Jayapurnama.com – Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Aturan ini menjadi landasan pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek di Indonesia.
Melalui aturan tersebut, kepemilikan saham Bursa Efek tidak lagi terbatas pada Anggota Bursa (AB). Perorangan dan badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa maupun bukan, dapat memiliki saham Bursa Efek sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penerbitan POJK 13/2026 merupakan pelaksanaan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Demutualisasi Bursa Efek Buka Kepemilikan Lebih Luas
Salah satu ketentuan utama dalam POJK tersebut mengatur batas kepemilikan saham Bursa Efek. Setiap pemegang saham, baik perorangan maupun badan hukum, dapat memiliki saham secara langsung atau tidak langsung paling banyak 5% dari seluruh saham yang diterbitkan Bursa Efek.
Pihak yang ingin memiliki atau menambah kepemilikan di atas 5% tetap dapat mengajukan permohonan kepada OJK. Persetujuan hanya dapat diberikan apabila kepemilikan tersebut memberikan nilai tambah bagi Bursa Efek.
Nilai tambah itu dapat berupa penguatan permodalan, pengembangan teknologi infrastruktur perdagangan, peningkatan konektivitas, akses likuiditas, maupun pendalaman pasar. OJK akan memproses permohonan paling lama 20 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Dalam prosesnya, OJK dapat melakukan klarifikasi, meminta presentasi, melaksanakan pemeriksaan setempat, serta meminta dokumen tambahan. Namun, aturan tersebut melarang satu pihak menguasai saham Bursa Efek secara mayoritas, baik secara langsung, tidak langsung, maupun melalui afiliasi.
Pemerintah dan Danantara Dapat Menjadi Pemegang Saham
POJK 13/2026 juga membuka ruang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepemilikan oleh lembaga-lembaga tersebut tetap harus memperhatikan prinsip independensi Bursa Efek. Mereka juga dapat menunjuk pihak lain sebagai pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemegang saham yang sekaligus menjadi Anggota Kliring dapat menyerahkan sahamnya kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) sebagai jaminan atas transaksi efek.
Kepemilikan Saham Terpisah dari Keanggotaan
Demutualisasi memisahkan kepemilikan saham dari status keanggotaan Bursa Efek. Dengan demikian, kepemilikan saham tidak otomatis membuat suatu pihak menjadi Anggota Bursa. Sebaliknya, status Anggota Bursa juga bukan syarat untuk memiliki saham, selama ketentuan kepemilikan terpenuhi.
Meski begitu, Hak Akses Perdagangan tetap hanya diberikan kepada Anggota Bursa yang memenuhi persyaratan. Pemberian akses wajib berlangsung secara independen, transparan, adil, dan tanpa diskriminasi tarif. Anggota Bursa juga dilarang mengalihkan atau memberikan Hak Akses Perdagangan kepada pihak lain.
OJK Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan
Dari sisi tata kelola, Bursa Efek wajib menunjuk anggota direksi khusus yang membawahi fungsi pengaturan. Fungsi tersebut mencakup pencatatan dan delisting, perdagangan, kliring, penyelesaian, keanggotaan, manajemen risiko, serta kepatuhan.
Saham Bursa Efek berbentuk saham atas nama dengan nilai nominal dan hak suara yang sama. Setiap satu saham memberikan satu hak suara. Bursa Efek tetap dapat menerbitkan lebih dari satu klasifikasi saham dengan hak suara atau hak melekat yang berbeda, tetapi harus memperoleh persetujuan OJK dan mencantumkannya dalam anggaran dasar.
OJK memiliki kewenangan menjaga struktur kepemilikan agar tidak terkonsentrasi pada satu pihak. Dalam kondisi tertentu, OJK dapat memerintahkan pengalihan saham atau mencabut hak suara pemegang saham, termasuk ketika terjadi kepailitan, sanksi hukum berat, dominasi, atau konsentrasi kepemilikan.
Pelanggaran terhadap ketentuan klasifikasi saham, fungsi pemegang saham, batas kepemilikan, larangan penguasaan mayoritas, dan pemberian Hak Akses Perdagangan dapat dikenai sanksi administratif. Sanksinya meliputi peringatan tertulis, denda, pembatasan atau pembekuan kegiatan, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan atau pendaftaran, hingga pencabutan izin orang perseorangan.








