Syaiful Huda Soroti Tantangan Pelaksanaan Perpres Ojol, Tiga Kementerian Diminta Bersinergi

Jaya Purnama

Syaiful Huda Soroti Tantangan Pelaksanaan Perpres Ojol, Tiga Kementerian Diminta Bersinergi
Syaiful Huda Soroti Tantangan Pelaksanaan Perpres Ojol, Tiga Kementerian Diminta Bersinergi

JayaPurnama.com – Jakarta, Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda menyoroti tantangan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital atau Perpres Ojol. Ia menilai koordinasi tiga kementerian menjadi faktor penting agar aturan tersebut berjalan efektif dan mampu melindungi kepentingan mitra pengemudi ojek online.

Huda mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan perbedaan kewenangan antarkementerian menghambat pelaksanaan aturan baru tersebut. Menurutnya, pembagian tugas kepada tiga kementerian berpotensi menimbulkan persoalan apabila pemerintah tidak membangun koordinasi yang jelas.

Dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (12/10/2026), Huda menyebut risiko ego sektoral dan lambatnya koordinasi sebagai tantangan utama. Ia menegaskan bahwa pengemudi ojol tidak boleh menanggung dampak dari persoalan birokrasi ketika mereka membutuhkan perlindungan dan penyelesaian masalah.

Perpres Ojol mengatur sejumlah aspek dalam ekosistem transportasi berbasis digital. Cakupannya meliputi tarif angkutan, kemitraan usaha, layanan pengantaran barang dan makanan, hingga perlindungan sosial bagi para pekerja.

Pemerintah menerbitkan aturan tersebut pada Kamis (8/10/2026). Kini, pelaksanaan aturan menjadi perhatian karena masing-masing kementerian harus menjalankan tanggung jawabnya secara selaras.

Syaiful Huda Soroti Koordinasi Tiga Kementerian

Huda menilai pembagian tanggung jawab kepada tiga kementerian memerlukan mekanisme koordinasi yang tegas. Ketiga lembaga tersebut adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Catatannya ada pada eksekusi. Ketika satu urusan diampu oleh tiga kementerian yang berbeda, risiko utama yang membayang-bayangi adalah ego sektoral dan kelambatan koordinasi,” ujar Huda dalam keterangannya.

Menurut pembagian kewenangan dalam perpres tersebut, Kemenhub menangani pengaturan angkutan orang dan penetapan tarif ojol bersama aplikator. Sementara itu, Kementerian UMKM menangani aspek kemitraan dan ekosistem usaha.

Di sisi lain, Komdigi mengatur layanan pengantaran barang dan makanan. Pembagian tersebut menuntut setiap kementerian memahami batas kewenangannya sekaligus membangun komunikasi dengan lembaga lain.

Huda menilai sinkronisasi menjadi kebutuhan penting agar pengawasan berjalan efektif. Tanpa mekanisme yang jelas, pengemudi berpotensi menghadapi kebingungan ketika mencari penyelesaian atas persoalan yang melibatkan lebih dari satu aspek pengaturan.

Potongan Komisi dan Suspend Sepihak Jadi Perhatian

Huda mengingatkan pemerintah agar memberikan perhatian terhadap persoalan yang langsung memengaruhi penghasilan dan keselamatan mitra pengemudi. Ia mencontohkan potongan komisi yang terselubung, sanksi penangguhan akun atau suspend sepihak, serta hambatan dalam mengajukan klaim jaminan keselamatan kerja.

Persoalan tersebut dapat melibatkan aspek yang berbeda dalam ekosistem ojol. Karena itu, pemerintah perlu memastikan mekanisme pengaduan dan pengawasan memiliki pembagian tanggung jawab yang jelas.

“Jangan sampai ketika mitra pengemudi menghadapi kendala, misalnya persoalan potongan komisi yang terselubung, sanksi suspend sepihak, atau hambatan klaim jaminan keselamatan kerja, kementerian-kementerian ini justru saling lempar tanggung jawab,” ujar Huda.

Ia menegaskan bahwa pengemudi tidak boleh menjadi korban ketidaksinkronan kebijakan. Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, kerumitan birokrasi tidak boleh menghalangi mitra pengemudi untuk memperoleh kepastian dan perlindungan.

“Pengemudi tidak boleh menjadi korban dari rumitnya alur birokrasi antarsektor,” tegas Huda.

Oleh karena itu, pelaksanaan perpres membutuhkan koordinasi yang mampu menghubungkan kewenangan ketiga kementerian. Dengan demikian, setiap persoalan dapat mengarah kepada instansi yang tepat tanpa menambah beban administratif bagi pengemudi.

Pemerintah Terbitkan Perpres Ojol pada 8 Oktober 2026

Pemerintah resmi menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital pada Kamis (8/10/2026). Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko menyampaikan pengumuman tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta.

“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital. Di dalamnya termasuk UMKM, jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Bambang Eko.

Pemerintah dan DPR menggodok aturan tersebut melalui proses pembahasan bersama. Perpres ini mencakup pengaturan tarif ojol untuk mengangkut penumpang maupun mengantarkan barang dan makanan.

Selain tarif, aturan tersebut juga mencakup aspek kemitraan dalam ekosistem transportasi digital. Perlindungan sosial ketenagakerjaan turut menjadi bagian dari cakupan pengaturan yang pemerintah umumkan.

Penerbitan perpres ini menjadi langkah pemerintah dalam membangun kerangka pengaturan bagi layanan ojek online. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada pelaksanaan ketentuan serta koordinasi antarlembaga yang bertanggung jawab.

DPR Sebut Perpres Mengakomodasi Aspirasi Pengemudi

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa aturan tersebut telah mengakomodasi aspirasi para pekerja ojol. Menurutnya, pemerintah dan DPR melakukan sinkronisasi serta harmonisasi untuk menyusun ketentuan mengenai transportasi berbasis aplikasi.

Dasco menjelaskan bahwa pengaturan tersebut mencakup transportasi roda dua untuk mengangkut orang, termasuk tarif, serta layanan pengantaran barang dan makanan. Aturan itu juga mengatur pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan ekosistem ojol.

“Mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini,” ujar Dasco.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya proses penyelarasan kebijakan dalam pembentukan perpres. Meski begitu, tantangan berikutnya terletak pada penerapan ketentuan di lapangan dan kemampuan pemerintah menindaklanjuti persoalan yang muncul.

Pembagian Tugas Menjadi Kunci Pelaksanaan Perpres Ojol

Perpres Ojol menempatkan tiga kementerian dalam peran yang saling berkaitan. Kementerian UMKM menjadi pengampu ekosistem kemitraan, Kemenhub menangani angkutan orang dan tarif, sedangkan Komdigi mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.

Pembagian tersebut membutuhkan batas kewenangan yang jelas agar setiap lembaga dapat menjalankan tugasnya secara konsisten. Selain itu, koordinasi diperlukan ketika sebuah pengaduan menyentuh beberapa bidang sekaligus.

Misalnya, persoalan potongan komisi dapat berkaitan dengan hubungan kemitraan dan praktik operasional aplikator. Sementara itu, masalah suspend sepihak membutuhkan kejelasan mekanisme penanganan, terutama ketika pengemudi membutuhkan kepastian mengenai status akun dan sumber penghasilannya.

Di sisi lain, kendala klaim jaminan keselamatan kerja memerlukan penanganan yang tidak berlarut-larut. Pemerintah perlu memastikan bahwa pembagian tugas antarkementerian tidak justru memperpanjang proses penyelesaian pengaduan.

Dengan demikian, keberhasilan perpres tidak cukup bergantung pada penerbitan regulasi. Pemerintah juga perlu menjaga konsistensi pengawasan, memperjelas jalur pengaduan, serta memastikan setiap kementerian menjalankan tanggung jawab sesuai kewenangannya.

Pada akhirnya, pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 akan menjadi ujian bagi koordinasi pemerintah dalam mengelola ekosistem transportasi digital. Perhatian terhadap persoalan pengemudi, kemitraan yang jelas, serta pengawasan yang selaras menjadi bagian penting agar aturan tersebut dapat mencapai tujuannya.

Penulis:

Jaya Purnama

Home Trending Explore Discover Menu