Daftar Isi 5 bagian
JayaPurnama.com – Singapura, Pemerintah Singapura memanggil para eksekutif senior dari sejumlah perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Kebakaran tersebut menjadi perhatian karena memicu kabut asap lintas negara yang berdampak pada kualitas udara di kawasan Asia Tenggara.
Pertemuan berlangsung pada Rabu (28/10/2026) dan melibatkan tiga menteri Singapura, Kejaksaan Agung, serta Badan Lingkungan Nasional atau National Environment Agency (NEA). Sejumlah media Singapura, termasuk Channel News Asia (CNA), The Straits Times, dan Mothership, melaporkan pertemuan tersebut.
Dalam pertemuan itu, pemerintah Singapura menyampaikan harapan agar perusahaan memberikan informasi secara lengkap dan membantu proses penyelidikan. Para perwakilan perusahaan juga menyatakan kesediaan mereka untuk bekerja sama sepenuhnya dengan otoritas setempat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Singapura memperjelas tanggung jawab perusahaan yang memiliki hubungan dengan kegiatan usaha di Indonesia. Namun, pemanggilan para eksekutif tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut bersalah dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.
Singapura Panggil Eksekutif Perusahaan Terkait Kabut Asap
Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Senior K. Shanmugam, dan Menteri Keberlanjutan serta Lingkungan Grace Fu menghadiri pertemuan tersebut. Mereka menyampaikan ekspektasi pemerintah mengenai kerja sama perusahaan dan rencana memperkuat aturan untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti menyebabkan pencemaran kabut asap.
Menurut laporan CNA, para menteri turut didampingi Penasihat Senior Davinder Singh. Sejumlah pejabat senior dari Kejaksaan Agung, NEA, dan Kementerian Hukum Singapura juga mengikuti pertemuan tersebut.
Selain menyampaikan tuntutan transparansi, pemerintah Singapura menegaskan bahwa perusahaan perlu memberikan jawaban yang menjelaskan persoalan secara substantif. Artinya, perusahaan tidak cukup hanya mengirimkan tanggapan formal tanpa menjawab informasi yang diminta penyelidik.
Di sisi lain, otoritas Singapura juga membuka ruang bagi hasil penyelidikan yang menunjukkan tidak adanya pelanggaran. Pemerintah akan mempertimbangkan fakta yang ditemukan sebelum menentukan langkah berikutnya terhadap setiap perusahaan.
Daftar Perusahaan yang Hadir dalam Pertemuan
Laporan mengenai pertemuan tersebut menyebut sejumlah pimpinan perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan, kelapa sawit, dan industri terkait. Beberapa perwakilan juga hadir untuk mewakili kelompok usaha yang memiliki hubungan dengan perusahaan lain.
Berikut nama perusahaan dan perwakilan yang tercantum dalam bahan laporan:
- Bumitama Agri: CEO sekaligus Executive Chairman Lim Gunawan Hariyanto.
- First Resources: CEO sekaligus Executive Director Ciliandra Fangiono.
- Golden Agri-Resources: Chairman dan CEO Franky Oesman Widjaja, yang juga mewakili Asia Pulp & Paper (APP) Company dan Asia Pulp & Paper Company (China).
- Indofood Agri Resources: CEO sekaligus Executive Director Mark Julian Wakeford.
- Kencana Agri: CEO sekaligus Executive Director Albert Maknawi.
- TSH Resources: Chairman Kelvin Tan Aik Pen.
- Wilmar International: Chairman dan CEO Kuok Khoon Hong.
- Sinar Mas Group: Penasihat Senior Bernard Tan.
Meski laporan menyebut pemanggilan terhadap 10 perusahaan, daftar nama dalam bahan yang tersedia hanya memuat delapan entri perusahaan atau kelompok usaha. Karena itu, dua nama lainnya tidak dapat dipastikan dari informasi tersebut.
Kehadiran para eksekutif menunjukkan bahwa pemerintah Singapura ingin memperoleh penjelasan langsung dari pimpinan perusahaan. Meski begitu, status mereka dalam pertemuan tersebut tetap perlu dibedakan dari penetapan kesalahan atau tanggung jawab hukum.
NEA Kirim Pemberitahuan Berdasarkan Undang-Undang Kabut Asap
Pertemuan itu berlangsung lima hari setelah NEA mengeluarkan pemberitahuan kepada 10 perusahaan yang berbasis di Singapura pada 23 Oktober 2026. Pemberitahuan tersebut mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Kabut Asap Singapura.
Melalui ketentuan itu, NEA meminta perusahaan memberikan informasi mengenai hubungan mereka dengan perusahaan-perusahaan di Indonesia yang diduga berkontribusi terhadap persoalan kabut asap. Informasi tersebut dapat membantu otoritas menelusuri hubungan bisnis yang relevan dengan penyelidikan.
Selain itu, ketentuan tersebut mewajibkan perusahaan menanggapi permintaan informasi sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah Singapura menekankan bahwa kewajiban itu bukan sekadar permintaan data rutin, melainkan bagian dari proses penegakan hukum lingkungan.
Menteri Senior K. Shanmugam menegaskan bahwa perusahaan harus memberikan jawaban secara penuh, akurat, dan segera. The Straits Times melaporkan pernyataan tersebut dalam transkrip pembicaraan Shanmugam bersama para eksekutif.
Ia juga menjelaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap Pasal 10 merupakan pelanggaran. Menurutnya, pemerintah menginginkan kerja sama dan transparansi yang nyata, bukan sekadar tanggapan formal yang tidak menjawab inti persoalan.
Perusahaan yang Tidak Kooperatif Terancam Sanksi
Singapura menetapkan konsekuensi hukum bagi pihak yang gagal memenuhi kewajiban berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Kabut Asap. Berdasarkan informasi dalam bahan laporan, pelanggaran tersebut dapat berujung pada denda hingga S$5.000 atau sekitar Rp70,77 juta.
Selain denda, perwakilan perusahaan yang tidak kooperatif juga dapat menghadapi hukuman penjara hingga satu bulan. Otoritas dapat menjatuhkan denda, hukuman penjara, atau keduanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ancaman sanksi itu memperlihatkan keseriusan Singapura dalam meminta perusahaan memenuhi kewajiban memberikan informasi. Namun, sanksi terkait ketidakpatuhan terhadap permintaan informasi berbeda dari penetapan tanggung jawab atas kebakaran hutan atau pencemaran kabut asap itu sendiri.
Pembedaan tersebut penting karena proses pengumpulan informasi bertujuan membantu penyelidikan. Otoritas tetap perlu menilai bukti dan fakta sebelum menyimpulkan apakah suatu perusahaan memiliki tanggung jawab atas pencemaran yang terjadi.
Singapura Tekankan Transparansi dan Penyelidikan Berbasis Fakta
Dalam pernyataannya, Shanmugam menegaskan bahwa pemerintah Singapura mengharapkan kerja sama penuh dari perusahaan. Ia juga menyatakan bahwa otoritas akan mempertimbangkan hasil penyelidikan secara objektif.
Jika fakta menunjukkan bahwa suatu perusahaan tidak melakukan kesalahan, pemerintah akan melanjutkan penanganan berdasarkan temuan tersebut. Pernyataan ini menegaskan bahwa proses penyelidikan perlu membedakan dugaan awal dari kesimpulan yang didukung bukti.
Sementara itu, kesediaan para eksekutif untuk bekerja sama menjadi langkah awal dalam memenuhi permintaan informasi. Otoritas Singapura masih perlu menilai jawaban perusahaan dan menghubungkannya dengan fakta mengenai kegiatan usaha di Indonesia.
Persoalan kabut asap lintas negara juga menunjukkan pentingnya koordinasi antara pemerintah dan pelaku usaha. Kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak lingkungan yang melampaui batas negara, sehingga penanganannya memerlukan informasi yang akurat serta pertanggungjawaban berdasarkan bukti.
Dengan demikian, perkembangan kasus ini akan bergantung pada hasil penyelidikan dan respons setiap perusahaan terhadap permintaan NEA. Pemerintah Singapura telah menegaskan tuntutan transparansi, sedangkan penentuan tanggung jawab atas pencemaran tetap memerlukan pemeriksaan fakta lebih lanjut.





