Ristadi Diangkat Jadi Komisaris KAI Mulai 1 Oktober 2026

Jaya Purnama

Ristadi Diangkat Jadi Komisaris KAI Mulai 1 Oktober 2026
Ristadi Diangkat Jadi Komisaris KAI Mulai 1 Oktober 2026

JayaPurnama.com – Jakarta, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi resmi menjadi Komisaris PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mulai 1 Oktober 2026. Pengangkatan tersebut mengikuti keputusan para pemegang saham perusahaan.

KAI menetapkan Ristadi sebagai anggota Dewan Komisaris melalui keputusan pemegang saham yang berlaku sejak 1 Oktober 2026. Sementara itu, informasi mengenai perubahan susunan komisaris tersebut muncul dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia.

Executive Vice President of Corporate Secretary KAI Wisnu Pramudyo menyampaikan keputusan tersebut melalui surat resmi. Dalam dokumen itu, KAI juga menjelaskan bahwa pengangkatan Ristadi tidak menimbulkan dampak material terhadap perseroan.

Ristadi Resmi Menjadi Komisaris KAI

Pengangkatan Ristadi tercantum dalam Salinan Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia Nomor 410 Tahun 2026 dan Nomor SK.141/DI-DAM/DU/2026. Dokumen tersebut mengatur pengangkatan anggota Dewan Komisaris KAI.

Wisnu Pramudyo menegaskan keputusan itu melalui surat yang KAI unggah pada keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Jumat, 2 Oktober 2026. Surat tersebut memuat keputusan untuk mengangkat Ristadi sebagai Komisaris PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Dengan keputusan itu, Ristadi mulai menjalankan peran barunya di jajaran Dewan Komisaris KAI sejak 1 Oktober 2026. Ristadi kemudian membenarkan kabar tersebut saat mendapat konfirmasi secara terpisah.

Ristadi mengatakan dirinya memang mulai menjabat sebagai Komisaris KAI pada awal Oktober. Ia menyampaikan konfirmasi tersebut kepada CNNIndonesia.com pada Senin, 5 Oktober 2026.

“Iya (diangkat jadi komisaris KAI), insyaallah, bismillah. Baru mulai 1 Oktober kemarin,” ujar Ristadi.

KAI Pastikan Kegiatan Usaha Tetap Berjalan

Selain mengumumkan pengangkatan Ristadi, KAI menjelaskan dampak keputusan tersebut terhadap perseroan. Menurut Wisnu, perubahan susunan Dewan Komisaris tidak memberikan dampak material bagi KAI.

Karena itu, KAI tetap menjalankan kegiatan usaha seperti biasa. Perseroan juga berkomitmen memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan aktivitas perusahaan.

Selain kepatuhan terhadap aturan, KAI juga menegaskan komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik. Prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam pengelolaan perusahaan perseroan yang bergerak di sektor perkeretaapian.

Dengan demikian, pengangkatan komisaris baru tidak mengubah kegiatan operasional KAI. Perseroan tetap menjalankan aktivitas bisnis dengan memperhatikan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Susunan Dewan Komisaris KAI Terbaru

Masuknya Ristadi menambah daftar anggota Dewan Komisaris KAI. Susunan tersebut mencakup posisi komisaris utama, komisaris independen, serta komisaris.

Berikut susunan lengkap Dewan Komisaris KAI berdasarkan informasi yang tercantum dalam bahan pengumuman:

  • Komisaris Utama/Independen: Said Aqil Siroj
  • Komisaris Independen: Arnanto
  • Komisaris Independen: Raizal Arifin
  • Komisaris Independen: Endang Tirtana
  • Komisaris: Diah Natalisa
  • Komisaris: Mohamad Risal Wasal
  • Komisaris: I Wayan Sugiri
  • Komisaris: Ristadi

Susunan tersebut menunjukkan bahwa Ristadi kini bergabung dengan jajaran komisaris yang mengawasi dan memberikan arahan pada tingkat tata kelola perusahaan. Sementara itu, kegiatan operasional KAI tetap berjalan sesuai fungsi dan tanggung jawab manajemen perseroan.

Pengangkatan Berlaku Sejak 1 Oktober 2026

Tanggal 1 Oktober 2026 menjadi waktu mulai berlakunya pengangkatan Ristadi sebagai Komisaris KAI. Konfirmasi langsung dari Ristadi juga memperkuat informasi yang tercantum dalam dokumen keputusan pemegang saham.

Sebelumnya, Ristadi dikenal sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional. Kini, ia mendapat tanggung jawab baru dalam struktur Dewan Komisaris perusahaan perkeretaapian tersebut.

Sementara itu, KAI menyampaikan informasi perubahan susunan komisaris melalui mekanisme keterbukaan informasi. Langkah tersebut memberikan informasi kepada publik mengenai perubahan dalam struktur Dewan Komisaris perusahaan.

Dengan pengangkatan ini, Ristadi resmi menjalankan peran sebagai Komisaris KAI. KAI juga memastikan perseroan tetap menjalankan kegiatan usaha dengan mengutamakan kepatuhan terhadap regulasi dan tata kelola perusahaan yang baik.

Pengangkatan Ristadi menjadi bagian dari susunan Dewan Komisaris KAI per Oktober 2026. Untuk saat ini, tidak ada informasi mengenai perubahan kegiatan usaha perseroan sebagai dampak dari keputusan tersebut.

Penulis:

Jaya Purnama

TOPIK:

Home Trending Explore Discover Menu