Ojol Diusulkan Masuk Kategori Transportasi Umum dalam Revisi UU LLAJ

Jaya Purnama

Ojol Diusulkan Masuk Kategori Transportasi Umum dalam Revisi UU LLAJ
Ilustrasi: pengaturan ojol

jayapurnama.com – Jakarta, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong pengaturan ojek online (ojol) dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Usulan ini akan memberikan dasar hukum bagi transportasi berbasis platform digital dan memasukkan ojol ke kategori transportasi umum.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, transportasi online sebelumnya belum memiliki pengaturan dalam undang-undang tersebut. Rancangan revisi UU LLAJ diharapkan menjadi landasan bagi pengaturan lebih lanjut.

“Yang semula kan transportasi online tidak ada pengaturannya, ini kemudian diatur dalam RUU LLAJ,” ujar Dudy dalam Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).

Pengaturan ojol akan diturunkan melalui aturan turunan

Jika RUU LLAJ disahkan, aturan mengenai ojol selanjutnya akan diturunkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) hingga Peraturan Menteri (Permen). Dengan demikian, rancangan undang-undang tersebut menjadi bagian awal dari rangkaian pengaturan yang direncanakan pemerintah.

Dudy berharap pembahasan RUU LLAJ berjalan lancar. Kelancaran proses itu, menurut dia, diperlukan agar aturan turunan mengenai transportasi berbasis platform digital dapat segera diterbitkan.

Tujuan pengaturan tersebut, kata Dudy, adalah memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak yang terlibat. Cakupannya meliputi pengemudi serta operator atau aplikator.

“Sehingga memberikan kejelasan, baik hak dan kewajiban bagi pengemudi juga operator atau aplikator,” kata dia.

Kemenhub dan Komdigi bentuk satuan tugas

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menyampaikan bahwa kementeriannya telah berkoordinasi dengan Kemenhub mengenai rencana pengaturan ojol. Kedua kementerian membentuk satuan tugas atau task force untuk membahas sejumlah aspek terkait status transportasi berbasis platform digital.

Angga menjelaskan, Kementerian Komunikasi dan Digital menangani ranah penyelenggara sistem elektronik (PSE), termasuk pengaturan platform. Pembahasan juga mencakup pasal-pasal tertentu mengenai hak, jenis kewajiban, serta penegakan hukum atau law enforcement.

“Kami ranahnya di PSE (penyelenggara sistem elektronik), untuk mengatur platform-nya dan nanti di dalamnya juga ada pasal-pasal tertentu, untuk hak dan jenis kewajibannya, serta law enforcement,” ungkap Angga.

Statusnya masih menunggu proses pembahasan RUU

Rencana memasukkan ojol ke kategori transportasi umum masih berada dalam proses pembahasan revisi UU LLAJ. Pernyataan Kemenhub menjelaskan arah pengaturan yang diusulkan, bukan aturan yang telah berlaku.

Tahap berikutnya bergantung pada pembahasan dan pengesahan RUU tersebut. Setelah itu, pemerintah merencanakan aturan turunan berupa Perpres dan Permen, sementara Kemenhub dan Kementerian Komunikasi dan Digital membahas aspek yang berkaitan dengan transportasi serta platform.

Melalui pengaturan itu, pemerintah menargetkan kejelasan hukum mengenai keberadaan transportasi digital sekaligus hak dan kewajiban pengemudi serta operator atau aplikator. Namun, bentuk ketentuan terperinci masih akan dibahas melalui proses legislasi dan penyusunan aturan turunannya.

Penulis:

Jaya Purnama

TOPIK:

Home Trending Explore Discover Menu
Kode Referral Makmur Oktober 2026: Dapatkan Bonus Hingga 1,2jt dengan Mudah

Kode Referral Makmur Oktober 2026: Dapatkan Bonus Hingga 1,2jt dengan Mudah

Kunjungi Artikel