jayapurnama.com – Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat hampir 4 juta konten judi online telah diblokir atau diputus aksesnya dalam dua tahun terakhir.
Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi, Safriansyah Yanwar Rosyadi, mengatakan pemutusan akses tersebut mencakup situs, alamat IP, serta konten yang tersebar di media sosial. Jumlahnya mencapai 3.981.834 konten sejak 20 Oktober 2024.
Data itu disampaikan Safriansyah dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026). Upaya tersebut menjadi bagian dari pemberantasan judi online di Indonesia.
Komdigi Blokir Judi Online di Berbagai Platform Digital
Safriansyah menyebut Komdigi terus melakukan pengawasan dari sisi hulu dan ruang digital. Menurut dia, pemutusan akses berlangsung terhadap berbagai bentuk konten yang berkaitan dengan praktik judi online.
“Dari sisi hulu dan pengawasan ruang digital, Komdigi terus bergerak tanpa henti. Sejak 20 Oktober 2024, Komdigi telah melakukan take down mencapai 3.981.834, terdiri dari situs dan IP serta konten-konten yang ada di medsos,” kata Safriansyah.
Jika dihitung sejak 2017 hingga 2 September 2026, jumlah situs judi online yang telah diblokir pemerintah mencapai lebih dari 8,8 juta situs. Angka tersebut mencakup pemutusan akses dalam rentang waktu yang lebih panjang.
“Hingga saat ini kami telah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap lebih dari 8,8 juta situs. Ini terhitung mulai dari periode tahun 2017 sampai 2 September 2026,” ujarnya.
Teknologi AI dan Bot Jadi Tantangan Baru
Meski pemblokiran terus dilakukan, kemunculan kembali situs judi online menjadi tantangan bagi pemerintah. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan mengatakan sindikat kini memanfaatkan teknologi untuk menghindari pemblokiran.
Menurut Adex, pelaku tidak lagi mengandalkan cara manual. Mereka menggunakan artificial intelligence (AI) dan bot untuk membuat situs baru dalam waktu singkat setelah situs sebelumnya diblokir.
“Mereka bukan lagi manual, tetapi sudah menggunakan sistem teknologi artificial intelligence (AI) dan bot. Saat akun website dilakukan pemblokiran, dengan cepat AI akan membentuk website yang baru. Begitu juga saat rekening ditutup, mereka segera berpindah ke akun lain,” kata Adex.
Pola yang sama juga terjadi pada rekening yang digunakan untuk menampung aliran dana. Ketika satu rekening ditutup, sindikat segera berpindah ke akun lain agar aktivitasnya tetap berjalan.
Sindikat Judi Online Beroperasi Lintas Negara
Adex menjelaskan, tingginya pasar pemain judi online di Indonesia membuat pelaku terus mencari celah. Selain itu, sifat judi online yang tanpa batas negara turut menyulitkan proses penindakan.
“Bisa jadi marketing-nya di Kamboja, pengelola website-nya di Cina. Ini yang menjadikan prosesnya unik dan spesifik, sehingga membutuhkan kolaborasi antarnegara dan antarlembaga yang sangat kuat,” imbuhnya.
Kondisi tersebut membuat pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemblokiran situs. Penanganannya juga membutuhkan penegakan hukum, pelacakan transaksi, serta koordinasi dengan pihak terkait di dalam dan luar negeri.
Komdigi mengapresiasi Bareskrim Polri atas komitmen dalam menindak pelaku judi online. Safriansyah menilai penegakan hukum menjadi pilar penting untuk melindungi masyarakat dari dampak kejahatan digital.
“Kami mengapresiasi kerja keras, konsistensi, dan tindakan tegas Bareskrim Polri dalam membongkar serta menindak jaringan perjudian online. Penegakan hukum ini sangat krusial dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk judi online,” ujarnya.
Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat
Safriansyah menyebut kerja sama antara Komdigi, Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta lembaga terkait lainnya berjalan solid. Namun, dia menyadari bahwa judi online merupakan kejahatan lintas sektor yang terus berubah.
Karena itu, kolaborasi antarlembaga perlu diperkuat secara berkelanjutan. Polri juga terus bersinergi dengan Komdigi, PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia untuk memutus akses situs serta aliran dana sindikat.
Upaya tersebut menyasar dua sisi sekaligus. Pemerintah berusaha mengurangi akses masyarakat terhadap situs judi online, sementara aparat menindak jaringan dan aliran dana yang menopang operasional sindikat.
Polri Bongkar Sejumlah Jaringan Judi Online
Dalam kesempatan yang sama, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap praktik judi online yang mengoperasikan situs 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88. Nilai transaksi jaringan tersebut disebut mencapai Rp1 triliun.
Bareskrim juga membongkar sindikat judi online yang mempromosikan aktivitasnya melalui spam komentar di Instagram. Dari praktik tersebut, sindikat itu diketahui meraup omzet hingga Rp90 miliar per tahun.
Pengungkapan kasus tersebut menunjukkan bahwa promosi judi online tidak hanya berlangsung melalui situs khusus. Pelaku juga memanfaatkan platform media sosial untuk menjangkau pengguna dan memperluas distribusi konten.
Dengan pemanfaatan AI, bot, media sosial, serta jaringan lintas negara, pemberantasan judi online menghadapi pola kejahatan yang semakin dinamis. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menjaga koordinasi agar pemblokiran dan penindakan dapat terus berjalan.










