Bahlil Buka Akses Tambang untuk UMKM dan Pengusaha Daerah, IUP Bisa Tanpa Tender

Jaya Purnama

Bahlil Buka Akses Tambang untuk UMKM dan Pengusaha Daerah, IUP Bisa Tanpa Tender
Bahlil Buka Akses Tambang untuk UMKM dan Pengusaha Daerah, IUP Bisa Tanpa Tender

JayaPurnama.com – Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta pengusaha lokal memperoleh akses lebih besar ke bisnis pertambangan. Pemerintah menempuh langkah ini melalui prioritas izin usaha pertambangan (IUP), legalisasi sumur minyak rakyat, dan pembatasan afiliasi kontraktor tambang.

Bahlil menilai masyarakat di daerah penghasil tambang perlu merasakan manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam. Karena itu, pemerintah berupaya membuka peluang bagi pelaku usaha lokal agar mereka tidak terus kalah bersaing dengan perusahaan besar yang memiliki modal kuat.

Dalam Rapat Kerja Nasional III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta, Senin (12/10), Bahlil menyoroti mekanisme tender yang dinilai menyulitkan pengusaha daerah. Ia ingin perubahan regulasi membuka kesempatan usaha yang lebih merata, tanpa menghilangkan persaingan di sektor pertambangan.

Pemerintah Prioritaskan IUP bagi UMKM dan Koperasi

Bahlil menjelaskan bahwa perbedaan kemampuan modal menjadi salah satu hambatan bagi pengusaha daerah saat mengikuti tender. Menurutnya, pelaku usaha lokal sulit bersaing apabila harus berhadapan langsung dengan perusahaan bermodal puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

“Saya ingin orang daerah kalau disuruh tender dengan orang Jakarta dengan KBLI-nya sekian puluh miliar, sekian ratus miliar, ya belum tender udah kalah duluan,” ujar Bahlil dalam forum tersebut.

Oleh karena itu, pemerintah mengubah aturan mineral dan batu bara (Minerba) untuk memberikan prioritas IUP kepada koperasi dan UMKM tanpa melalui tender. Bahlil juga menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan kebijakan tersebut.

Selain itu, Bahlil menyebut kebijakan ini telah menjalani pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pelaksanaan di lapangan tetap memerlukan kejelasan aturan teknis agar pelaku usaha memahami persyaratan, ruang lingkup izin, serta tanggung jawab dalam menjalankan kegiatan pertambangan.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin memperluas kesempatan usaha bagi koperasi dan UMKM. Dengan demikian, pelaku usaha lokal berpeluang mengambil bagian dalam kegiatan ekonomi yang selama ini lebih banyak melibatkan perusahaan bermodal besar.

Bahlil Sebut Sekitar 43 Ribu Sumur Minyak Rakyat Telah Legal

Selain membuka akses perizinan pertambangan, Bahlil menyebut pemerintah telah melegalkan sekitar 43 ribu sumur minyak rakyat yang sebelumnya beroperasi tanpa izin. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata kegiatan produksi minyak masyarakat sekaligus membuka peluang ekonomi bagi pelaku usaha di daerah.

Menurut Bahlil, sejumlah sumur tersebut mampu menghasilkan sekitar empat hingga lima barel minyak per hari. Pertamina kemudian membeli minyak dari sumur rakyat itu dengan harga sebesar 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).

Kebijakan tersebut membuka jalur bagi produksi minyak rakyat untuk masuk ke mekanisme pembelian yang melibatkan Pertamina. Meskipun begitu, legalisasi dan tata kelola sumur tetap memerlukan perhatian terhadap keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, serta kepatuhan pada ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat di daerah penghasil minyak, kepastian legalitas dapat menjadi faktor penting dalam menjalankan usaha. Selain memperjelas status kegiatan, kebijakan ini juga berpotensi memperluas manfaat ekonomi dari sumber daya alam di sekitar tempat tinggal mereka.

Kontraktor Tambang Tidak Boleh Terafiliasi

Bahlil juga menyampaikan kebijakan mengenai hubungan antara perusahaan pemegang IUP dan kontraktor tambang. Pemerintah menerbitkan keputusan menteri yang mengatur agar kontraktor perusahaan pemegang IUP tidak terafiliasi, sehingga pengusaha lokal memperoleh kesempatan mengerjakan kegiatan pertambangan.

“Saya buat Keputusan Menteri lagi kemarin. Untuk perusahaan yang punya IUP, untuk kontraktornya tidak boleh terafiliasi, kasih orang daerah untuk dia kerjakan,” kata Bahlil.

Aturan tersebut diarahkan untuk membuka peluang bagi penyedia jasa pertambangan dari daerah. Dengan ruang usaha yang lebih luas, perusahaan lokal berkesempatan mengikuti kegiatan operasional tambang sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, kesempatan tersebut tidak berarti pemerintah menjamin proyek bagi pengusaha tertentu. Pelaku usaha tetap perlu memenuhi persyaratan dan bersaing berdasarkan kemampuan, kepatuhan, serta kebutuhan operasional perusahaan pertambangan.

Bahlil Tegaskan Pemerintah Membuka Akses, Bukan Membagikan Proyek

Bahlil menegaskan bahwa tugas pemerintah adalah menyusun regulasi yang membuka kesempatan berusaha. Ia tidak ingin pemerintah membagikan proyek secara langsung kepada pengusaha tertentu, melainkan memberikan aturan yang memungkinkan pelaku usaha bersaing secara lebih terbuka.

“Tugas saya membuat regulasi, silahkan kalian kompetisi. Saya tidak mungkin kasih kalian ikan, saya kasih cara bagaimana mendapatkan ikan yang tadinya sentralistik, kita rubah turun ke daerah,” ujar Bahlil.

Pernyataan tersebut menegaskan pendekatan pemerintah dalam memperluas akses ekonomi daerah. Pemerintah ingin mengurangi hambatan yang muncul akibat pemusatan kesempatan usaha, sementara pengusaha tetap bertanggung jawab membangun kapasitas dan memenuhi persyaratan bisnis.

Di sisi lain, efektivitas kebijakan akan bergantung pada penerapan aturan yang konsisten. Pengusaha lokal membutuhkan informasi yang jelas mengenai proses perizinan, persyaratan teknis, standar keselamatan, dan mekanisme persaingan agar dapat memanfaatkan peluang tersebut.

Pengaturan Produksi Batu Bara Tetap Mengacu pada RKAB

Dalam kesempatan yang sama, Bahlil turut menyinggung pengaturan produksi batu bara melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Pemerintah mengatur produksi melalui mekanisme tersebut sambil memberikan ruang bagi pemegang IUP berskala kecil.

Pengaturan produksi menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan pertambangan. Karena itu, perluasan kesempatan bagi pengusaha lokal berjalan beriringan dengan ketentuan mengenai rencana kerja, kapasitas produksi, dan tata kelola usaha.

Menurut Bahlil, langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerataan manfaat ekonomi sektor pertambangan. Pemerintah ingin pelaku usaha di daerah ikut mengambil peran, bukan sekadar menyaksikan aktivitas ekonomi yang berlangsung di wilayah mereka.

Apa Dampaknya bagi UMKM dan Pengusaha Lokal?

Rangkaian kebijakan yang disampaikan Bahlil berpotensi membuka beberapa peluang bagi pelaku usaha daerah. Dampak akhirnya tetap bergantung pada pelaksanaan aturan dan kemampuan masing-masing pelaku usaha memenuhi kebutuhan industri.

  • Akses perizinan: prioritas IUP tanpa tender bagi koperasi dan UMKM membuka jalur yang berbeda dari mekanisme tender biasa, sesuai ketentuan pemerintah.
  • Peluang usaha jasa tambang: pembatasan afiliasi kontraktor dapat memperluas kesempatan bagi perusahaan lokal untuk mengerjakan kegiatan pertambangan.
  • Legalitas sumur minyak rakyat: penataan sumur memberi kepastian usaha bagi kegiatan yang memenuhi persyaratan legalisasi.
  • Pemerataan ekonomi daerah: keterlibatan usaha lokal berpotensi memperluas perputaran ekonomi di wilayah penghasil sumber daya alam.

Meski demikian, peluang tersebut tidak otomatis menjamin keberhasilan setiap usaha. Pengusaha tetap perlu memperhatikan kemampuan modal, kompetensi tenaga kerja, kepatuhan hukum, keselamatan operasional, dan pengelolaan lingkungan.

Pada akhirnya, kebijakan ini menempatkan regulasi sebagai instrumen untuk memperluas akses usaha di sektor pertambangan. Keberhasilannya akan terlihat dari konsistensi pelaksanaan aturan dan kemampuan UMKM, koperasi, serta pengusaha lokal berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi secara berkelanjutan.

Penulis:

Jaya Purnama

TOPIK:

Home Trending Explore Discover Menu
Kode Referral Makmur Oktober 2026: Dapatkan Bonus Hingga 1,2jt dengan Mudah

Kode Referral Makmur Oktober 2026: Dapatkan Bonus Hingga 1,2jt dengan Mudah

Kunjungi Artikel