Daftar Isi 4 bagian
Jayapurnama.com – WIKA mengalihkan seluruh kepemilikannya di PT Wijaya Karya Industri Energi (Winner) kepada PT Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi (WIKA Rekon). Transaksi senilai Rp641 juta itu mencakup 50,91 juta saham, setara 44,18% dari modal ditempatkan Winner.
Pengalihan berlangsung pada 21 Oktober 2026. Sebelum transaksi, WIKA memegang 44,18% saham Winner, sedangkan WIKA Rekon memiliki 55,82%. Dengan berpindahnya seluruh saham WIKA, kepemilikan Winner kini terkonsolidasi pada WIKA Rekon.
Rincian pengalihan saham Winner
Direktur Utama WIKA, I Ketut Pasek Senjaya Putra, menyampaikan nilai transaksi sebesar Rp641 juta dalam keterangan perseroan. Nilai itu berlaku untuk keseluruhan saham Winner yang dialihkan, bukan sebagian dari kepemilikan 44,18% tersebut.
Jumlah saham yang berpindah mencapai 50,91 juta lembar. Persentasenya setara dengan porsi WIKA dalam struktur pemegang saham Winner sebelum transaksi. Sementara itu, WIKA Rekon sudah memiliki mayoritas saham sebesar 55,82%.
Setelah transaksi, tidak ada lagi porsi saham Winner yang tercatat atas nama WIKA dalam komposisi sebelum pengalihan. WIKA Rekon menjadi pemegang seluruh saham berdasarkan gabungan kepemilikan sebelumnya dan saham yang baru diterima. WIKA sendiri menguasai 98,94% saham WIKA Rekon.
Bagian dari penataan portofolio grup
WIKA menyebut transaksi ini sebagai bagian dari program penataan portofolio di lingkungan WIKA Grup. Program tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan investasi sekaligus menyederhanakan struktur kepemilikan anak usaha.
Perubahan kepemilikan ini memindahkan saham Winner dari induk usaha kepada entitas yang telah menjadi pemegang mayoritas. Dengan demikian, penyertaan WIKA pada Winner tidak lagi berada langsung di tingkat perusahaan induk, melainkan melalui WIKA Rekon.
Meski struktur kepemilikan langsung berubah, WIKA tetap memiliki kendali tidak langsung melalui porsi 98,94% saham WIKA Rekon. Rincian tersebut membantu menjelaskan hubungan antarperusahaan dalam transaksi, tanpa mengubah nilai saham yang dialihkan maupun jumlahnya.
Perseroan menyatakan aksi korporasi ini sejalan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026. WIKA juga mengaitkannya dengan arahan pemegang saham mayoritas, PT Danantara Asset Management, serta Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2026.
Alasan transaksi tidak melalui prosedur afiliasi
WIKA menyatakan transaksi tersebut dikecualikan dari kewajiban prosedur Transaksi Afiliasi berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf c POJK 42/2020. Dasar yang disebut perseroan adalah nilai transaksi yang berada di bawah batas tertentu.
Menurut keterangan WIKA, nilai pengalihan tidak melebihi 0,5% dari modal disetor perseroan dan juga tidak melampaui Rp5 miliar. Nilai transaksi yang diumumkan, yaitu Rp641 juta, berada di bawah batas nominal tersebut.
Penjelasan itu merupakan alasan yang disampaikan perseroan terkait penerapan ketentuan dalam regulasi. Karena itu, pemberitaan mengenai pengecualian prosedur tersebut merujuk pada keterangan WIKA, bukan penilaian baru atas transaksi.
Perubahan struktur kepemilikan Winner
Transaksi ini mengubah susunan pemegang saham Winner dengan cara memusatkan kepemilikan pada WIKA Rekon. Sebelumnya, perusahaan tersebut telah menguasai lebih dari separuh saham Winner, sementara WIKA memegang sisa porsi 44,18%.
Pengalihan itu tidak mengubah angka kepemilikan saham yang disampaikan untuk WIKA Rekon sebelum transaksi maupun persentase saham WIKA di perusahaan tersebut. Perubahan yang dilaporkan berfokus pada perpindahan saham Winner dari WIKA ke WIKA Rekon.
Bagi WIKA, langkah ini menandai pelaksanaan agenda penataan portofolio yang dikaitkan dengan RKAP 2026 dan arahan pemegang saham mayoritas. Adapun nilai, jumlah saham, persentase kepemilikan, serta tanggal transaksi menjadi rincian utama yang disampaikan perseroan.
Dengan selesainya pengalihan pada 21 Oktober 2026, seluruh porsi saham Winner yang sebelumnya dimiliki langsung oleh WIKA telah berpindah ke WIKA Rekon. Perusahaan menyebut langkah tersebut mendukung penyederhanaan struktur kepemilikan anak usaha dalam grup.




