Bea dan Pajak iPhone 18 Pro dari Luar Negeri, Ini Simulasinya

Jaya Purnama

Bea dan Pajak iPhone 18 Pro dari Luar Negeri, Ini Simulasinya
Ilustrasi: bea dan pajak iPhone 18 Pro

Dialektikanetwork.comJakarta, warga Indonesia yang membeli iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, atau iPhone Duo dari luar negeri harus membayar bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat membawa perangkat tersebut ke Indonesia. Ketentuan itu berlaku meskipun pembeli membawa ponsel secara langsung melalui penerbangan internasional.

Apple telah menjual ketiga ponsel tersebut di berbagai negara. Karena itu, masyarakat Indonesia bisa membelinya di luar negeri. Namun, pembeli perlu memperhitungkan bea dan pajak iPhone 18 Pro sebelum membawa perangkat pulang.

Pendaftaran IMEI iPhone dari luar negeri

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa masyarakat dapat membawa ponsel melalui mekanisme barang bawaan penumpang. Setelah tiba di Indonesia, pemilik perlu mendaftarkan IMEI di Pos Pelayanan Bea Cukai yang tersedia di area kedatangan penerbangan internasional.

Ditjen Bea Cukai mengingatkan hal tersebut melalui akun TikTok resminya pada Minggu (20/9/2026). Mau beli iPhone dari luar negeri? Jangan lupa hitung bea masuk dan pajak impornya! demikian keterangan dalam unggahan tersebut.

Sebelum mendatangi pos pelayanan, penumpang harus mengisi data diri dan detail penerbangan melalui laman All Indonesia di allindonesia.imigrasi.go.id. Selanjutnya, pembeli perlu memilih atau mencentang opsi Ya atau Yes pada kolom Customs Declaration untuk menyatakan bahwa mereka membawa telepon seluler, komputer genggam, atau komputer tablet dari luar negeri.

Setelah mengisi data, penumpang perlu membawa QR Code All Indonesia, paspor, boarding pass asli, serta ponsel yang akan didaftarkan. Petugas Bea Cukai kemudian memproses pendaftaran IMEI sekaligus menghitung pungutan yang harus dibayar.

Bea dan pajak iPhone 18 Pro dalam simulasi Bea Cukai

Dalam simulasi yang disampaikan, Ditjen Bea Cukai menggunakan iPhone 18 Pro Silver 1 TB dengan harga 1.799 dollar AS. Setelah pengurangan pembebasan sebesar 500 dollar AS, nilai yang menjadi dasar pengenaan pungutan adalah 1.299 dollar AS.

Simulasi tersebut menggunakan kurs pajak Rp 17.500. Dengan kurs itu, nilai pabean iPhone 18 Pro mencapai Rp 22.732.500. Selanjutnya, Bea Masuk yang harus dibayar mencapai Rp 2.274.000.

Setelah ditambah Bea Masuk, nilai impor iPhone 18 Pro Silver 1 TB menjadi Rp 25.006.500. Sementara itu, PPN yang dikenakan dalam simulasi tersebut sebesar Rp 2.750.715.

Total tagihan iPhone 18 Pro dari luar negeri

Jika Bea Masuk dan PPN dijumlahkan, total tagihan untuk iPhone 18 Pro Silver 1 TB dari luar negeri mencapai Rp 5.024.715. Jumlah itu merupakan simulasi berdasarkan harga perangkat, pembebasan, serta kurs pajak yang digunakan dalam perhitungan.

Dengan demikian, calon pembeli perlu menyiapkan biaya tambahan selain harga ponsel. Selain membayar pungutan, pembeli juga harus memastikan proses pendaftaran IMEI selesai di bandara agar perangkat yang dibawa dari luar negeri dapat tercatat sesuai ketentuan.

Penulis:

Jaya Purnama

TOPIK:

Home Trending Explore Discover Menu
Pengalaman Daftar Yup PayLater: Limit Hingga Rp100 Juta dan Cicilan 0% di September 2026

Pengalaman Daftar Yup PayLater: Limit Hingga Rp100 Juta dan Cicilan 0% di September 2026

Kunjungi Artikel