JayaPurnama.com – Jakarta, pemerintah mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) pada 18 Oktober 2026. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Untuk membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan tersebut, pemerintah menyiapkan kuota sertifikat halal gratis bagi 1,35 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia. Selain memenuhi ketentuan hukum, sertifikasi halal dapat membantu pelaku usaha membangun kepercayaan pelanggan dan memperluas peluang pemasaran.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad H. Wibowo menyampaikan kesiapan pemerintah mendukung program sertifikasi halal gratis dalam acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Rabu (14/10/2026). Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha saat menjalankan program tersebut.
Kewajiban Sertifikasi Halal Mulai 18 Oktober 2026
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa produk makanan dan minuman milik pelaku UMK wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026. Pemerintah menjalankan kebijakan ini berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Melalui aturan tersebut, pemerintah ingin memastikan konsumen memperoleh kepastian mengenai status halal produk yang mereka konsumsi. Selain itu, kebijakan ini mendorong pelaku usaha memperhatikan bahan baku, proses produksi, serta aspek lain yang berkaitan dengan jaminan halal.
Dradjad menegaskan bahwa kebijakan jaminan produk halal tidak hanya berorientasi pada kepatuhan terhadap regulasi. Pemerintah juga ingin meningkatkan mutu produk dan memperkuat daya saing industri nasional di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
Dalam keterangannya di ISEF 2026, Dradjad menyampaikan bahwa implementasi kebijakan tersebut bertujuan melindungi konsumen, menjamin mutu produk, dan memperkuat daya saing industri Indonesia. Karena itu, dukungan terhadap pelaku UMKM menjadi bagian penting dari pelaksanaannya.
Pemerintah Siapkan Sertifikat Halal Gratis untuk 1,35 Juta UMKM
Pemerintah menyediakan kuota sertifikat halal gratis bagi 1,35 juta UMKM untuk membantu pelaku usaha memenuhi kewajibannya. Program ini menjadi salah satu upaya mengurangi beban biaya sertifikasi, terutama bagi usaha kecil yang memiliki keterbatasan sumber daya.
Namun, pelaku usaha tetap perlu memperhatikan persyaratan dan mekanisme pendaftaran yang berlaku. Mereka juga perlu memastikan bahwa produk, bahan baku, dan proses produksi memenuhi ketentuan yang relevan.
Dradjad menjelaskan bahwa pemerintah mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dalam menjalankan program sertifikasi halal gratis. Pendekatan tersebut penting agar bantuan dapat menjangkau usaha yang membutuhkan dukungan untuk memenuhi ketentuan.
Di sisi lain, pelaku UMKM sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati tenggat untuk mencari informasi. Mereka dapat memeriksa persyaratan melalui kanal resmi BPJPH dan memastikan ketersediaan program sesuai jenis usaha serta produknya.
Dengan demikian, kuota gratis ini diharapkan dapat membantu lebih banyak usaha kecil memasuki ekosistem produk halal. Selain memberikan kepastian bagi konsumen, sertifikasi juga berpotensi memperkuat posisi produk lokal ketika bersaing di pasar yang lebih luas.
BPJPH Tegaskan Implementasi Tidak Bersifat Represif
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, yang dikenal dengan sapaan Babe Haikal, sebelumnya menekankan pentingnya membangun budaya tertib halal. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga strategi untuk memperkuat ekosistem bisnis Indonesia.
Haikal menjelaskan bahwa penerapan kewajiban sertifikasi halal bertujuan melindungi masyarakat sekaligus memberikan kepastian usaha yang terukur dan berbasis data. Karena itu, pembahasan mengenai kesiapan pelaku usaha perlu mengacu pada informasi resmi dan pemahaman yang tepat terhadap mekanisme kebijakan.
Dalam keterangan di situs resmi BPJPH pada 6 Oktober 2026, Haikal juga menanggapi kekhawatiran mengenai kesiapan implementasi. Ia meminta masyarakat melihat data dan ketentuan secara menyeluruh sebelum menyimpulkan bahwa pelaksanaan kebijakan perlu ditunda.
Selain itu, Haikal menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menjalankan implementasi wajib halal secara represif. Pelaku usaha yang belum siap dapat menyampaikan kondisinya kepada pihak berwenang untuk memperoleh informasi mengenai ruang, waktu, dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pemaksaan atau sweeping terhadap pelaku usaha. Meski begitu, pelaku usaha tetap perlu memahami kewajiban yang berlaku bagi produknya dan tidak boleh mengklaim halal tanpa memenuhi ketentuan sertifikasi.
Terkait pencantuman label halal, Haikal menjelaskan bahwa jaminan halal ditujukan bagi pihak yang menghendaki kepastian mengenai status halal produknya. Pernyataan tersebut tidak menghapus kewajiban hukum yang berlaku bagi kategori produk yang masuk dalam cakupan aturan.
Lima Negara dengan Sistem Sertifikasi Halal yang Dikenal Ketat
Sertifikasi halal kini memiliki peran penting dalam perdagangan internasional. Meningkatnya perhatian konsumen terhadap produk halal mendorong berbagai negara membangun standar yang mencakup bahan baku, proses produksi, pengemasan, hingga distribusi.
Setiap negara memiliki kerangka regulasi dan mekanisme pengawasan yang berbeda. Berikut lima negara yang dikenal memiliki sistem standardisasi halal terstruktur berdasarkan gambaran dalam bahan pemberitaan.
1. Malaysia
Malaysia memiliki sistem sertifikasi halal yang dikenal luas melalui Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM). Lembaga ini berperan dalam pengembangan standar dan pengelolaan sertifikasi halal di negara tersebut.
Standar halal Malaysia mencakup pemilihan bahan baku, kebersihan proses produksi, pengemasan, distribusi, dan audit fasilitas manufaktur. Selain itu, pengakuan internasional terhadap sertifikasi dari lembaga yang berwenang membantu mendukung perdagangan produk halal lintas negara.
Karena itu, Malaysia sering menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan sistem jaminan halal. Namun, pengakuan sertifikasi tetap bergantung pada ketentuan dan penerimaan masing-masing negara tujuan.
2. Uni Emirat Arab
Uni Emirat Arab (UEA) mengembangkan sistem standardisasi halal untuk mendukung perdagangan dan perlindungan konsumen. Ministry of Industry and Advanced Technology (MoIAT) berperan dalam kerangka standar dan kebijakan terkait produk halal.
Cakupan produk halal tidak hanya berkaitan dengan makanan dan minuman. Sejumlah ketentuan juga menyentuh kategori seperti kosmetik, farmasi, serta aspek rantai pasokan yang relevan.
Di tengah perkembangan teknologi, ketertelusuran data menjadi salah satu aspek penting dalam pengawasan produk. Meski begitu, penerapan teknologi seperti blockchain perlu dilihat berdasarkan program dan sistem tertentu, bukan dianggap sebagai standar wajib untuk seluruh produk halal di UEA.
3. Arab Saudi
Arab Saudi menerapkan pengawasan ketat terhadap produk yang masuk ke pasar domestiknya, terutama kategori makanan, obat-obatan, dan kosmetik. Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, sementara ketentuan halal juga melibatkan aturan dan lembaga terkait.
Persyaratan impor dapat mencakup dokumen pendukung, pemeriksaan produk, dan sertifikat dari lembaga yang memenuhi ketentuan pengakuan. Persyaratan tersebut dapat berbeda menurut jenis produk dan kategori barang.
Bagi eksportir, memahami ketentuan yang berlaku sebelum mengirimkan barang menjadi langkah penting. Dengan begitu, pelaku usaha dapat mengurangi risiko hambatan administrasi dan memastikan produknya memenuhi persyaratan pasar tujuan.
4. Australia
Australia menunjukkan bahwa negara dengan penduduk mayoritas non-Muslim juga dapat mengembangkan layanan sertifikasi halal untuk mendukung perdagangan internasional. Sejumlah lembaga sertifikasi halal di negara tersebut melayani industri pangan dan berhubungan dengan persyaratan pasar ekspor.
Salah satu fokus pentingnya ialah produk daging dan olahannya. Proses penyembelihan sesuai ketentuan halal, pengendalian fasilitas, keamanan pangan, serta pelacakan produk menjadi aspek yang relevan dalam rantai pasokan.
Namun, eksportir tetap perlu memeriksa apakah lembaga sertifikasi yang mereka gunakan memperoleh pengakuan dari negara tujuan. Pengakuan tersebut berpengaruh terhadap penerimaan produk di pasar internasional.
5. Indonesia
Indonesia menjadikan jaminan produk halal sebagai bagian dari kerangka hukum nasional melalui UU Nomor 33 Tahun 2014. BPJPH menjalankan fungsi penyelenggaraan jaminan produk halal dengan dukungan lembaga pemeriksa halal dan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses sertifikasi dapat mencakup pemeriksaan bahan baku, bahan tambahan, fasilitas produksi, serta penerapan prosedur yang relevan. Pelaku usaha juga perlu memenuhi ketentuan mengenai pendampingan, pemeriksaan, dan pengawasan sesuai skema sertifikasi yang berlaku.
Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi kategori produk tertentu pada 18 Oktober 2026 menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem tersebut. Di samping melindungi konsumen, kebijakan ini diharapkan membantu produk Indonesia meningkatkan daya saing di dalam maupun luar negeri.
Apa Dampaknya bagi Pelaku UMKM?
Kewajiban sertifikasi halal membawa konsekuensi langsung bagi pelaku UMK yang produknya termasuk dalam kategori wajib halal. Mereka perlu memahami persyaratan, memeriksa bahan yang digunakan, dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Di sisi lain, program sertifikat gratis dapat membantu usaha kecil mengurangi hambatan biaya. Pelaku usaha tetap perlu memperhatikan kelayakan program, kelengkapan dokumen, dan mekanisme pengajuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan pelaku usaha:
- Memeriksa ketentuan produk. Pastikan kategori makanan atau minuman yang dijual masuk dalam cakupan kewajiban sertifikasi halal.
- Menyiapkan data usaha. Periksa dokumen identitas usaha, informasi produk, dan persyaratan lain sesuai jalur sertifikasi yang tersedia.
- Memastikan bahan baku. Telusuri bahan dan bahan tambahan yang digunakan dalam proses produksi.
- Mencari informasi resmi. Gunakan kanal BPJPH untuk memeriksa prosedur, jadwal, dan ketersediaan program sertifikasi gratis.
- Meminta pendampingan jika perlu. Konsultasikan kendala kepada pihak yang berwenang agar usaha dapat memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut dapat membantu pelaku usaha memahami tanggung jawabnya tanpa mengandalkan informasi yang belum terverifikasi. Selain itu, persiapan sejak awal dapat mengurangi risiko kesalahan dokumen dan memperlancar proses pengajuan.
Kesimpulan
Kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 menjadi bagian penting dari pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia. Pemerintah menyiapkan kuota sertifikat halal gratis bagi 1,35 juta UMKM untuk mendukung pelaku usaha, terutama usaha kecil yang membutuhkan bantuan dalam memenuhi persyaratan.
BPJPH juga menekankan pendekatan yang mengutamakan pendampingan dan kepatuhan terhadap aturan, bukan tindakan represif. Meski begitu, pelaku usaha perlu memeriksa ketentuan resmi berdasarkan jenis produk dan skema sertifikasi yang berlaku.
Pada akhirnya, sistem sertifikasi halal yang jelas dapat memperkuat perlindungan konsumen sekaligus membuka peluang perdagangan. Dengan persiapan yang tepat, pelaku UMKM dapat memenuhi kewajiban hukum dan meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produknya.








