MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Sengketa Pilpres 2024

Jaya Purnama

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Sengketa Pilpres 2024
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Sengketa Pilpres 2024

JayaPurnama.com – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 tidak dapat diterima. MK mengambil keputusan tersebut dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi. Menurut MK, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara karena mereka bukan peserta pemilihan presiden.

Dengan keputusan itu, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap seluruh dalil utama yang diajukan pemohon. Hakim Konstitusi menilai persoalan kedudukan hukum menjadi dasar utama dalam menentukan dapat atau tidaknya perkara tersebut berlanjut.

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Hakim Konstitusi Liliek menjelaskan alasan majelis menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard. Ia menyebut para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil, perkumpulan, serta individu.

Namun, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024 mengatur pihak yang memiliki hak untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden. Aturan tersebut mengacu pada pasangan calon yang menjadi kontestan pemilu.

Karena itu, MK menilai para pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum. Liliek menyampaikan bahwa kondisi tersebut membuat para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Selanjutnya, majelis tidak mempertimbangkan seluruh dalil dalam pokok permohonan. MK menilai dalil tersebut tidak relevan untuk diperiksa lebih lanjut setelah persoalan kedudukan hukum pemohon tidak terpenuhi.

Perkara Diajukan Denny Indrayana dan 11 Pemohon

Perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka mengajukan sengketa yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Para pemohon meminta MK memberikan sejumlah keputusan terkait status persyaratan pendidikan calon wakil presiden. Mereka memasukkan delapan tuntutan atau petitum dalam permohonan yang diajukan kepada MK.

Dalam tuntutan pertama, para pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan. Kemudian, mereka meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai syarat yang bersifat imperatif.

Menurut petitum tersebut, persyaratan pendidikan harus terpenuhi secara sah ketika pasangan calon mendaftar dan ketika penyelenggara menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Pemohon Minta Diskualifikasi Gibran

Selain meminta penegasan mengenai syarat pendidikan, para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan tersebut. Mereka kemudian meminta MK menjatuhkan konsekuensi berupa diskualifikasi terhadap Gibran dari pencalonan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Petitum berikutnya meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 cacat hukum sejak semula. Para pemohon juga meminta agar penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian, permohonan tersebut tidak hanya mempersoalkan ketentuan pendidikan. Para pemohon juga mengaitkannya dengan keabsahan pencalonan Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024.

Namun, MK tidak masuk ke pemeriksaan substansi tuntutan tersebut. Majelis lebih dahulu menilai apakah para pemohon memenuhi ketentuan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden.

Kedudukan Hukum Jadi Dasar Putusan MK

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menempatkan kedudukan hukum sebagai persoalan utama. Majelis menilai status para pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagai pihak yang dapat mengajukan perkara sengketa hasil pemilu presiden.

Sementara itu, ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024 menjadi salah satu dasar pertimbangan. Aturan tersebut menentukan pihak yang dapat mengajukan perkara dalam konteks sengketa hasil pemilihan presiden.

Karena para pemohon bukan pasangan calon yang mengikuti Pilpres 2024, MK menyatakan mereka tidak memiliki kedudukan hukum. Oleh karena itu, majelis tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap dalil-dalil yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran.

Putusan tersebut membuat MK tidak memberikan penilaian lebih lanjut terhadap substansi tuntutan mengenai pemenuhan syarat pendidikan. Dengan kata lain, majelis menyelesaikan perkara berdasarkan persoalan hukum formil mengenai kedudukan pemohon.

MK Tidak Mempertimbangkan Dalil Pokok Permohonan

Keputusan MK tersebut sekaligus menentukan batas pemeriksaan dalam perkara ini. Majelis tidak menilai satu per satu tuntutan yang berkaitan dengan diskualifikasi Gibran karena pemohon tidak memenuhi syarat untuk mengajukan perkara.

Suhartoyo menyampaikan putusan itu saat memimpin sidang pada Selasa, 6 Oktober 2026. MK kemudian menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Dengan putusan tersebut, sengketa yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya berakhir tanpa pemeriksaan lebih lanjut terhadap pokok persoalan. MK menjadikan ketentuan mengenai kedudukan hukum sebagai alasan utama dalam mengambil keputusan.

Putusan ini juga menunjukkan bahwa pihak yang mengajukan sengketa hasil pemilu harus memenuhi ketentuan mengenai kedudukan hukum. Karena syarat tersebut tidak terpenuhi dalam perkara ini, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap substansi gugatan terkait syarat pendidikan Gibran.

Penulis:

Jaya Purnama

TOPIK:

Home Trending Explore Discover Menu
Kode Referral SeaBank Oktober 2026 Bonus Saldo Rp10.000

Kode Referral SeaBank Oktober 2026 Bonus Saldo Rp10.000

Kunjungi Artikel