Jayapurnama.com, Jakarta — DJP bakal intip uang elektronik dan rekening digital mulai 2026 – Langkah baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memantau rekening digital dan uang elektronik mulai 2026 sontak menjadi sorotan publik. Rencana ini muncul di tengah meningkatnya aktivitas transaksi digital masyarakat Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah menilai perlu ada pembaruan kebijakan untuk menutup celah yang bisa digunakan untuk menghindari kewajiban pajak.
Persiapan pengawasan ini disebut sebagai bagian dari perbaikan sistem pertukaran informasi keuangan. Meski belum berlaku sekarang, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa aturan barunya tengah difinalisasi sebagai pengganti regulasi lama yang sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi pembayaran digital.
Rencana DJP bakal intip uang elektronik dan rekening digital mulai 2026 memicu beragam pertanyaan, mulai dari bagaimana mekanismenya, apa saja yang masuk dalam kategori pengawasan, hingga bagaimana perlindungan data masyarakat akan diterapkan.
Perkembangan teknologi pembayaran digital di Indonesia mengalami lonjakan besar dalam lima tahun terakhir. Dompet digital, kartu prabayar, hingga mata uang digital berbasis bank menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari masyarakat. Tidak hanya digunakan untuk belanja, tetapi juga untuk pembayaran layanan publik, transfer antarbank, hingga transaksi bisnis kecil. Situasi ini membuat perputaran uang di ranah digital makin besar dan semakin sulit dipetakan oleh otoritas perpajakan.
Dengan ekosistem keuangan yang terus berkembang, DJP memandang perlunya memperluas ruang lingkup akses informasi perpajakan. Sebelumnya, pengawasan lebih terfokus pada rekening bank konvensional dan instrumen keuangan tertentu. Namun kini, dengan makin luasnya pemanfaatan e-money dan platform rekening digital, pemerintah ingin memastikan seluruh transaksi yang berpotensi menghasilkan kewajiban pajak dapat termonitor dengan baik.
Rencana DJP bakal intip uang elektronik dan rekening digital mulai 2026 menjadi pembahasan utama setelah Kemenkeu mengungkapkan adanya revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan baru ini akan menggantikan PMK Nomor 70/PMK.03/2017 agar selaras dengan standar informasi internasional yang diterapkan OECD melalui skema Automatic Exchange of Information (AEOI). Dengan kata lain, Indonesia ingin memastikan diri tetap sejalan dengan praktik global terkait transparansi data keuangan.
Rencana Akses Data Mulai 2026: Apa yang Diintip DJP?
DJP menegaskan bahwa perluasan akses informasi keuangan yang akan mulai diberlakukan tahun 2026 tidak berarti seluruh jenis transaksi masyarakat akan dibuka secara sembarangan. DJP hanya akan meminta data dari lembaga jasa keuangan untuk kepentingan perpajakan, sesuai standar global.
Jenis informasi keuangan yang termasuk dalam cakupan baru ini meliputi:
- Produk Uang Elektronik Tertentu (Specified Electronic Money Products)
Ini termasuk dompet digital populer yang digunakan masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. - Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies / CBDC)
Indonesia sendiri sedang menyiapkan konsep rupiah digital melalui Bank Indonesia. - Rekening digital di platform finansial modern
Termasuk rekening virtual yang digunakan untuk transaksi aplikasi, marketplace, hingga layanan jasa keuangan non-bank.
Dengan penyesuaian cakupan ini, DJP berharap tidak ada lagi celah bagi pelaku usaha atau wajib pajak yang berupaya menyembunyikan aliran dana melalui platform digital yang sebelumnya tidak termasuk kategori pelaporan.
Landasan Kebijakan: Revisi PMK dan Komitmen Internasional
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari addendum pada CRS Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) yang ditandatangani Indonesia pada November 2024. Tujuan utama dari addendum tersebut adalah pembaruan implementasi standar pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan yang diberlakukan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Revisi PMK dilakukan untuk:
- Memperbarui cakupan rekening keuangan yang wajib dilaporkan.
- Menyesuaikan format laporan agar sesuai standar internasional terbaru.
- Mencegah duplikasi pelaporan antara CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
- Memberi waktu bagi lembaga jasa keuangan melakukan penyesuaian sistem internal.
Dengan demikian, aturan DJP bakal intip uang elektronik dan rekening digital mulai 2026 bukan langkah yang muncul tiba-tiba, melainkan bagian dari proses panjang agar Indonesia tidak tertinggal dari negara lain dalam hal transparansi perpajakan.
Alasan DJP Memperluas Akses Informasi Keuangan
Setidaknya ada beberapa alasan kuat mengapa pemerintah merasa perlu memperluas akses informasi keuangan, terutama untuk rekening digital dan e-money. Beberapa alasan tersebut antara lain:
1. Meningkatnya Transaksi Digital
Masyarakat Indonesia semakin mengandalkan dompet digital dan platform pembayaran elektronik. Nilai transaksinya sudah mengalahkan transaksi tunai di beberapa sektor.
2. Menutup Celah Penghindaran Pajak
Keberadaan rekening digital terkadang digunakan sebagai jalur tersembunyi untuk menyimpan dana, terutama bagi mereka yang ingin menghindari kewajiban pelaporan pajak.
3. Menyamakan Standar dengan Negara Lain
Sebagai anggota forum global perpajakan, Indonesia wajib mengikuti standar AEOI yang terus diperbarui.
4. Efisiensi dan Akurasi Data
Dengan sistem yang lebih integratif, DJP dapat mengurangi kesalahan administrasi dan meningkatkan akurasi data.
Apa Dampaknya bagi Masyarakat Pengguna Dompet Digital?
Tidak semua pengguna e-money akan terdampak secara langsung. Pemeriksaan data nantinya lebih berfokus pada transaksi yang dianggap signifikan dan berpotensi berkaitan dengan kewajiban perpajakan.
Poin penting bagi masyarakat:
- Pengguna dompet digital tetap bisa bertransaksi secara normal.
- Data transaksi pribadi tidak akan dibuka tanpa alasan kuat.
- Fokus pengawasan berada pada aktivitas keuangan yang bernilai besar atau mencurigakan.
- UMKM dan pekerja digital yang sudah taat pajak tidak perlu khawatir.
Meski demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa transparansi keuangan kini menjadi standar global. Negara-negara lain pun sudah menerapkan sistem serupa, sehingga langkah Indonesia bukan hal yang mengherankan.
Perbandingan dengan Regulasi Lama
PMK Nomor 70/PMK.03/2017 sebelumnya menjadi landasan DJP dalam mengakses informasi rekening bank. Namun aturan itu:
- Belum mencakup uang elektronik
- Tidak menyentuh rekening digital non-bank
- Tidak mengatur pelaporan aset digital bank sentral
- Belum menyesuaikan perkembangan teknologi finansial
Dengan sistem baru, maka ruang lingkup pelaporan akan jauh lebih luas dan modern.
Manfaat Pertukaran Informasi Keuangan Menurut Aturan 2017
Walaupun peraturan lama sudah tidak relevan sepenuhnya, manfaat utamanya tetap dihormati:
- Mencegah penghindaran pajak
- Mengurangi pengelakan pajak
- Mencegah penyalahgunaan kesepakatan pajak ganda
- Memperoleh informasi terkait kewajiban perpajakan wajib pajak
Manfaat ini tetap berlaku dan diperkuat lewat revisi PMK baru.
Respons Publik: Kekhawatiran dan Dukungan
Pengumuman DJP bakal intip uang elektronik dan rekening digital mulai 2026 memicu dua respon berbeda:
Kelompok yang mendukung
- Transparansi dianggap penting agar negara tidak dirugikan oleh praktik penghindaran pajak.
- Pelaku industri formal menganggap aturan ini dapat menciptakan ekosistem bisnis yang lebih sehat.
- Pengelola dompet digital siap menyesuaikan sistem mereka demi regulasi terbaru.
Kelompok yang khawatir
- Mereka mempertanyakan keamanan data dan risiko kebocoran.
- Ada kekhawatiran pengawasan berlebihan terhadap transaksi kecil harian.
- Sebagian masyarakat menganggap langkah ini terlalu jauh.
Namun DJP memastikan bahwa semua proses akan tetap mengutamakan kerahasiaan data wajib pajak.
Apa yang Harus Dipersiapkan oleh Lembaga Keuangan?
Lembaga jasa keuangan, baik bank maupun non-bank, akan diminta:
- Memperbarui sistem IT dan database
- Melakukan identifikasi ulang jenis rekening digital
- Memberikan pelatihan internal kepada staf
- Mengadaptasi format pelaporan sesuai standar AEOI terbaru
- Berkoordinasi dengan DJP sejak sekarang
Ini penting agar sistem sudah siap sebelum aturan efektif berlaku.





