Rabu, 21 Oktober 2026Berbagi Informasi, Membuka Wawasan
JayaPurnama.com
Berbagi Informasi, Membuka Wawasan

Dirjen Imigrasi Sebut Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai Perjalanan ke Singapura

Oleh Jaya Purnama · 21/10/2026 · 12:43 pm
Dirjen Imigrasi Sebut Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai Perjalanan ke Singapura
♥ Dukungan
Daftar Isi 10 bagian

JayaPurnama.com – Jakarta, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sudah kembali ke Indonesia pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Nusron sebelumnya menjalani perjalanan dinas ke Singapura melalui Batam, Kepulauan Riau.

Hendarsam menyampaikan informasi tersebut saat menjawab pertanyaan Kompas.com pada Rabu, 21 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa data keimigrasian telah mencatat kepulangan Nusron ke Tanah Air setelah perjalanan dari Singapura melalui Batam.

Informasi ini muncul ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti ketidakhadiran Nusron dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.

Dirjen Imigrasi Konfirmasi Kepulangan Nusron Wahid

Hendarsam memastikan bahwa Nusron telah kembali ke Indonesia pada 17 Oktober 2026. Ia menyampaikan konfirmasi tersebut setelah sebelumnya belum memperoleh informasi pasti mengenai keberadaan Menteri ATR/BPN itu.

“Sudah termonitor kembali ke Tanah Air hari sabtu tanggal 17 Oktober 2026. Dari Singapura melalui Batam,” kata Hendarsam saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/10/2026).

Sebelumnya, Hendarsam mengonfirmasi bahwa Nusron melakukan perjalanan ke Malaysia dan Singapura. Ia juga menjelaskan bahwa perjalanan dinas tersebut melibatkan rute Singapura melalui Batam sebelum Nusron melanjutkan kegiatan ke Malaysia.

Pada Selasa, 20 Oktober 2026, Hendarsam menyampaikan keterangan mengenai perjalanan tersebut di Hotel Shangri-La Jakarta. Saat itu, ia membenarkan adanya perjalanan dinas ke luar negeri, tetapi belum bisa memastikan apakah Nusron sudah kembali ke Indonesia.

“Tapi jika beliau memang yang bersangkutan ke Singapura melalui Batam dan kemudian ke Malaysia dan melakukan kegiatan apa namanya itu? kegiatan kedinasan terkonfirmasi, iya,” ujar Hendarsam pada Selasa (20/10/2026).

Namun, Hendarsam kemudian memberikan kepastian mengenai kepulangan Nusron sehari setelah keterangan tersebut. Dengan demikian, informasi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi menjawab pertanyaan mengenai keberadaan Nusron setelah perjalanan dinasnya ke luar negeri.

Imigrasi Belum Menerima Informasi Pencekalan

Selain menjelaskan kepulangan Nusron, Hendarsam juga menyampaikan perkembangan mengenai kemungkinan pencekalan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut. Menurut dia, hingga 21 Oktober 2026, pihak imigrasi belum menerima pengajuan pencekalan dari aparat penegak hukum.

“Sampai saat ini belum, belum ada. Sepengetahuan kami sampai dengan saat ini belum ada,” ucap Hendarsam.

Pernyataan itu menjelaskan posisi Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan informasi yang tersedia saat memberikan keterangan. Namun, keterangan tersebut tidak serta-merta menjelaskan seluruh perkembangan penanganan perkara di KPK.

Pencekalan dan pemeriksaan saksi merupakan dua hal berbeda dalam proses penegakan hukum. Karena itu, belum adanya pengajuan pencekalan tidak otomatis menentukan apakah penyidik akan memanggil kembali seorang saksi atau mengambil langkah hukum lain.

Di sisi lain, kepastian mengenai perjalanan dan kepulangan Nusron memberikan informasi tambahan di tengah perhatian publik terhadap agenda pemeriksaan KPK. Perkembangan selanjutnya tetap bergantung pada keterangan resmi lembaga yang menangani perkara tersebut.

Nusron Meminta Penundaan Pemeriksaan KPK

Sebelumnya, KPK menyatakan Nusron mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Penyidik semula menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron sebagai saksi pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Tbk. Dalam perkara tersebut, penyidik membutuhkan keterangan saksi untuk mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa pihaknya menerima surat dari Nusron untuk menunda pemeriksaan. Ia menyampaikan keterangan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 16 Oktober 2026.

“Terhadap NW, betul bahwa tanggal 14 (Oktober) kemarin sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik, tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan untuk melakukan penundaan,” kata Ahmad Taufik Husein.

Menurut Taufik, Nusron memiliki agenda lain yang bertepatan dengan jadwal pemeriksaan. Selain itu, surat penundaan tersebut juga berkaitan dengan rencana perjalanan dinas ke luar negeri, yang menurut keterangannya mengarah ke Malaysia.

“Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia,” ujarnya.

Keterangan KPK tersebut menunjukkan bahwa Nusron meminta perubahan jadwal pemeriksaan melalui surat. Namun, permohonan penundaan tidak berarti penyidik menghentikan proses pendalaman perkara yang sedang mereka tangani.

KPK Akan Menilai Permohonan Penundaan

Ahmad Taufik Husein mengatakan KPK akan menganalisis kewajaran dan kepatutan permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan Nusron. Penilaian tersebut menjadi bagian dari pertimbangan penyidik dalam menentukan tindak lanjut agenda pemeriksaan.

Dengan demikian, keterangan mengenai perjalanan dinas Nusron dan kepulangannya ke Indonesia belum menjawab seluruh pertanyaan terkait jadwal pemeriksaan berikutnya. KPK masih memiliki kewenangan untuk menilai permohonan tersebut sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, informasi yang tersedia belum memuat kepastian mengenai jadwal pemeriksaan pengganti. Publik perlu menunggu keterangan resmi KPK mengenai perkembangan agenda tersebut, termasuk apabila penyidik menetapkan tanggal pemanggilan baru.

Perkembangan ini juga memperlihatkan pentingnya membedakan informasi administratif perjalanan dari proses penyidikan perkara. Catatan keimigrasian menjelaskan pergerakan seseorang melintasi wilayah negara, sedangkan penanganan dugaan tindak pidana bergantung pada bukti dan langkah penyidik.

Hingga Rabu, 21 Oktober 2026, informasi dari Hendarsam memastikan Nusron sudah kembali ke Indonesia pada 17 Oktober. Adapun tindak lanjut pemeriksaan saksi dan penilaian atas permohonan penundaan masih menunggu perkembangan resmi dari KPK.

Apa yang Perlu Diketahui dari Perkembangan Kasus Ini?

Ada beberapa poin penting yang dapat membantu pembaca memahami perkembangan informasi mengenai Nusron Wahid dan agenda pemeriksaan KPK.

  • Kepulangan ke Indonesia: Hendarsam Marantoko menyatakan Nusron kembali pada Sabtu, 17 Oktober 2026, melalui Batam setelah perjalanan dari Singapura.
  • Perjalanan dinas: Keterangan Dirjen Imigrasi sebelumnya mengonfirmasi perjalanan yang berkaitan dengan Singapura dan Malaysia.
  • Agenda pemeriksaan: KPK menjadwalkan Nusron sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Tbk pada 15 Oktober 2026.
  • Permohonan penundaan: Nusron mengirimkan surat pada 14 Oktober 2026 untuk meminta penundaan pemeriksaan.
  • Status pencekalan: Hendarsam menyatakan pihak imigrasi belum menerima pengajuan pencekalan dari aparat penegak hukum hingga 21 Oktober 2026.

Informasi tersebut menggambarkan perkembangan yang tersedia berdasarkan keterangan pejabat terkait. Namun, status hukum seseorang tidak dapat disimpulkan hanya dari perjalanan dinas, permohonan penundaan pemeriksaan, atau keterangan mengenai pencekalan.

FAQ Seputar Kepulangan Nusron Wahid

Kapan Nusron Wahid kembali ke Indonesia?

Menurut Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, Nusron Wahid kembali ke Indonesia pada Sabtu, 17 Oktober 2026, setelah perjalanan dari Singapura melalui Batam.

Mengapa Nusron Wahid menjadi perhatian KPK?

KPK menjadwalkan Nusron sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan PT Summarecon Tbk. Nusron kemudian mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan melalui surat pada 14 Oktober 2026.

Apakah imigrasi sudah menerima pengajuan pencekalan terhadap Nusron?

Hendarsam menyatakan bahwa hingga 21 Oktober 2026, pihak imigrasi belum menerima pengajuan pencekalan dari aparat penegak hukum.

Apakah KPK sudah menetapkan jadwal pemeriksaan baru?

Informasi yang tersedia dalam keterangan tersebut belum mencantumkan jadwal pemeriksaan pengganti. KPK menyatakan akan menganalisis kewajaran dan kepatutan permohonan penundaan yang diajukan Nusron.

Kesimpulan: Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko memastikan Nusron Wahid telah kembali ke Indonesia pada 17 Oktober 2026 setelah perjalanan dinas ke Singapura melalui Batam. Sementara itu, KPK masih perlu menindaklanjuti agenda pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Tbk. Perkembangan selanjutnya bergantung pada keterangan resmi KPK dan proses penyidikan yang berjalan.

Tag: ·
Jaya Purnama

Spesialis Informasi | Konten Digital

Kode Referral Qris Merchant Dana Oktober 2026, Cara Daftar dan Syaratnya

Kode Referral Qris Merchant Dana Oktober 2026, Cara Daftar dan Syaratnya

Kunjungi Artikel