Penanganan Karhutla Lintas Batas: Singapura Soroti 7 Perusahaan

Jaya Purnama

Penanganan Karhutla Lintas Batas Singapura Soroti 7 Perusahaan
Ilustrasi: Penanganan Karhutla Lintas Batas Singapura Soroti 7 Perusahaan

Jayapurnama.com – Singapura akan meminta tujuh perusahaan yang beroperasi di Indonesia mengambil langkah terkait dugaan karhutla lintas batas. Kebakaran tersebut dikaitkan dengan kabut asap yang turut memengaruhi kualitas udara di Singapura. Pemerintah setempat menyatakan surat kepada perusahaan akan diterbitkan oleh Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA).

Langkah itu merupakan tindak lanjut atas penyelidikan mengenai kebakaran hutan dan lahan. Namun, penerbitan surat belum dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan yang dituju bertanggung jawab atas kebakaran. Pemerintah Singapura menyebutnya sebagai bagian dari penanganan indikasi keterlibatan yang masih perlu ditindaklanjuti.

NEA Akan Mengirim Surat kepada Tujuh Perusahaan

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu menjelaskan rencana tersebut dalam konferensi pers pada Jumat, 16 Oktober 2026. Ia mengatakan NEA akan menerbitkan surat dengan menggunakan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act.

Perusahaan yang disebut akan menerima surat itu adalah entitas yang beroperasi di Indonesia dan diduga terkait dengan kebakaran pemicu kabut asap lintas negara. Nama-namanya, sebagaimana dilaporkan Channel NewsAsia, meliputi:

  • PT Bumi Andalas Permai
  • PT Bumi Mekar Hijau
  • PT Paramitra Mulia Langgeng
  • PT Sumatera Alam Anugerah
  • PT SBA Wood Industries
  • PT Hutan Lestari Raya
  • PT Bangkanesia

Penyebutan perusahaan dalam rencana surat tersebut merujuk pada dugaan yang sedang ditindaklanjuti. Karena itu, statusnya tidak sama dengan putusan yang menetapkan kesalahan. Surat NEA menjadi salah satu cara pemerintah Singapura meminta tindakan langsung sekaligus memperoleh keterangan dan rencana dari perusahaan terkait.

Permintaan Pemadaman dan Pencegahan Kebakaran

Melalui surat itu, perusahaan diminta mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk menangani api di lahan yang mereka miliki atau kuasai. Jika api belum dapat dipadamkan sepenuhnya, perusahaan juga diminta mencegah kebakaran meluas. Permintaan tersebut menempatkan tindakan di lapangan sebagai salah satu prioritas awal.

NEA juga meminta perusahaan menghentikan aktivitas pembakaran di lahan terkait atau tidak memulainya. Ketentuan ini ditujukan untuk mengurangi risiko munculnya sumber api baru saat penanganan kebakaran berlangsung. Dengan demikian, permintaan Singapura mencakup respons terhadap api yang sudah ada dan pencegahan aktivitas yang dapat memicu kebakaran.

Selain tindakan pemadaman, setiap perusahaan diminta menyampaikan rencana tindakan kepada NEA. Rencana itu perlu merinci langkah untuk mengendalikan kebakaran serta upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang. Isi rencana tersebut menjadi bagian yang dapat dipakai untuk menilai tanggapan perusahaan terhadap permintaan pemerintah Singapura.

Permintaan itu juga menuntut perusahaan menjelaskan langkah yang akan mereka ambil, bukan hanya menyampaikan respons umum. Perincian mengenai pemadaman dan pencegahan memberi NEA gambaran tentang tindakan yang direncanakan. Namun, materi yang disampaikan pemerintah belum menjelaskan tenggat pengiriman rencana atau rincian teknis yang harus dipenuhi masing-masing perusahaan.

Pemantauan dan Opsi Penegakan Hukum

Fu menyatakan Singapura masih dapat mengirim surat serupa kepada perusahaan lain jika muncul indikasi keterlibatan dalam kebakaran yang menyebabkan kabut asap lintas batas. Artinya, daftar tujuh perusahaan itu tidak menutup kemungkinan adanya tindak lanjut terhadap entitas lain. Pemerintah menyatakan akan terus memantau situasi dan tanggapan perusahaan.

NEA juga dapat mempertimbangkan langkah penegakan hukum tambahan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Fu menyebut pengalaman dari penanganan kasus sebelumnya membantu pemerintah memahami kendala praktis saat menyelidiki dugaan pelanggaran terkait kabut asap lintas batas. Pengalaman itu, menurutnya, akan menjadi bahan untuk mengevaluasi respons terhadap kebakaran saat ini.

Denda dan pengajuan tuntutan hukum masih termasuk opsi yang dipertimbangkan pemerintah Singapura. Fu mengatakan efektivitas langkah-langkah tersebut akan dinilai seiring proses berjalan. Dengan begitu, surat yang dikirim menjadi bagian dari rangkaian penanganan, bukan pernyataan bahwa sanksi tertentu sudah dijatuhkan.

Fu mengakui penyelidikan dan penegakan hukum dalam perkara lintas batas tidak mudah. Meski demikian, pemerintah Singapura menilai upaya tersebut perlu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak kabut asap. Ia juga mengingatkan perusahaan agar mengambil langkah yang tepat demi menjaga kelangsungan bisnis dan reputasi mereka.

Singapura Nyatakan Siap Membantu Indonesia

Di luar penanganan terhadap perusahaan, Singapura kembali menyatakan kesiapannya membantu Indonesia menghadapi kebakaran hutan dan lahan. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks kabut asap yang berdampak lintas negara. Namun, keterangan yang tersedia tidak merinci bentuk bantuan yang akan diberikan dalam penanganan kebakaran kali ini.

Perkembangan tersebut memperlihatkan dua jalur yang berjalan beriringan: permintaan tindakan kepada perusahaan dan kesiapan menawarkan bantuan kepada Indonesia. Di satu sisi, NEA meminta langkah konkret untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran berulang. Di sisi lain, Singapura menyatakan dapat membantu upaya penanganan di Indonesia.

Untuk saat ini, perhatian berikutnya tertuju pada penerbitan surat NEA, tanggapan perusahaan, dan isi rencana tindakan yang diminta. Pemerintah Singapura juga akan menilai apakah diperlukan langkah hukum tambahan. Sementara itu, perusahaan yang disebut tetap berada dalam posisi dugaan keterkaitan, bukan pihak yang telah dinyatakan bersalah melalui proses hukum.

Penulis:

Jaya Purnama

Home Trending Explore Discover Menu