JayaPurnama.com – Jakarta, pembaruan UN Model Tax Convention 2025 membawa perubahan penting dalam lanskap pajak internasional. Salah satu perhatian utama tertuju pada Pasal 12AA yang memperluas hak negara sumber untuk memajaki pembayaran atas jasa lintas batas.
United Nations Tax Committee akhirnya merilis UN Model Tax Convention 2025 setelah pembahasan yang berlangsung selama beberapa tahun. Pembaruan tersebut mencakup sejumlah ketentuan baru, termasuk subject-to-tax rule, kegiatan eksplorasi sumber daya alam, royalti perangkat lunak, serta aturan mengenai jasa dan premi asuransi.
Di antara berbagai perubahan itu, Pasal 12AA tentang fees for services memiliki dampak yang cukup luas. Ketentuan tersebut menggantikan Pasal 12A mengenai fees for technical services dan Pasal 14 mengenai independent personal services dalam UN Model 2021.
Pasal 12AA UN Model 2025 Perluas Cakupan Jasa
UN Model 2021 membatasi Pasal 12A pada jasa manajerial, teknis, dan konsultasi. Sementara itu, Pasal 14 menetapkan syarat tertentu terkait tempat tetap atau ambang kehadiran sebelum negara sumber dapat memajaki penghasilan dari pekerjaan bebas.
Pemisahan tersebut kemudian menimbulkan persoalan klasifikasi. Selain itu, beberapa jasa rutin, layanan profesional tertentu, dan jasa jarak jauh dapat berada di luar cakupan pemajakan negara sumber.
Dalam UN Model 2025, Pasal 12AA menawarkan pendekatan yang lebih luas. Ketentuan tersebut mendefinisikan fees for services sebagai setiap pembayaran sebagai imbalan atas jasa apa pun.
Dengan rumusan itu, negara tempat pembayaran berlangsung dapat mengenakan pajak berdasarkan nilai bruto pembayaran jasa. Negara sumber tidak lagi harus selalu membuktikan bahwa penyedia jasa hadir secara fisik di wilayahnya.
Namun, aturan tersebut memiliki pengecualian penting. Pemajakan berdasarkan nilai neto dapat berlaku ketika penyedia jasa secara fisik menjalankan kegiatan di negara sumber. Kondisi tersebut dapat berkaitan dengan keberadaan bentuk usaha tetap atau permanent establishment.
Selain itu, apabila pemilik manfaat penghasilan mempunyai bentuk usaha tetap dan penghasilan jasa berkaitan dengan bentuk usaha tersebut, ketentuan Pasal 7 mengenai business profits dapat berlaku. Karena itu, Pasal 12AA memiliki kaitan erat dengan upaya negara melindungi basis pajaknya.
Pemajakan Bruto Hadirkan Kemudahan Sekaligus Risiko
Bagi negara berkembang, pendekatan Pasal 12AA memiliki daya tarik administratif. Otoritas pajak dapat memungut pajak melalui mekanisme pemotongan atas nilai bruto pembayaran tanpa harus menghitung laba bentuk usaha tetap.
Selain itu, mekanisme tersebut memberikan nexus pemajakan yang lebih mudah terlihat dalam transaksi jasa lintas batas. Perkembangan ekonomi digital juga membuat transaksi jasa semakin mudah berlangsung tanpa kehadiran fisik penyedia jasa di negara pelanggan.
Namun, kemudahan administrasi tidak otomatis menciptakan beban pajak yang adil. Pajak atas nilai bruto tidak memperhitungkan biaya yang dikeluarkan penyedia jasa untuk menghasilkan pendapatan tersebut.
Akibatnya, perusahaan dengan margin keuntungan rendah dapat menghadapi beban pajak yang relatif besar. Bahkan, perusahaan yang mengalami kerugian tetap dapat menghadapi kewajiban pemotongan jika aturan hanya menggunakan nilai bruto sebagai dasar pengenaan.
Terlebih lagi, kontrak jasa dapat memuat klausul gross-up. Dalam kondisi tersebut, penyedia jasa dapat meminta pihak pengguna menanggung beban pajak. Pada akhirnya, biaya transaksi bagi konsumen di negara sumber dapat meningkat.
Oxford Economics pada 2026 memperkirakan ketentuan tersebut dapat menghasilkan tambahan penerimaan bruto sekitar US$7 miliar. Namun, kajian yang sama memperkirakan penurunan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi dapat mengurangi penerimaan fiskal hingga US$241 juta.
Di sisi lain, Schultz, Michel, dan Lorenzo menilai perhitungan tersebut menggunakan asumsi tarif yang kurang tepat. Mereka juga menilai analisis itu belum memasukkan tambahan penerimaan yang mungkin muncul dari berkurangnya praktik pengalihan laba.
Negara Berkembang Menghadapi Tantangan Implementasi
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa dampak Pasal 12AA sangat bergantung pada desain penerapannya. Negara sumber dapat mempertimbangkan tarif yang lebih rendah untuk jasa dengan margin tipis.
Selain itu, negara dapat mempertimbangkan mekanisme kredit pajak dan pengembalian pajak yang efektif. Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko pembayaran pajak berlebih dan mencegah sengketa di kemudian hari.
Tantangan pertama muncul dari aspek yurisdiksi dan prosedur. Negara sumber perlu memiliki dasar hukum domestik sebelum memasukkan ketentuan serupa ke dalam perjanjian penghindaran pajak berganda atau P3B.
Karena itu, sebagian negara berkembang dapat mempertimbangkan penerapan withholding tax atas jasa lintas batas. Langkah tersebut sejalan dengan kepentingan negara sumber untuk memperluas hak pemajakannya.
Namun, UN Model 2025 tidak otomatis mengikat seluruh negara. Setiap negara tetap perlu menentukan kebijakan domestik dan posisi negosiasinya dengan negara mitra.
Di sisi lain, kapasitas institusi juga menjadi faktor penting. Keterbatasan sumber daya manusia, kapasitas administrasi, dan dinamika politik domestik dapat memengaruhi kemampuan suatu negara menerapkan aturan baru secara efektif.
Tantangan berikutnya berkaitan dengan diplomasi bilateral. Negara mitra tidak selalu memiliki kepentingan yang sama dalam membagi hak pemajakan. Karena itu, proses negosiasi P3B dapat menentukan seberapa jauh Pasal 12AA masuk ke dalam perjanjian bilateral.
Posisi Tawar Menjadi Faktor Penentu
Sejarah negosiasi pajak internasional menunjukkan bahwa negara berkembang sering menghadapi ketidakseimbangan daya tawar. Kondisi tersebut dapat memengaruhi tingkat tarif withholding tax yang akhirnya masuk ke dalam P3B.
Selain itu, adopsi Pasal 12A dalam UN Model 2021 oleh negara anggota OECD tergolong terbatas. Sebaliknya, negara non-OECD menunjukkan penerapan yang lebih besar terhadap ketentuan tersebut.
Situasi itu memperlihatkan bahwa keberadaan ketentuan dalam model konvensi belum menjamin penerapan secara luas. Negara tetap mempertimbangkan kepentingan investasi, hubungan ekonomi, dan posisi tawar sebelum menyepakati pembagian hak pemajakan.
Dalam praktiknya, negara berkembang juga dapat menghadapi dilema. Mereka ingin mempertahankan hak pemajakan atas transaksi jasa lintas batas. Namun, mereka juga perlu menjaga daya tarik investasi asing dan kepastian bagi pelaku usaha.
Oleh karena itu, penerapan Pasal 12AA membutuhkan keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan iklim investasi. Kebijakan yang terlalu agresif dapat meningkatkan penerimaan dalam jangka pendek, tetapi berpotensi menambah biaya transaksi dan sengketa pajak.
Indonesia Perlu Menimbang Desain Kebijakan
Bagi Indonesia, kehadiran Pasal 12AA dapat menjadi referensi penting dalam memperkuat hak pemajakan sebagai negara sumber. Ketentuan tersebut juga relevan dengan perkembangan ekonomi digital dan meningkatnya transaksi jasa lintas batas.
Namun, pemerintah perlu mempertimbangkan karakter setiap jenis jasa. Tarif yang sama untuk seluruh layanan dapat menimbulkan beban yang tidak proporsional, terutama bagi usaha yang memiliki margin keuntungan rendah.
Di tengah proses renegosiasi bilateral yang dapat berlangsung panjang, negara juga dapat mempertimbangkan instrumen unilateral. Salah satu opsi yang mendapat perhatian dalam perkembangan pajak digital adalah digital services tax atau DST.
Langkah tersebut dapat menjadi pendekatan sementara untuk menjaga basis pajak sembari menunggu kesepakatan bilateral maupun multilateral yang lebih komprehensif. Namun, penerapannya tetap membutuhkan desain yang memperhatikan kepastian hukum dan dampak ekonomi.
Pada akhirnya, pembaruan UN Model Tax Convention 2025 tidak hanya menghadirkan perubahan tekstual. Pasal 12AA menunjukkan pergeseran pendekatan dalam menentukan nexus pemajakan atas jasa lintas batas.
Perubahan tersebut mengurangi ketergantungan pada kehadiran fisik sebagai satu-satunya pintu masuk pemajakan negara sumber. Karena itu, perkembangan ini berpotensi memengaruhi arah negosiasi P3B dan kebijakan pajak lintas negara pada tahun-tahun mendatang.
Namun, perluasan hak pemajakan tetap harus berjalan bersama kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat. Dengan demikian, keberhasilan Pasal 12AA tidak hanya bergantung pada besarnya hak pajak yang dapat diperoleh negara sumber, tetapi juga pada kualitas desain dan implementasinya.








