuan masyarakat dalam unggahan media sosial. Meski begitu, catatan bantuan tersebut tidak menghapus perbedaan pandangan tentang dampak operasi dan distribusi manfaatnya.
Pada Agustus 2026, Frits Boray mengatakan hampir seluruh kegiatan tambang di Nabire tidak memiliki izin, kecuali operasi Kristalin Eka Lestari. Namun, ia juga menyebut perusahaan itu tetap beraktivitas meski belum mendapat persetujuan RKAB 2026. Pernyataan tersebut menggambarkan tantangan pengawasan di wilayah yang sejak lama menjadi tujuan penambang.
Menurut Sulfianto, pilihan bagi pemerintah tidak semestinya terbatas pada siapa yang mengelola konsesi. Ia mendorong pemulihan alam dan pengembangan ekonomi yang dapat bertahan lintas generasi, bukan kegiatan yang menghabiskan sumber daya lalu meninggalkan dampak. Sementara itu, warga Makimi akan menghadapi hasil nyata dari keputusan pemerintah ketika pengawasan, pemulihan, dan janji perlindungan masyarakat dijalankan.





