Rabu, 21 Oktober 2026Berbagi Informasi, Membuka Wawasan
Jaya Purnama
Berbagi Informasi, Membuka Wawasan

Konsultan Pajak Bakal Wajib Berkantor, Kemenkeu Siapkan Aturan Baru

Oleh Jaya Purnama · 21/10/2026 · 11:07 am
Konsultan Pajak Bakal Wajib Berkantor, Kemenkeu Siapkan Aturan Baru
♥ Dukungan
Daftar Isi 5 bagian

JayaPurnama.com – Jakarta, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mewajibkan konsultan pajak memberikan layanan profesional melalui kantor konsultan pajak (KKP). Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut akan menjadi bagian dari pengaturan profesi konsultan pajak pada masa mendatang.

Ketua Tim Kerja Pengawasan Profesi Akuntansi Direktorat PPPK, Arie Wibowo, menjelaskan bahwa kewajiban tersebut belum tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026. Namun, pemerintah berencana menetapkan ketentuan itu melalui pengaturan lanjutan seiring proses transisi regulasi profesi keuangan.

Arie menyampaikan rencana tersebut dalam diskusi yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada Selasa (20/10/2026). Ia menegaskan bahwa PMK 44/2026 dan PMK 55/2026 menjadi fondasi awal untuk pembenahan profesi keuangan, bukan akhir dari proses pengaturan.

Selain menyiapkan regulasi lanjutan, Direktorat PPPK mendorong para konsultan pajak untuk mendirikan kantor resmi. Pemerintah juga berencana membantu pemasaran jasa konsultan pajak yang telah memiliki izin melalui kegiatan promosi pada tahun depan.

Kemenkeu Siapkan Kewajiban Konsultan Pajak Berkantor

Arie Wibowo menjelaskan bahwa pemerintah masih menjalani masa transisi sebelum menerapkan kewajiban pemberian jasa melalui KKP. Karena itu, konsultan pajak perlu mulai memperhatikan aspek kelembagaan dan perizinan dalam menjalankan kegiatan profesionalnya.

Dalam diskusi tersebut, Arie menegaskan bahwa kedua peraturan menteri keuangan yang terbit pada 2026 menjadi dasar awal pengaturan profesi. Selanjutnya, pemerintah akan mengarahkan konsultan pajak agar menjalankan layanan melalui kantor yang memenuhi ketentuan perizinan.

Meski demikian, Arie belum menyampaikan jadwal pasti penerapan kewajiban tersebut. Ia hanya menjelaskan arah kebijakan pemerintah dan menegaskan bahwa aturan lanjutan masih diperlukan untuk mewujudkannya.

Rencana ini membuat status kantor dan kepemilikan izin menjadi aspek penting bagi konsultan pajak. Oleh karena itu, para praktisi perlu mengikuti perkembangan regulasi resmi agar dapat menyesuaikan kegiatan usahanya dengan ketentuan yang berlaku.

Direktorat PPPK Akan Bantu Promosikan Kantor Berizin

Selain mendorong pembentukan kantor, Direktorat PPPK berencana membantu memperkenalkan konsultan pajak yang telah mengantongi izin. Arie menyebut pemerintah akan menjalankan kegiatan pemasaran untuk membantu masyarakat mengenali penyedia jasa profesional yang memenuhi persyaratan.

Arie menjelaskan bahwa konsultan pajak memiliki batasan dalam beriklan. Sementara itu, regulator dapat menjalankan kegiatan promosi sesuai kewenangannya. Pemerintah berencana memanfaatkan ruang tersebut untuk memperkenalkan kantor konsultan pajak berizin kepada masyarakat.

Menurut Arie, langkah tersebut menjadi salah satu alasan bagi konsultan pajak untuk mulai mendirikan kantor. Dengan dukungan promosi dari regulator, kantor yang memenuhi persyaratan diharapkan memiliki kesempatan lebih besar untuk memperkenalkan layanan mereka kepada calon klien.

Namun, rencana promosi tersebut tidak berarti pemerintah telah menetapkan seluruh mekanisme pelaksanaannya. Konsultan pajak tetap perlu menunggu informasi resmi mengenai bentuk kegiatan pemasaran, persyaratan peserta, dan waktu pelaksanaannya.

Di sisi lain, rencana tersebut menunjukkan bahwa pembinaan profesi tidak hanya berfokus pada perizinan dan pengawasan. Pemerintah juga mempertimbangkan upaya mempertemukan penyedia jasa yang memenuhi ketentuan dengan masyarakat yang membutuhkan layanan perpajakan.

Kewajiban Berkantor Sudah Berlaku pada Profesi Lain

Ketua Tim Kerja Pembinaan Profesi Keuangan Direktorat PPPK Kemenkeu, Ririn Septiani, sebelumnya menjelaskan bahwa kewajiban memberikan jasa melalui kantor bukan hal baru dalam pengaturan profesi keuangan. Sejumlah profesi lain telah menerapkan pola serupa sebagai bagian dari tata kelola dan pengawasan profesional.

Ririn mencontohkan profesi akuntan publik yang wajib memberikan jasa melalui kantor akuntan publik (KAP). Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

Menurut ketentuan tersebut, KAP dapat berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi akuntan publik. Dengan demikian, kewajiban memiliki kantor tidak selalu mengharuskan pelaku profesi membangun perusahaan dengan struktur yang sama.

Ririn juga menyebut aktuaris dan penilai sebagai contoh profesi yang menerapkan kewajiban pemberian jasa melalui kantor. Ia menilai pendekatan tersebut merupakan praktik yang lazim dalam pengaturan sejumlah profesi keuangan.

Contoh tersebut menjadi salah satu landasan untuk memahami arah kebijakan terhadap konsultan pajak. Meski begitu, penerapan pada profesi konsultan pajak tetap perlu mengacu pada ketentuan khusus yang mengatur profesi tersebut.

PMK 55/2026 Mengatur Bentuk Kantor Konsultan Pajak

Kantor konsultan pajak merupakan badan usaha yang memperoleh izin dari Menteri Keuangan. Kantor tersebut menjadi tempat bagi konsultan pajak untuk memberikan layanan profesional kepada masyarakat.

Merujuk pada PMK 55/2026, kantor konsultan pajak dapat mengambil beberapa bentuk usaha. Ketentuan tersebut membuka pilihan struktur usaha bagi konsultan pajak sesuai kebutuhan dan karakteristik kegiatan profesionalnya.

Berikut bentuk kantor konsultan pajak yang tercantum dalam ketentuan tersebut:

  • Perseorangan: bentuk usaha yang dijalankan secara individual sesuai ketentuan perizinan.
  • Persekutuan perdata: bentuk kerja sama usaha berdasarkan kesepakatan para pihak.
  • Firma: bentuk usaha yang melibatkan kerja sama para sekutu dalam menjalankan kegiatan profesional.
  • Perseroan terbatas (PT): bentuk badan usaha yang memiliki struktur perseroan.

Pilihan tersebut memberi ruang bagi konsultan pajak untuk menentukan struktur usaha yang sesuai. Namun, setiap kantor tetap harus memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku sebelum memberikan jasa kepada publik melalui kantor tersebut.

Dengan adanya rencana kewajiban berkantor, konsultan pajak perlu mencermati perkembangan aturan lanjutan. Mereka juga perlu memastikan bahwa bentuk usaha, izin, dan kegiatan profesionalnya sesuai dengan ketentuan resmi pemerintah.

Apa Dampaknya bagi Konsultan Pajak dan Masyarakat?

Bagi konsultan pajak, rencana kebijakan ini dapat mendorong penataan kegiatan profesional melalui kantor yang memiliki izin. Praktisi perlu mempertimbangkan struktur usaha, administrasi, dan kebutuhan operasional sebelum mengambil langkah pendirian kantor.

Selain itu, dukungan promosi dari regulator berpotensi membantu masyarakat mengenali kantor konsultan pajak yang memiliki izin. Informasi mengenai status perizinan dapat menjadi salah satu pertimbangan ketika wajib pajak memilih penyedia jasa perpajakan.

Meski demikian, masyarakat tetap perlu memeriksa legalitas dan kompetensi konsultan pajak sebelum menggunakan jasanya. Rencana kebijakan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh mekanisme pengawasan dan promosi telah berjalan.

Pada tahap ini, pemerintah masih mengarahkan kebijakan menuju kewajiban pemberian jasa melalui kantor. Karena itu, konsultan pajak maupun pengguna jasa perlu menunggu ketentuan lanjutan yang menjelaskan waktu penerapan dan mekanisme pelaksanaannya secara lebih terperinci.

Pada akhirnya, rencana Kemenkeu tersebut menandai arah penguatan tata kelola profesi konsultan pajak. Namun, sampai pemerintah menetapkan aturan lanjutan, kewajiban berkantor masih berupa arah kebijakan yang perlu diikuti perkembangannya.

Tag: ·
Jaya Purnama

Spesialis Informasi | Konten Digital

Kode Referral Qris Merchant Dana Oktober 2026, Cara Daftar dan Syaratnya

Kode Referral Qris Merchant Dana Oktober 2026, Cara Daftar dan Syaratnya

Kunjungi Artikel