Populasi Mobil Listrik Naik, Antrean SPKLU Jadi Sorotan

Jaya Purnama

Populasi Mobil Listrik Naik, Antrean SPKLU Jadi Sorotan
Ilustrasi: antrean SPKLU

jayapurnama.com – Jakarta, jumlah mobil listrik di Indonesia meningkat hingga mencapai 223.100 unit. Namun, pertumbuhan itu belum diikuti pemerataan infrastruktur pengisian daya. Data aplikasi PLN Mobile menunjukkan terdapat sekitar 5.030 unit charger di seluruh Indonesia, atau secara kasar satu pengisi daya untuk setiap 44 mobil listrik.

Kesenjangan antara jumlah kendaraan dan pengisi daya turut menjadi sorotan karena antrean di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) semakin sering ditemui, terutama saat perjalanan antarkota. Pegiat kendaraan listrik dari komunitas EV Holic sekaligus pengguna BYD M6, Alfred, menilai antrean juga berkaitan dengan pemahaman pemilik mengenai kemampuan pengisian daya mobilnya.

Menurut Alfred, sebagian mobil dengan batas penerimaan daya lebih rendah ikut mengantre pada mesin berkapasitas tinggi. Ia mengusulkan pembedaan tarif berdasarkan daya charger sebagai salah satu cara mengatur penggunaan fasilitas tersebut. Di sisi lain, ia mengapresiasi penertiban terhadap kendaraan yang masih terparkir setelah baterainya penuh.

Jumlah mobil listrik dan charger belum seimbang

Data Kementerian Perindustrian mencatat populasi mobil listrik berbasis baterai di Indonesia telah menembus 223.100 unit. Sementara itu, data aplikasi PLN Mobile menunjukkan ketersediaan sekitar 5.030 unit pengisi daya di berbagai wilayah. Perbandingan kasar kedua angka tersebut menghasilkan rasio sekitar 44 mobil listrik untuk satu charger.

Rasio itu memberi gambaran mengenai perbedaan antara pertumbuhan kendaraan dan ketersediaan fasilitas pengisian. Namun, angka tersebut merupakan perhitungan kasar dari jumlah kendaraan dan charger secara nasional. Data itu tidak menjelaskan sebaran setiap unit maupun kondisi antrean di masing-masing lokasi.

Karena itu, rasio nasional tersebut tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa setiap SPKLU memiliki jumlah kendaraan yang sama untuk dilayani. Angka agregat itu juga belum menggambarkan kapasitas masing-masing mesin atau kesesuaian mesin dengan kemampuan setiap mobil. Dengan kata lain, perbandingan 44 mobil untuk satu charger menjadi gambaran umum mengenai skala kebutuhan, bukan ukuran langsung waktu tunggu yang akan dihadapi pengendara di satu lokasi.

Meski demikian, antrean SPKLU menjadi persoalan yang dirasakan pengguna, terutama ketika melakukan perjalanan antarkota. Dalam situasi tersebut, pengendara yang membutuhkan pengisian daya harus berbagi fasilitas dengan kendaraan lain. Ketersediaan charger yang terbatas membuat pengelolaan waktu pengisian dan pemilihan mesin menjadi perhatian.

Perbedaan daya pengisian memengaruhi antrean SPKLU

Alfred menyebut ketidakpahaman terhadap spesifikasi pengisian masing-masing mobil dapat ikut memicu antrean panjang. Sejumlah kendaraan dengan kemampuan menerima daya yang lebih rendah, menurut dia, tetap mengantre pada mesin Ultra Fast Charger berkapasitas 160 kW hingga 350 kW.

Kapasitas mesin pengisi daya tidak otomatis menjadi daya yang dapat diterima setiap mobil. Batas penerimaan daya kendaraan juga menentukan kemampuan pengisian. Karena itu, mesin dengan kapasitas tinggi belum tentu memberikan manfaat pengisian yang sebanding bagi mobil yang kemampuan maksimalnya berada jauh di bawah kapasitas tersebut.

Perbedaan itu menjadi penting saat pengguna memilih fasilitas yang akan dipakai. Kapasitas yang tertulis pada mesin menunjukkan kemampuan charger, sedangkan kemampuan mobil menjadi batas lain dalam proses pengisian. Dalam pandangan Alfred, pemahaman atas kedua hal tersebut dapat membantu pengguna mempertimbangkan pilihan mesin, terutama ketika beberapa kendaraan menunggu di SPKLU yang sama.

Alfred mencontohkan BYD Atto yang, menurut keterangannya, memiliki kemampuan pengisian maksimal 88 kW. Ia menilai kendaraan dengan batas tersebut dapat berebut akses dengan mobil lain pada mesin berkapasitas 160 kW atau 350 kW.

Ia menggambarkan perubahan minat pengguna terhadap perjalanan jarak jauh seiring bertambahnya mobil listrik yang lebih terjangkau. “Seiringnya mobil listrik terjangkau tambah banyak, semakin lama semakin agak malas bawa mobil listrik ke luar kota,” kata Alfred saat dihubungi Kompas.com.

Usulan tarif berbeda untuk charger berdaya tinggi

Untuk membantu mengurai antrean, Alfred mengusulkan agar PLN menerapkan diferensiasi tarif berdasarkan besaran daya mesin pengisi. Menurut dia, mesin berdaya tinggi, khususnya yang berkapasitas 160 kW ke atas, idealnya memiliki tarif berbeda dari mesin berdaya lebih rendah.

Usulan tersebut berangkat dari perbedaan kemampuan pengisian dan waktu yang dibutuhkan kendaraan. Alfred berpendapat, tarif yang dibedakan dapat menjadi cara untuk mengatur penggunaan charger, terutama ketika fasilitas di SPKLU masih terbatas. Ia menyebut pendekatan itu sebagai sistem “wani piro” untuk pengisian daya.

Melalui usulan tersebut, daya mesin menjadi salah satu pembeda dalam penggunaan fasilitas. Gagasan itu berkaitan dengan situasi ketika kendaraan dengan kemampuan pengisian yang berbeda sama-sama mencari akses ke charger yang tersedia. Alfred menilai pembedaan tarif dapat menjadi pertimbangan dalam mengatur pemakaian, meskipun usulan itu tidak dengan sendirinya mengubah jumlah fasilitas yang tersedia.

“Dengan begitu, mobil dengan pengisian waktu panjang dengan waktu pendek dibedakan di tarifnya,” tutur Alfred. Pernyataan itu merupakan usulan dari Alfred; bahan yang tersedia tidak menyebut kebijakan tarif tersebut telah diterapkan PLN. Besaran tarif maupun rincian penerapannya juga tidak disebutkan dalam keterangan tersebut.

Di luar tarif, Alfred mengapresiasi langkah penertiban yang mulai berjalan, termasuk skema denda bagi kendaraan yang tetap berada di area parkir setelah baterai terisi penuh. Langkah itu ditujukan agar kendaraan tidak terus menempati fasilitas ketika pengisian sudah selesai.

Penertiban kendaraan yang telah penuh berkaitan dengan pemakaian ruang di area pengisian. Ketika satu kendaraan selesai mengisi tetapi tetap berada di tempat, fasilitas itu belum dapat digunakan oleh pengguna berikutnya. Alfred menyambut langkah tersebut sebagai upaya menjaga agar charger bisa segera dipakai lagi setelah proses pengisian tuntas.

Pertumbuhan mobil listrik dan keterbatasan jumlah charger menjadi latar persoalan antrean SPKLU. Bagi Alfred, pemahaman pengguna terhadap batas daya kendaraan, pembedaan tarif berdasarkan kapasitas mesin, dan penertiban kendaraan yang sudah selesai mengisi menjadi hal-hal yang patut diperhatikan dalam penggunaan fasilitas.

Penulis:

Jaya Purnama

TOPIK:

Home Trending Explore Discover Menu
Kode Referral Pluang Oktober 2026, Bonus Saldo 5.000 Hingga 1 Juta

Kode Referral Pluang Oktober 2026, Bonus Saldo 5.000 Hingga 1 Juta

Kunjungi Artikel