DKI Jakarta Mulai Tera Alat Ukur SPKLU, Baru 27 dari 750 Titik Penuhi Syarat

Jaya Purnama

DKI Jakarta Mulai Tera Alat Ukur SPKLU, Baru 27 dari 750 Titik Penuhi Syarat
DKI Jakarta Mulai Tera Alat Ukur SPKLU, Baru 27 dari 750 Titik Penuhi Syarat

JayaPurnama.com – Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan peneraan alat ukur pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Langkah ini bertujuan memastikan energi listrik yang diterima pelanggan sesuai dengan angka yang tercatat pada perangkat pengisian.

Unit Pengelola (UP) Metrologi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menjalankan langkah tersebut untuk menjaga ketepatan pengukuran dalam transaksi pengisian kendaraan listrik. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai jumlah energi listrik yang mereka bayarkan.

Namun, petugas belum dapat melakukan peneraan terhadap seluruh SPKLU di Jakarta. Data sementara Kementerian Perdagangan menunjukkan sekitar 750 titik SPKLU tersebar di wilayah DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 27 titik yang memiliki persetujuan tipe sehingga memenuhi salah satu persyaratan untuk menjalani peneraan.

Peneraan SPKLU Pastikan Akurasi Energi Listrik

Kepala UP Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Badia Siregar, menjelaskan bahwa perangkat pengisian kendaraan listrik termasuk alat ukur yang wajib menjalani tera. Pasalnya, perangkat tersebut menentukan nilai transaksi pembelian energi listrik antara penyedia layanan dan pelanggan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2024. Aturan ini menjadi salah satu dasar pelaksanaan peneraan alat ukur yang berkaitan dengan transaksi perdagangan.

Selain itu, petugas mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Nomor 300 Tahun 2025 tentang Syarat Teknis Peralatan Pengisian Kendaraan Listrik. Ketentuan tersebut menjadi pedoman dalam pengujian perangkat SPKLU.

Badia menjelaskan bahwa petugas memeriksa perangkat pengukur energi listrik pada stasiun pengisian. Pengujian ini bertujuan memastikan jumlah energi yang diterima pelanggan sesuai dengan jumlah yang tercatat pada alat ukur.

“Secara umum, pengujian dilakukan terhadap perangkat pengukur energi listrik yang terdapat pada SPKLU. Pengujian tersebut bertujuan memastikan energi listrik yang diterima pelanggan sesuai dengan energi yang tercatat pada perangkat SPKLU,” ujarnya, Jumat (9/10).

Baru 27 dari Sekitar 750 Titik SPKLU Memenuhi Syarat

Meski peneraan mulai berjalan, persyaratan administratif masih membatasi jangkauan pemeriksaan di Jakarta. Badia menyebutkan bahwa perangkat SPKLU harus memiliki persetujuan tipe dari Kementerian Perdagangan sebelum petugas dapat melakukan peneraan.

Persyaratan tersebut mengacu pada Permendag Nomor 24 Tahun 2024. Karena itu, keberadaan SPKLU saja belum cukup untuk memenuhi ketentuan peneraan. Pengelola juga perlu memastikan perangkatnya memiliki persetujuan tipe sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan data sementara Kementerian Perdagangan, Jakarta memiliki sekitar 750 titik SPKLU. Akan tetapi, baru sekitar 27 titik yang memiliki persetujuan tipe dan dapat menjalani proses peneraan.

“Data sementara ada sekitar 750 titik SPKLU di DKI Jakarta, tapi yang sudah memiliki persetujuan tipe baru sekitar 27 titik. Peneraan yang telah dilakukan adalah langkah awal pelaksanaan peneraan di titik-titik selanjutnya,” ungkap Badia.

Dengan kondisi tersebut, perluasan peneraan masih memerlukan pemenuhan persyaratan pada titik-titik lainnya. Namun, pelaksanaan tahap awal ini menjadi langkah penting untuk memperluas pengawasan terhadap alat ukur energi listrik pada fasilitas pengisian kendaraan listrik.

Peneraan SPKLU Lindungi Hak Konsumen

Peneraan memiliki peran penting dalam menjaga keadilan transaksi antara pelanggan dan penyedia layanan pengisian kendaraan listrik. Melalui pengujian alat ukur, petugas dapat memastikan bahwa angka konsumsi energi yang menjadi dasar pembayaran sesuai dengan hasil pengukuran perangkat.

Selain memberikan kepastian kepada pelanggan, pengukuran yang akurat juga mendukung transparansi dalam perdagangan energi listrik. Dengan demikian, masyarakat memiliki dasar yang lebih jelas untuk memahami jumlah energi yang mereka terima dan biaya yang harus mereka bayar.

Dalam transaksi pengisian kendaraan listrik, setiap kilowatt-hour (kWh) memiliki arti penting karena satuan tersebut menunjukkan jumlah energi listrik yang digunakan. Oleh karena itu, ketepatan alat ukur menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen.

Badia menegaskan bahwa peneraan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan SPKLU menyalurkan energi listrik. Lebih dari itu, proses ini memastikan setiap kWh yang dibayar masyarakat tercatat melalui alat ukur yang memenuhi ketentuan.

“Peneraan juga sebagai upaya menjaga keadilan dalam transaksi pengisian kendaraan listrik. Bukan hanya memastikan kendaraan mendapatkan energi listrik, tetapi juga memastikan setiap kilowatt-hour (kWh) yang dibayarkan masyarakat tercatat melalui alat ukur yang memenuhi ketentuan,” tandasnya.

Pengawasan Metrologi Mengikuti Perkembangan Kendaraan Listrik

Pertumbuhan penggunaan kendaraan listrik membuat pengawasan alat ukur pada fasilitas pengisian semakin penting. Seiring perkembangan tersebut, pemerintah perlu memastikan bahwa perangkat yang menentukan nilai transaksi tetap memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan perdagangan.

Melalui UP Metrologi DKI Jakarta, pemerintah berupaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transaksi pengisian kendaraan listrik. Peneraan menjadi salah satu instrumen untuk memastikan hasil pengukuran dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya, perluasan peneraan bergantung pada pemenuhan persyaratan perangkat SPKLU yang belum memiliki persetujuan tipe. Semakin banyak perangkat yang memenuhi ketentuan, semakin luas pula peluang petugas untuk melakukan pengujian sesuai aturan.

Dengan demikian, peneraan SPKLU tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan teknis. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga hak konsumen, memperkuat transparansi transaksi, dan mendukung penggunaan kendaraan listrik melalui layanan pengisian yang tepercaya.

Penulis:

Jaya Purnama

TOPIK:

Home Trending Explore Discover Menu