Jayapurnama.com – Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK resmi memulai pemeriksaan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara Tahun 2025.
Dimulainya pemeriksaan ditandai dengan Grand Entry Meeting dan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan oleh Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, kepada Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara, Rosan Roeslani, di Jakarta, Kamis (17/9).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara, Muliaman Darmansyah Hadad, serta Kepala Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN, Dony Oskaria. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya menilai kewajaran dan akuntabilitas laporan keuangan dalam struktur BPI Danantara.
Ruang Lingkup Pemeriksaan BPK BPI Danantara
BPK akan memeriksa laporan keuangan BPI Danantara, PT Danantara Aset Manajemen atau PT DAM, serta PT Danantara Investasi Manajemen atau PT DIM. Pemeriksaan juga mencakup seluruh Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang berada dalam struktur BPI Danantara.
“BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan keuangan yang berkualitas,” ujar Slamet Edy Purnomo dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (18/9/2026).
Sebelumnya, BPI Danantara telah menyampaikan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2025 yang belum diaudit atau unaudited kepada BPK pada 20 Juli 2026. Penyampaian tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan persiapan dan pelaksanaan pemeriksaan.
BPK Menilai Kewajaran Laporan Keuangan
Pemeriksaan BPK bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan konsolidasian tersebut. Dalam prosesnya, BPK akan menilai kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Dengan penilaian tersebut, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada angka dalam laporan keuangan. BPK juga melihat apakah laporan telah disusun sesuai ketentuan, menyajikan informasi secara memadai, dan didukung oleh pengendalian internal yang efektif.
Pemeriksaan Menggunakan Pendekatan Berbasis Risiko
BPK menjalankan pemeriksaan menggunakan pendekatan berbasis risiko atau risk-based audit. Pendekatan ini mencakup identifikasi risiko kesalahan penyajian material, kecurangan atau fraud, penyalahgunaan atau abuse, ketidakpatuhan, serta kelemahan pengendalian intern.
Slamet menjelaskan, auditor grup hanya dapat memenuhi tanggung jawabnya dalam mengidentifikasi dan merespons risiko material apabila memperoleh akses yang memadai terhadap data, informasi, dan individu yang relevan.
“Oleh karena itu, dukungan penuh dari BPI Danantara, jajaran BUMN, dan KAP komponen atas aspek ini menjadi sangat penting bagi kelancaran dan kualitas hasil pemeriksaan,” jelas Slamet.
Pemeriksaan tersebut diharapkan mendukung penguatan tata kelola dan akuntabilitas di lingkungan BPI Danantara. Selain itu, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi BPK dalam memberikan opini atas Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2025.








