Daftar Isi 5 bagian
JayaPurnama.com – Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Pertamina menghentikan penyaluran seluruh produk bahan bakar minyak (BBM) ke sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Langkah tegas ini menyusul pengungkapan dugaan kecurangan takaran BBM yang menurut penyelidikan kepolisian telah berlangsung selama tujuh tahun.
Kasus tersebut mencuat setelah Polda Sumatera Utara bersama petugas metrologi melakukan pemeriksaan langsung di lokasi pada 26 Oktober 2026. Hasil pengujian menunjukkan bahwa tiga jenis BBM, yakni Biosolar, Pertalite, dan Pertamax, keluar dengan volume yang tidak mencapai takaran 20 liter.
Selain menghentikan pasokan, Pertamina juga mempertimbangkan kelanjutan kerja sama dengan pengelola SPBU tersebut. Sementara itu, polisi telah menangkap manajer berinisial DS dan supervisor berinisial H yang diduga menjalankan praktik tersebut. Penyidik memperkirakan keuntungan dari dugaan kecurangan itu mencapai Rp595,3 juta berdasarkan penghitungan sementara.
Pertamina Hentikan Pasokan Seluruh Produk BBM
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Fahrougi Andriani, menyampaikan sikap perusahaan melalui keterangan tertulis pada Selasa, 27 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa Pertamina tidak memberikan toleransi terhadap penyimpangan yang merugikan konsumen.
Menurut Fahrougi, penghentian pasokan menjadi langkah awal untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran di SPBU tersebut. Kebijakan ini mencakup seluruh produk BBM yang sebelumnya disalurkan ke lokasi itu.
Selain itu, Pertamina akan mengevaluasi hubungan kerja sama dengan pengelola SPBU. Perusahaan akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, ketentuan yang berlaku, serta isi perjanjian kerja sama.
Fahrougi juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang ditangani Polda Sumatera Utara. Pertamina berkomitmen untuk berkoordinasi dengan kepolisian dan memberikan data maupun keterangan yang diperlukan selama penyidikan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari respons perusahaan terhadap dugaan pelanggaran yang berdampak langsung pada konsumen. Namun, proses hukum tetap harus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan menentukan tanggung jawab masing-masing pihak.
Polisi Temukan Kekurangan Takaran Tiga Jenis BBM
Pengungkapan kasus bermula ketika polisi menerima informasi mengenai dugaan pengurangan takaran BBM di SPBU Kecamatan Sei Bamban. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serdang Bedagai untuk memeriksa mesin pompa di lokasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Irfan Rifai, menjelaskan bahwa petugas menemukan kerusakan segel atau locis pada tiga mesin pompa BBM saat pemeriksaan berlangsung pada 26 Oktober 2026. Segel tersebut berfungsi sebagai penanda bahwa mesin pompa telah menjalani pengujian tera untuk memastikan ketepatan takaran.
Setelah menemukan kondisi tersebut, polisi bersama petugas metrologi menguji volume BBM menggunakan bejana ukur. Petugas mengeluarkan masing-masing 20 liter BBM dari tiga pompa yang menyalurkan Biosolar, Pertalite, dan Pertamax.
Hasil pengujian menunjukkan kekurangan volume pada ketiga jenis BBM tersebut. Berikut rincian selisih takaran yang ditemukan petugas:
- Biosolar: kekurangan 510 mililiter dari takaran 20 liter.
- Pertalite: kekurangan 440 mililiter dari takaran 20 liter.
- Pertamax: kekurangan 460 mililiter dari takaran 20 liter.
Temuan itu menunjukkan adanya selisih volume yang signifikan dalam pengujian masing-masing pompa. Akibatnya, konsumen berpotensi menerima BBM lebih sedikit daripada jumlah yang mereka bayarkan.
Meski demikian, hasil pengujian tersebut merupakan bagian dari proses pengungkapan perkara. Penyidik masih perlu mendalami mekanisme kecurangan, pihak yang bertanggung jawab, serta bukti lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut.
Manajer dan Supervisor Diduga Meraup Rp595,3 Juta
Dalam penyelidikan, polisi mengarah pada manajer SPBU berinisial DS dan supervisor berinisial H. Keduanya diduga menjalankan praktik pengurangan takaran BBM selama tujuh tahun. Polisi kemudian menangkap dan menahan kedua orang tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan penghitungan sementara, penyidik memperkirakan keuntungan yang diduga diperoleh pelaku usaha mencapai Rp595.321.508,90. Angka tersebut bersumber dari data penjualan pada totalisator SPBU dan hasil pengukuran selisih volume oleh petugas metrologi selama Juni hingga Oktober 2026.
Irfan menjelaskan bahwa penyidik masih menggunakan angka tersebut sebagai hasil penghitungan awal. Karena itu, nilai keuntungan yang diduga diperoleh dari praktik tersebut masih mengikuti perkembangan penyidikan dan pemeriksaan bukti.
Selain menelusuri dugaan keuntungan, polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyelidikan lanjutan diperlukan untuk mengetahui bagaimana praktik tersebut berlangsung, siapa saja yang mengetahui atau membantu tindakan itu, serta apakah terdapat pelanggaran tambahan.
Penahanan DS dan H menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Namun, status keduanya tetap sebagai pihak yang disangka melakukan tindak pidana hingga pengadilan memutus perkara tersebut berdasarkan bukti yang sah.
Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Polisi menyangkakan kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat (1) huruf c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penyidik juga menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dugaan pengurangan takaran berkaitan langsung dengan hak konsumen untuk memperoleh barang sesuai jumlah yang mereka bayarkan. Oleh karena itu, pemeriksaan akurasi alat ukur dan pengawasan operasional SPBU memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Di sisi lain, kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan terhadap distribusi dan penjualan BBM. Konsumen mengandalkan alat ukur pada mesin pompa untuk memastikan volume bahan bakar sesuai dengan transaksi yang mereka lakukan.
Masyarakat yang menemukan dugaan ketidaksesuaian takaran dapat menyampaikan laporan kepada pihak berwenang agar petugas melakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Bukti transaksi, lokasi SPBU, waktu pembelian, serta informasi mengenai pompa yang digunakan dapat membantu proses penelusuran.
Pertamina Tunggu Hasil Pemeriksaan Lanjutan
Pertamina kini menunggu perkembangan pemeriksaan untuk menentukan tindakan lanjutan terhadap pengelola SPBU di Serdang Bedagai. Perusahaan juga menyatakan kesiapannya membantu kepolisian selama proses penyidikan berlangsung.
Sementara itu, Polda Sumatera Utara masih mengembangkan perkara untuk memastikan rangkaian dugaan kecurangan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hasil penyidikan akan menjadi dasar bagi proses hukum berikutnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ketepatan takaran BBM merupakan bagian penting dari perlindungan konsumen. Dengan pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang transparan, masyarakat diharapkan dapat memperoleh bahan bakar sesuai volume yang mereka bayar.
Hingga proses hukum memberikan kepastian, dugaan pelanggaran di SPBU Sei Bamban tersebut masih harus mengikuti tahapan pemeriksaan yang berlaku. Pertamina dan kepolisian sama-sama menyatakan akan menindaklanjuti perkara berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang relevan.




