BGN Ubah Insentif SPPG, Tak Lagi Disamaratakan Rp6 Juta

Jaya Purnama

Dapur SPPG menyiapkan makanan MBG untuk skema insentif baru BGN
BGN menyiapkan perubahan insentif SPPG berdasarkan jumlah porsi MBG.

jayapurnama.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyiapkan perubahan aturan insentif SPPG. Besaran insentif SPPG nantinya tidak lagi disamaratakan sebesar Rp6 juta untuk setiap dapur.

Sudaryono menyampaikan rencana tersebut setelah mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR pada Kamis (3/9/2026). Ia mengatakan Peraturan Kepala Badan (Perbadan) yang mengatur perubahan insentif sedang diajukan dan menunggu penerbitan.

Menurut Sudaryono, perubahan itu diperlukan agar pembayaran insentif menyesuaikan jumlah porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diproduksi setiap Satuan Pelayanan Gizi Nasional (SPPG). Dengan demikian, dapur yang menghasilkan porsi berbeda tidak menerima nominal insentif yang sama.

Insentif SPPG akan Mengikuti Jumlah Porsi MBG

Sudaryono menjelaskan, aturan sebelumnya menetapkan insentif yang sama bagi setiap SPPG. Setiap dapur menerima Rp6 juta, meskipun jumlah porsi MBG yang diproduksi berbeda-beda.

Ia menyebut terdapat dapur yang memproduksi 3.000 porsi, 2.000 porsi, hingga 2.500 porsi. Menurutnya, pemberian nominal yang sama kepada seluruh dapur tidak mencerminkan perbedaan beban produksi masing-masing SPPG.

“Ada dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang dapur 2.500 porsi, dibayar semua Rp6 juta kan nggak adil dong,” kata Sudaryono.

Karena itu, aturan baru akan menghitung insentif berdasarkan porsi MBG yang diproduksi oleh SPPG. Skema tersebut membuat nominal yang diterima setiap dapur berpotensi berbeda.

Peraturan Baru Masih Menunggu Penerbitan

Sudaryono mengatakan dirinya telah mengajukan Peraturan Kepala Badan yang mengatur perubahan tersebut. Ia berharap aturan itu dapat terbit dalam waktu dekat.

“Ini saya sedang, saya sudah mengajukan Peraturan Kepala Badan (Perbadan), tinggal nunggu waktu. Saya harapkan mungkin hari ini atau besok sudah keluar,” ujar Sudaryono.

Ia juga menyampaikan rencana untuk mengumumkan perubahan insentif setelah peraturan resmi diterbitkan. Dalam keterangannya, pengumuman tersebut direncanakan berlangsung pada minggu yang sama, atau paling lambat pada Senin.

Perubahan itu akan menjadi dasar baru dalam menentukan pembayaran insentif bagi SPPG. BGN tidak lagi menggunakan nominal tunggal untuk seluruh dapur yang menjalankan produksi MBG.

BGN Menilai Skema Lama Tidak Adil

Sudaryono menilai skema lama menimbulkan ketidakadilan karena setiap dapur memiliki kapasitas produksi yang berbeda. Dapur dengan jumlah porsi lebih sedikit menerima insentif yang sama dengan dapur berkapasitas lebih besar.

Ia memberikan perbandingan antara dapur yang menghasilkan 2.000 porsi dan dapur yang memproduksi 3.000 porsi. Menurutnya, kedua dapur tersebut seharusnya tidak memperoleh pembayaran dengan perhitungan yang sama.

“Kalau 2.000, itu 3.000 porsi baru Rp6 juta. Tapi kalau kamu bikin 2.000 porsi dibayar Rp6 juta, berarti kan kandungannya nggak Rp15.000 satu porsinya,” kata Sudaryono.

Pernyataan tersebut menjadi alasan BGN mengevaluasi kembali ketentuan insentif. Evaluasi dilakukan setelah Sudaryono menjabat sebagai Kepala BGN dan mengajukan aturan baru untuk menggantikan ketentuan sebelumnya.

Dampak Perubahan bagi SPPG

Perubahan skema akan membuat setiap SPPG perlu memperhatikan jumlah porsi yang diproduksi. Data produksi menjadi dasar penting dalam menentukan besaran insentif yang diterima masing-masing dapur.

SPPG dengan jumlah produksi berbeda kemungkinan akan menerima insentif yang berbeda pula. Namun, besaran rinci dan mekanisme perhitungannya belum disampaikan dalam keterangan Sudaryono tersebut.

BGN akan menggunakan Perbadan baru sebagai acuan setelah aturan itu diterbitkan. Pengumuman resmi mengenai perubahan insentif juga masih menunggu penyelesaian proses penerbitan peraturan.

Dengan penerapan skema berbasis porsi, BGN berharap pembayaran insentif menjadi lebih sesuai dengan aktivitas produksi setiap SPPG. Kebijakan ini sekaligus mengakhiri pola pembayaran rata sebesar Rp6 juta yang berlaku sebelumnya.

Perubahan Menunggu Aturan Resmi BGN

Sudaryono menegaskan bahwa insentif SPPG tidak akan lagi diberikan dengan nominal yang sama kepada semua dapur. Besaran pembayaran akan mengacu pada jumlah porsi MBG yang diproduksi oleh setiap SPPG.

Meski begitu, ketentuan lengkap mengenai formula, batasan, dan pelaksanaan skema baru belum diuraikan. BGN masih menunggu Peraturan Kepala Badan diterbitkan sebelum mengumumkan perubahan tersebut secara resmi.

Rencana ini menunjukkan langkah BGN untuk menyesuaikan insentif dengan kapasitas produksi SPPG. Kejelasan aturan nantinya akan menjadi dasar bagi setiap dapur dalam memahami perhitungan insentif yang berlaku.

Selama Perbadan baru belum terbit, informasi mengenai nominal dan mekanisme pembayaran tetap mengacu pada ketentuan yang telah berjalan. BGN akan menyampaikan perubahan setelah aturan resmi tersedia.

Penulis:

Jaya Purnama

TOPIK:

Home Trending Explore Discover Menu