Jayapurnama.com – Jakarta, pemerintah melarang operator seluler membuat kuota internet hangus setelah masa berlaku paket berakhir. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026.
Surat edaran tersebut mengatur kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan perlindungan sisa kuota pelanggan. Komdigi menerbitkan aturan itu pada 28 Agustus 2026 sebagai langkah untuk memberikan perlindungan lebih kepada pengguna layanan seluler.
XLSMART menjadi salah satu operator yang sudah menerima dokumen resmi tersebut. Namun, perusahaan menyatakan akan membahas tanggapan dan koordinasi teknis melalui Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia atau ATSI.
XLSMART Terima Aturan Larangan Kuota Internet Hangus
XLSMART menyatakan telah menerima Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026. Pernyataan tersebut disampaikan Group Head Corporate Communications & Sustainability XLSMART Reza Mirza pada 1 September 2026.

Insentif Motor Listrik Rp3 Juta Belum Final, Kemenperin Masih Tunggu PMK
Menurut Reza Mirza, aturan tersebut berlaku untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler. Karena itu, XLSMART memilih ATSI sebagai wadah koordinasi industri untuk membahas penerapan aturan secara nasional.
Koordinasi tersebut menjadi bagian penting karena operator perlu menyesuaikan mekanisme layanan dengan ketentuan baru. Selain itu, setiap penyelenggara harus memastikan pelanggan memahami pilihan yang tersedia terkait sisa kuota mereka.
Sementara itu, Telkomsel dan Indosat Ooredoo Hutchison belum memberikan tanggapan terkait surat edaran tersebut. Komdigi sendiri memberikan waktu kepada operator untuk memenuhi kewajiban yang tercantum dalam aturan.
Komdigi Larang Biaya Tambahan untuk Sisa Kuota
Salah satu poin penting dalam aturan baru tersebut menyangkut perlindungan sisa kuota. Komdigi melarang operator meminta biaya tambahan kepada pelanggan agar sisa kuota tetap dapat digunakan.
Dengan aturan ini, pelanggan tidak perlu membayar biaya tambahan hanya untuk mempertahankan sisa kuota yang sudah mereka beli. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan pilihan layanan yang lebih melindungi pelanggan.
Selain itu, operator harus menyediakan beberapa mekanisme bagi pelanggan. Pilihan tersebut dapat menyesuaikan kebutuhan pengguna dan ketentuan layanan masing-masing operator.
- Akumulasi sisa kuota.
- Penggunaan kuota tanpa mekanisme akumulasi.
- Perpanjangan masa aktif.
- Pengalihan manfaat.
- Kompensasi.
- Pengembalian dana.
- Bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Namun, aturan tersebut tidak berarti seluruh operator harus menerapkan satu mekanisme yang sama. Operator dapat menyediakan pilihan sesuai ketentuan yang berlaku selama mekanisme tersebut tidak merugikan pelanggan.
Pelanggan Harus Mendapat Informasi yang Jelas
Komdigi juga mewajibkan operator memberikan informasi yang transparan kepada pelanggan. Informasi tersebut mencakup berbagai aspek penting dalam layanan paket internet.
Operator harus menjelaskan harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, serta ketentuan pemakaian wajar. Selain itu, pelanggan juga perlu mengetahui kapan layanan berakhir dan bagaimana operator memperlakukan sisa kuota.
Informasi tersebut harus menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Dengan demikian, pelanggan dapat mengetahui hak serta pilihan mereka sebelum menggunakan layanan internet.
Keterbukaan informasi menjadi semakin penting karena setiap paket dapat memiliki ketentuan berbeda. Pelanggan membutuhkan informasi yang jelas agar dapat memahami konsekuensi dari paket yang mereka pilih.

Daihatsu Kumpul Sahabat 2026 Hadir di Batam, Ada Geisha dan Rocky Hybrid
Operator Punya Batas Waktu Memenuhi Aturan
Komdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban. Setelah itu, operator harus menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan aturan secara berkala.
Laporan berkala tersebut harus operator sampaikan setiap satu bulan sekali. Mekanisme ini memungkinkan pemerintah memantau perkembangan penerapan perlindungan sisa kuota di tingkat industri.
Selanjutnya, operator perlu menyiapkan langkah teknis agar sistem layanan dapat mengikuti ketentuan baru. Penyesuaian tersebut juga harus berjalan sejalan dengan informasi yang operator berikan kepada pelanggan.
Di sisi lain, koordinasi melalui ATSI dapat membantu operator menyelaraskan penerapan aturan. XLSMART menyatakan akan mengikuti proses koordinasi tersebut karena ketentuan berlaku untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler.
Aturan Kuota Internet Berkaitan dengan Putusan MK
Surat edaran Komdigi ini juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Putusan tersebut menetapkan bahwa pelanggan memiliki hak untuk terus menggunakan sisa kuota hingga habis tanpa biaya tambahan.
Karena itu, kebijakan baru Komdigi memperkuat perlindungan terhadap pelanggan layanan seluler. Pemerintah tidak hanya mengatur penggunaan sisa kuota, tetapi juga meminta operator menyediakan pilihan layanan yang sesuai dengan kebutuhan pengguna.
Pada akhirnya, perubahan aturan ini dapat memengaruhi cara operator mengelola paket internet. Pelanggan juga akan memiliki informasi yang lebih jelas mengenai masa berlaku dan perlakuan terhadap sisa kuota yang mereka miliki.
Bagi XLSMART, langkah berikutnya berkaitan dengan koordinasi bersama ATSI. Sementara itu, operator lain juga perlu menyesuaikan layanan dengan ketentuan yang berlaku sebelum batas waktu pelaporan pada 28 September 2026.








